DPPPA KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DINAS KESEHATAN KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DIREKTUR UTAMA DAN WAKIL PIMPINAN REDAKSI MEDIA KOMPASNEWS COM

Home / Berita Utama / Pasar Baru Ujung Batu / TNI/POLRI

Sabtu, 10 Desember 2022 - 03:18 WIB

288 Botol Miras Merek Angker Disita Personil Polsek Ujung Batu Dalam Operasi Pekat Lancang Kuning 2022

Mediakompasnews.Com – Rokan Hulu – Sebanyak 288 Botol Minuman Keras (Miras) Merek Angker disita Personil Polsek Ujung Batu Polres Rokan Hulu (Rohul) dalam operasi Pekat Lancang Kuning 2022.

Operasi, dilakukan Jum’at (9/12/2022) sekitar pukul 17:15 Wib, dipimpin Panit I Reskrim Polsek Ujungbatu Ipda Refly Setiawan Harahap SH, hal ini berdasarkan Surat Telegram Kapolres Rokan Hulu nomor : STR /58/XII/OPS.1.3./2022 Tgl 8 Desember 2022.

Baca Juga :  Rumah Warga Garden City Kelurahan Gembor, Hancur Akibat Perkejaan Proyek 4 Lantai

“Identitas, Penjual Miras berinisial DS, Tinggal di RT 003 / RW 010 Kelurahan Ujung Batu,” kata Kapolres Rohul AKBP Pangucap Priyo Soegito SIK MH melalui Kapolsek Ujungbatu AKP Andi Cakra Putra SIK MH

Lanjut Andi, Tempat Kejadian Perkara (TKP)
Pasar Baru Ujung Batu Warung Damatus Sianturi dengan saksi IW (35) dan dan RI (22).

Baca Juga :  Gelar Bakti Kesehatan di Titik 0 IKN, Kapolri Gelorakan Visi Indonesia Emas 2045

Penangkapan, Ratusan Botol Miras tersebut, berawal, ketika Panit I Reskrim Polsek Ujung Batu Ipda Refly Setiawan Harahap SH menerima informasi adanya Masyarakat yang menjual Miras di Kelurahan Ujungbatu

Kemudian, Panit I melaporkan informasi kepada Kapolsek Ujung Batu.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Kapolsek memerintahkan Unit Reskrim melakukan penyelidikan

Dari hasil dari penyelidikan benar ditemukan 60 Botol Miras merek Angker, ditemukan di Pasar Baru Ujung Batu Warung Damatus Sianturi.

Baca Juga :  Kunjungi Kaltim, Presiden Akan Tinjau Persemaian Mentawir hingga Hadiri Kongres PMKRI

Kemudian, dilakukan pengembangan dan menemukan 228 Botol Miras merek Angker di rumahnya di Kelurahan Ujung Batu

Ketika DS ditanya, dirinya mengakui tidak memiliki izin penjualan Minuman beralkohol tersebut

“Selanjutnya Barang Bukti miras dibawa ke Polsek Ujung Batu untuk pemeriksaan selanjutnya,” pungkas AKP Andi mengakhiri

(Humas Polres Rohul/Samiono)

Share :

Baca Juga

Berita Utama

SMPN 29 Kota Tangerang Langgar SE dan Disdik Tutup Mata

Berita Utama

Opening Ceremony MXGP Indonesia 2022 Samota Sumbawa NTB

Berita Utama

Bamsoet: Malam ini IMI Akan Kukuhkan Presiden Joko Widodo Sebagai Bapak Otomotif Indonesia

Berita Utama

Kekecewaan Ketua Komite Tetap Terhadap Kepanitiaan Musyawarah Umum Kadin Kabupaten Tangerang (MUKAB)

TNI/POLRI

Cerdaskan Kehidupan Anak Bangsa, Satgas Pamtas RI-PNG Yonif 511/DY Jadi Tenaga Pendidik Di Tanah Papua

TNI/POLRI

Ditreskrimsus Polda Jabar Terima Penghargaan Dari Kementrian Agama Karena Telah Berhasil Tangani Masalah Haji

Berita Utama

Besok Jabatan Kapolda Papua Barat Diserahterimakan di Mabes Polri

Berita Utama

Tatap Muka Kapolda Papua Barat Bersama Personel Polres Sorong Kota