DPPPA KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DINAS KESEHATAN KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DIREKTUR UTAMA DAN WAKIL PIMPINAN REDAKSI MEDIA KOMPASNEWS COM

Home / Berita Utama / Pasar Baru Ujung Batu / TNI/POLRI

Sabtu, 10 Desember 2022 - 03:18 WIB

288 Botol Miras Merek Angker Disita Personil Polsek Ujung Batu Dalam Operasi Pekat Lancang Kuning 2022

Mediakompasnews.Com – Rokan Hulu – Sebanyak 288 Botol Minuman Keras (Miras) Merek Angker disita Personil Polsek Ujung Batu Polres Rokan Hulu (Rohul) dalam operasi Pekat Lancang Kuning 2022.

Operasi, dilakukan Jum’at (9/12/2022) sekitar pukul 17:15 Wib, dipimpin Panit I Reskrim Polsek Ujungbatu Ipda Refly Setiawan Harahap SH, hal ini berdasarkan Surat Telegram Kapolres Rokan Hulu nomor : STR /58/XII/OPS.1.3./2022 Tgl 8 Desember 2022.

Baca Juga :  Warga Kampung Daleum Desa Kadu Agung Timur Kec Cibadak Kab Lebak, Diduga Keracunan Makanan

“Identitas, Penjual Miras berinisial DS, Tinggal di RT 003 / RW 010 Kelurahan Ujung Batu,” kata Kapolres Rohul AKBP Pangucap Priyo Soegito SIK MH melalui Kapolsek Ujungbatu AKP Andi Cakra Putra SIK MH

Lanjut Andi, Tempat Kejadian Perkara (TKP)
Pasar Baru Ujung Batu Warung Damatus Sianturi dengan saksi IW (35) dan dan RI (22).

Baca Juga :  Provinsi DKI Jakarta: Juara Umum Raihan 16 medali emas

Penangkapan, Ratusan Botol Miras tersebut, berawal, ketika Panit I Reskrim Polsek Ujung Batu Ipda Refly Setiawan Harahap SH menerima informasi adanya Masyarakat yang menjual Miras di Kelurahan Ujungbatu

Kemudian, Panit I melaporkan informasi kepada Kapolsek Ujung Batu.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Kapolsek memerintahkan Unit Reskrim melakukan penyelidikan

Dari hasil dari penyelidikan benar ditemukan 60 Botol Miras merek Angker, ditemukan di Pasar Baru Ujung Batu Warung Damatus Sianturi.

Baca Juga :  Peduli Dan Empati, Personel Satgas Pamtas RI-PNG Statis Yonif 511/DY Bantu Proses Pemakaman Di Perbatasan Papua

Kemudian, dilakukan pengembangan dan menemukan 228 Botol Miras merek Angker di rumahnya di Kelurahan Ujung Batu

Ketika DS ditanya, dirinya mengakui tidak memiliki izin penjualan Minuman beralkohol tersebut

“Selanjutnya Barang Bukti miras dibawa ke Polsek Ujung Batu untuk pemeriksaan selanjutnya,” pungkas AKP Andi mengakhiri

(Humas Polres Rohul/Samiono)

Share :

Baca Juga

TNI/POLRI

Polresta Cirebon Pertemukan dengan Anak Korban Penganiayaan dengan Ibu Kandungnya Setelah Terpisah 5 Tahun

Bandar Lampung

Randis dan Senpi Kesiapan Pengamanan Mudik Lebaran

Berita Utama

Sambut HUT Ke 31 Kota Tangerang, Dinsos. Salurkan Bansos Bagi 46 Mahasiswa Penerima

Berita Utama

Relawan Prabu1 dan Masyarakat Banyuwangi Ucapkan Selamat Atas Terpilihnya PragiĀ  Sebagai Pemenang Pilpres 2024

Berita Utama

Buka Ducati ‘We Ride As One’, Bamsoet Ajak Jaga Ketertiban, Keselamatan dan Patuhi Aturan Berlalu-lintas

Berita Utama

Tiba di Bandung, Presiden Jokowi akan Resmikan Sejumlah Infrastruktur

Berita Utama

Kapolres Tegal Tinjau Lokasi Longsor di Desa Kajen, Salurkan Bantuan untuk Warga

Berita Utama

Warga Heboh, Dua Unit Rumah di Dusun II Desa Pagar Merbau Galang Dilalap Si jago Merah