DPPPA KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DINAS KESEHATAN KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DIREKTUR UTAMA DAN WAKIL PIMPINAN REDAKSI MEDIA KOMPASNEWS COM

Home / Berita Utama

Selasa, 6 Desember 2022 - 08:02 WIB

Kapolri Mengeluarkan Aturan Baru 10 Pelanggaran Lalulintas Yang Bisa Direkam Kamera ETLE Dendanya Segini

Mediakompasnews.com,- Jakarta – Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo telah mengeluarkan aturan baru untuk tidak lagi melakukan tilang manual per 18 Oktober 2022.

Saat ini, polisi lalu lintas melakukan penegakan hukum menggunakan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau tilang elektronik.

Kendati demikian, petugas tetap akan berjaga di lapangan untuk memberikan imbauan dan teguran bagi pelanggar lalu lintas.

Mekanisme tilang elektronik sendiri yakni kamera ETLE akan merekam pelanggaran yang terjadi.

Kemudian mengirimkannya ke kantor kepolisian untuk selanjutnya diidentifikasi.

Pasalnya semua akan terekam oleh kamera ETLE dan tanpa jam istirahat.

Baca Juga :  Lagi, Rp2,5 Triliun Dana BOS Madrasah 2022 Cair

Melansir dari laman resmi E-Tilang, Senin (5/12), berikut daftar 10 pelanggaran yang bisa direkam kamera ETLE beserta sanksinya:

1. Melanggar marka jalan, besaran denda tilang maksimalnya adalah Rp 500.000.

2. Tidak mengenakan sabuk pengaman bagi pengemudi kendaraan roda empat.
Denda paling besar Rp 250.000, atau kurungan penjara maksimal satu bulan.

3. Berkendara sambil menggunakan gawai, denda paling besarnya adalah Rp 750.000.

4. Melanggar batas kecepatan; baik kecepatan minimal maupun kecepatan maksimal. Denda maksimalnya adalah Rp 500.000, atau kurungan penjara maksimal dua bulan.

Baca Juga :  Dugaan Skandal Lahan YKDW: Sekolah di Atas Tanah Tak Berizin?

5. Melanggar ganjil genap, denda maksimal Rp 500.000, atau kurungan penjara dua bulan.

6. Berkendara melawan arus, besaran denda maksimal adalah Rp 500.000 atau kurungan paling lama dua bulan untuk pengendara sepeda motor.

Sedangkan untuk pengemudi mobil, denda maksimalnya adalah Rp 1 juta atau kurungan paling lama empat bulan.

7. Melanggar lampu merah, denda maksimalnya adalah Rp 500.000 atau kurungan paling lama dua bulan.

8. Tidak mengenakan helm, pengendara dan penumpang sepeda motor yang tidak mengenakan helm standar nasional Indonesia (SNI) akan didenda maksimal Rp 250.000 atau dipidana kurungan paling lama satu bulan.

Baca Juga :  Danrem 064/MY Doa Bersama Menyambut Tahun Baru 1 Muharam 1444 / 2022 M

9. Berboncengan lebih dari dua orang.
Pengendara sepeda motor hanya boleh membonceng satu orang, dan satu orang tambahan hanya jika sepeda motor tersebut dilengkapi kereta samping. Jika melanggar, denda maksimalnya adalah Rp 250.000 atau kurungan penjara maksimal sebulan.

10. Tidak menyalakan lampu saat malam dan siang hari bagi sepeda motor. Pelanggar akan didenda maksimal Rp 250.000 atau dipidana kurungan paling lama satu bulan.

Penyunting : YUHELMI

Share :

Baca Juga

Berita Utama

Rapat Paripurna DPRD Lampung Selatan penyampaian Ranperda APBD Tahun 2023

Berita Utama

Masuki Tahun Politik, Presiden Jokowi Dorong untuk Jaga Stabilitas Politik dan Keamanan

Berita Utama

Ketua MPR RI Bamsoet Bersama Dankoopsus TNI, Wadankormar, Wakadensus 88 Polri dan Kaskoopsud 1 Raih Juara II Kejuaraan Menembak Tribuana Merah Putih Open Championship 2022

Batu Bara

Bupati Batu Bara Dampingi Wagub Musa Resmikan Masjid Al-Musannif

Berita Utama

Kapolres Dan Ketua Bhayangkari Cabang Polres Rohul Kunker Ke Mako Polsek Tambusai

Berita Utama

Giat Open Body Contest Kapolres Rohul Cup 2023, AKBP Budi Ciptakan Fisik Sehat Dan Prestasi Dengan Berolahraga

Berita Utama

Polsek Sapeken Ungkap Sindikat BBM Bersubsidi Berjenis Solar ke Kapal

Berita Utama

Dipimpin AKP Fandri,Team Berhasil Temukan Dan Evakuasi Korban Tengelam Di Sungai Rokan