LOGO MEDIA KOMPASNEWS.COM
PIMRED MKN DAN WAKIL PIMRED MKN
KOMISARIS PT MKN
KETUM OPAN FWJ INDONESIA
PIMPINAN REDAKSI

Home / Berita Utama

Selasa, 6 Desember 2022 - 08:02 WIB

Kapolri Mengeluarkan Aturan Baru 10 Pelanggaran Lalulintas Yang Bisa Direkam Kamera ETLE Dendanya Segini

Mediakompasnews.com,- Jakarta – Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo telah mengeluarkan aturan baru untuk tidak lagi melakukan tilang manual per 18 Oktober 2022.

Saat ini, polisi lalu lintas melakukan penegakan hukum menggunakan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau tilang elektronik.

Kendati demikian, petugas tetap akan berjaga di lapangan untuk memberikan imbauan dan teguran bagi pelanggar lalu lintas.

Mekanisme tilang elektronik sendiri yakni kamera ETLE akan merekam pelanggaran yang terjadi.

Kemudian mengirimkannya ke kantor kepolisian untuk selanjutnya diidentifikasi.

Pasalnya semua akan terekam oleh kamera ETLE dan tanpa jam istirahat.

Baca Juga :  Ratusan Butir Obat Tanpa Izin Edar Diamankan Sat Resnarkoba Polres Lebak

Melansir dari laman resmi E-Tilang, Senin (5/12), berikut daftar 10 pelanggaran yang bisa direkam kamera ETLE beserta sanksinya:

1. Melanggar marka jalan, besaran denda tilang maksimalnya adalah Rp 500.000.

2. Tidak mengenakan sabuk pengaman bagi pengemudi kendaraan roda empat.
Denda paling besar Rp 250.000, atau kurungan penjara maksimal satu bulan.

3. Berkendara sambil menggunakan gawai, denda paling besarnya adalah Rp 750.000.

4. Melanggar batas kecepatan; baik kecepatan minimal maupun kecepatan maksimal. Denda maksimalnya adalah Rp 500.000, atau kurungan penjara maksimal dua bulan.

Baca Juga :  Mahasiwa UNSERA Memberikan Alat Penunjang Kinerja UMKM Kelurahan Pageragung

5. Melanggar ganjil genap, denda maksimal Rp 500.000, atau kurungan penjara dua bulan.

6. Berkendara melawan arus, besaran denda maksimal adalah Rp 500.000 atau kurungan paling lama dua bulan untuk pengendara sepeda motor.

Sedangkan untuk pengemudi mobil, denda maksimalnya adalah Rp 1 juta atau kurungan paling lama empat bulan.

7. Melanggar lampu merah, denda maksimalnya adalah Rp 500.000 atau kurungan paling lama dua bulan.

8. Tidak mengenakan helm, pengendara dan penumpang sepeda motor yang tidak mengenakan helm standar nasional Indonesia (SNI) akan didenda maksimal Rp 250.000 atau dipidana kurungan paling lama satu bulan.

Baca Juga :  Pastikan Aman Kapolsek Bayah Polres Lebak Pimpin Apel Pengamanan HUT Lebak ke 194 Festival Lebak Selatan Tahun 2022

9. Berboncengan lebih dari dua orang.
Pengendara sepeda motor hanya boleh membonceng satu orang, dan satu orang tambahan hanya jika sepeda motor tersebut dilengkapi kereta samping. Jika melanggar, denda maksimalnya adalah Rp 250.000 atau kurungan penjara maksimal sebulan.

10. Tidak menyalakan lampu saat malam dan siang hari bagi sepeda motor. Pelanggar akan didenda maksimal Rp 250.000 atau dipidana kurungan paling lama satu bulan.

Penyunting : YUHELMI

Share :

Baca Juga

Berita Utama

Korem 061/SK Pengamanan VVIP Hari Anak Nasional Tahun 2022 di Kebun Raya Bogor

Berita Utama

Saat Presiden Jokowi Bersepeda di Kawasan CFD Sudirman-Thamrin

Berita Utama

DPC PPBNI ( Satria Banten ) Kota Tangerang Distribusikan Bantuan Korban Gempa Bumi Di Cianjur

Berita Utama

Tingkatkan Sinergitas dan Soliditas. Ditlantas Polda Kalteng Jalin Silaturahmi dengan PT. Jasa Raharja

Berita Utama

Presiden Jokowi Terima Penghargaan Perdamaian Internasional Imam Hasan bin Ali Tahun 2022

Berita Utama

AKBP BUDI PIMPINAN PAM PLENO TERTUTUP PENETAPAN PASLON BUPATI-WAKIL BUPATI PESERTA PILKADA ROHUL TAHUN 2024

Berita Utama

Rutan Tangerang Terima 100 Buku dari Perpusnas RI untuk Perkuat Literasi Warga Binaan

Berita Utama

Presiden Jokowi Kunjungan Kerja ke Provinsi Riau