DPPPA KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DINAS KESEHATAN KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DIREKTUR UTAMA DAN WAKIL PIMPINAN REDAKSI MEDIA KOMPASNEWS COM

Home / Pemerintah Daerah

Jumat, 2 Desember 2022 - 12:58 WIB

Cak Ta’in Sarankan Pengacara Pelapor Dugaan Korupsi Diskominfo Kepri Laporkan Kajati Kepri Terkait Dibukanya Pelapor ke Publik

mediakompasnews.com Kepri- Ketua LSM Kodat86 Cak Ta’in Komari SS menyarankan Pengacara Pelapor Dugaan Korupsi di Diskominfo Kepri untuk melaporkan Kajati Kepri atas Dugaan Korupsi Membuka Identitas Pelapor ke Publik.

“Buat apa pelapor memberikan kuasa hukum kepada pengacara untuk melaporkan sebuah Dugaan Tindak Pidana, kalau identitasnya diumbar oleh Aparat terkait,” kata Cak Ta’in.

Menurut Cak Ta’in, apa yang dilakukan Kejati Kepri melalui Kasi Penkum Kejati yang membuka identitas pelapor ke publik sudah masuk kategori tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam UU No. 31 tahun 1999 Jo. UU No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca Juga :  Pengukuhan PASKIBRA Kabupaten Indramayu Tahun 2022

“Pengacara pelapor, saudara Hambali Hutasuhut SH bisa melaporkan aparat kejaksaan yang membuka pelapor ke publik itu ke KPK atau Kejagung sebagai pimpinan yang bisa memberikan sanksi dan hukuman kepada mereka, ” jelas Cak Ta’in.

Lebih lanjut Mantan Dosen Unrika Batam itu menjelaskan, pelopor memberikan kuasa hukum pada pengacara itu demi kerahasiaan identitas tapi dengan mudah dibuka aparat kejaksaan. “Itu menciderai rasa keadilan. Karena kerahasiaan pelapor itu dilindungi undang-undang.” ujarnya.

Baca Juga :  Buka Benda Fair, Dr. Nurdin Berharap Terlaksana di Seluruh Kecamatan

Ditambahkan Cak Ta’in, selain diduga melanggar UU tentang pemberantasan korupsi, tindakan itu juga tidak sesuai dengan UU yang mengatur tentang Perlindungan Pelapor, Saksi dan Korban.

Terkait rumusan tindak pidana lain yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi ada pasal 24 UU No 31 tahun 1999 yang harus dikaitkan dengan Pasal 31 UU No. 31 tahun 1999, ayat 2 menyebutkan ” untuk menyimpulkan apakah suatu perbuatan termasuk tindak pidana menurut pasal ini, harus memenuhi unsur: menyebutkan nama atau alamat pelapor atau hal-hal lain yang memungkinkan diketahui nya identitas pelapor.”

Baca Juga :  Kunker DPR RI dan BNPB, Bupati Rohul Harap dapat Membantu Pembangunan Daerah Terdampak bencana

Terlepas dari adanya dugaan “terjadi sesuatu” antara aparatur kejaksaan tinggi dengan pejabat Pemprov Kepri, Cak Ta’in mendorong Hambali maupun kliennya untuk melaporkan kasus tersebut ke lembaga penegak hukum lainnya seperti KPK, Tipikor Mabes Polri atau Kejagung. “Jika kasusnya diasistensi dari atas tentu aparat penegak hukum di daerah tidak akan berani macam-macam lagi,” tegas Cak Ta’in. (TIM)

Share :

Baca Juga

Berita Utama

Pemkab Tegal Gelar Sertijab Bupati dan Wakil Bupati Tegal

Pemerintah Daerah

Bupati Indramayu Lakukan Panen Perdana Varietas Padi Galur NA-178

Pemerintah Daerah

Kelurahan Mekar Bakti Kecamatan Panongan Adakan Rapat Koordinasi 2023

Organisasi Masyarakat

Karang Taruna Indramayu Rayakan HUT ke-62, Dengan Tema “Bangkit Bersama Dalam Kesetiakawanan”.

Kab.Sumenep

Kegiatan Jumat Bersih Membawa Berkah Di Desa Telagah Kecamatan Ganding. Layak Jadi Percontohan Bagi Desa Lain

Berita Utama

Bupati Rohul H. Sukiman : Capaian Indeks Pembangunan Meningkat, Torehkan Sejumlah Prestasi Berpredikat

Berita Utama

Diskominfo dampingi BPS Rohul Lounching Website Desa Puo Raya Sekaligus Tutup Pembinaan Desa Cantik

Pemerintah Daerah

Pj Bupati Tegal Tinjau Stand Slawi Ageng Expo 2024