DPPPA KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DINAS KESEHATAN KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DIREKTUR UTAMA DAN WAKIL PIMPINAN REDAKSI MEDIA KOMPASNEWS COM

Home / Pemerintah Daerah

Kamis, 17 November 2022 - 05:38 WIB

Bupati Nina: “Tidak Ada Izin, Tutup!”

Mediakompasnews.Com – Indramayu – Bupati Indramayu Hj. Nina Agustina, SH, MH, CRA secara tegas mengatakan, bahwa jika terdapat lokasi usaha yang tidak berizin atau tidak sesuai peruntukan di wilayah Kabupaten Indramayu, maka harus ditutup.

“Apapun bentuknya, kalau tidak memiliki izin prinsipal dari Pemkab Indramayu, wajib dan layak ditutup,” tegas Bupati Nina, Rabu (16/11/2022).

Hal tersebut dikatakan Bupati Nina Agustina saat melakukan sidak bersama jajaran Forkompinda ke sejumlah lokasi usaha pencampuran beton atau bacthing plant di Indramayu yang ditengarai tidak memiliki izin usaha hingga penggunaan lahan yang tidak sesuai dengan peruntukannya.

Baca Juga :  Bupati Gelar Sholat Hajad Sekaligus Memperingati Isra Mi' Raj Kantor Pemda Baru

Di kecamatan Patrol, terdapat dua unit usaha pencampuran beton langsung ditutup oleh Bupati Indramayu. Bupati langsung meminta seluruh alat berat dan truk mix untuk segera dikeluarkan dari lahan usaha.

Bupati Nina juga memerintahkan, agar seluruh bangunan di lokasi tersebut disegel.

Di lokasi usaha PT. Berdua Multi Niaga, di Kecamatan Patrol, tim penegakan Perda yang dipimpin Kasat Pol PP dan Damkar Kabupaten Indramayu, Teguh Budiarso langsung melakukan pengecekan surat perizinan melakukan usaha PT Berdua Multi Niaga bersama Bupati Indramayu Hj. Nina Agustina, S.H., M.H., CRA., serta Kapolres Indramayu AKBP Lukman M Syarief, Dandim 0616/Indramayu Letkol Arm. Andang Radianto, S.A.P.

Baca Juga :  P3TGAI Desa Bringin Telah Berikan Kontribusi Secara Langsung Bagi Peningkatan Ekonomi Bidang Pertanian

Dari hasil pengecekan tersebut, tim menemukan surat-surat yang tidak sesuai dengan SOP.

“Lokasi usaha belum memiliki IMBG ( Ijin Mendirikan Bangunan Gedung) atau PBG (Persetujuan Bangunan Gedung),” kata Nina Agustina.

Di kesempatan itu, Bupati Indramayu memberikan teguran keras kepada pengusaha karena tidak memiliki ijin IMBG/PBG.

Selanjutnya, pengusaha diberikan sanksi administrasi dan penutupan sementara usaha batching plant tersebut.

Baca Juga :  Temui Bupati Adnan, Ary Ginanjar: Program Keagamaan Pemkab Gowa Bisa Jadi Role Model di Indonesia

Nina kembali menegaskan, Pemkab Indramayu sangat terbuka kepada investor untuk menanamkan modalnya di Indramayu. Hanya saja, ada hal yang harus ditempuh sebelum usaha itu berjalan yakni perizinan yang mengacu pada peraturan daerah.

(Rastim Ken Aji)

Share :

Baca Juga

Pemerintah Daerah

Diduga Kurangnya Pengawasan, Proyek Paving Blok di Desa Mekarjaya Amblas

Pemerintah Daerah

Penyaluran BLT-BBM dan BPNT PT.Pos Indonesia Cabang Warunggunung Berjalan Dengan Lancar

Pemerintah Daerah

Sat Polairud dan Bhayangkari Polres Lampung Selatan Giat Bhakti Sosial Kunjungi Posyandu

Pemerintah Daerah

Desa Curug Lounching Samisade Tahun Anggaran 2022 Bangun Drainase dan Betonisasi Jalan 

Ekonomi dan Bisnis

ASS Mall Berikan Warna Baru, Kota Cirebon Semakin Dilirik Investor

Pemerintah Daerah

Kampanye Calon Kepala Desa Cikatapis No.4. Aat Tartilah Di Sambut Meriah Oleh pedukung Dan Simpatisan

Berita Utama

Bupati Batu Bara Memberikan Jawaban Atas Pandangan Fraksi 

Pemerintah Daerah

PT Angkasa Pura II Cabang Bandara HAS Hanandjoeddin Terima Penghargaan Oleh Pemerintah Babel