DPPPA KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DINAS KESEHATAN KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DIREKTUR UTAMA DAN WAKIL PIMPINAN REDAKSI MEDIA KOMPASNEWS COM

Home / Pemerintah Daerah

Kamis, 17 November 2022 - 05:38 WIB

Bupati Nina: “Tidak Ada Izin, Tutup!”

Mediakompasnews.Com – Indramayu – Bupati Indramayu Hj. Nina Agustina, SH, MH, CRA secara tegas mengatakan, bahwa jika terdapat lokasi usaha yang tidak berizin atau tidak sesuai peruntukan di wilayah Kabupaten Indramayu, maka harus ditutup.

“Apapun bentuknya, kalau tidak memiliki izin prinsipal dari Pemkab Indramayu, wajib dan layak ditutup,” tegas Bupati Nina, Rabu (16/11/2022).

Hal tersebut dikatakan Bupati Nina Agustina saat melakukan sidak bersama jajaran Forkompinda ke sejumlah lokasi usaha pencampuran beton atau bacthing plant di Indramayu yang ditengarai tidak memiliki izin usaha hingga penggunaan lahan yang tidak sesuai dengan peruntukannya.

Baca Juga :  Rakor dan Monev Program Pemberantasan Korupsi Bersama Pemkab Indramayu

Di kecamatan Patrol, terdapat dua unit usaha pencampuran beton langsung ditutup oleh Bupati Indramayu. Bupati langsung meminta seluruh alat berat dan truk mix untuk segera dikeluarkan dari lahan usaha.

Bupati Nina juga memerintahkan, agar seluruh bangunan di lokasi tersebut disegel.

Di lokasi usaha PT. Berdua Multi Niaga, di Kecamatan Patrol, tim penegakan Perda yang dipimpin Kasat Pol PP dan Damkar Kabupaten Indramayu, Teguh Budiarso langsung melakukan pengecekan surat perizinan melakukan usaha PT Berdua Multi Niaga bersama Bupati Indramayu Hj. Nina Agustina, S.H., M.H., CRA., serta Kapolres Indramayu AKBP Lukman M Syarief, Dandim 0616/Indramayu Letkol Arm. Andang Radianto, S.A.P.

Baca Juga :  Rukun Tetangga RT 02 RW 01 Kel Jati Mekar Jati Asih Kota Bekasi, Patut di Contoh

Dari hasil pengecekan tersebut, tim menemukan surat-surat yang tidak sesuai dengan SOP.

“Lokasi usaha belum memiliki IMBG ( Ijin Mendirikan Bangunan Gedung) atau PBG (Persetujuan Bangunan Gedung),” kata Nina Agustina.

Di kesempatan itu, Bupati Indramayu memberikan teguran keras kepada pengusaha karena tidak memiliki ijin IMBG/PBG.

Selanjutnya, pengusaha diberikan sanksi administrasi dan penutupan sementara usaha batching plant tersebut.

Baca Juga :  MTQ ke-52 Tingkat Kabupaten Indramayu 2022 Resmi Dibuka Bupati Nina

Nina kembali menegaskan, Pemkab Indramayu sangat terbuka kepada investor untuk menanamkan modalnya di Indramayu. Hanya saja, ada hal yang harus ditempuh sebelum usaha itu berjalan yakni perizinan yang mengacu pada peraturan daerah.

(Rastim Ken Aji)

Share :

Baca Juga

Pemerintah Daerah

Kades Bogak Minta Dukungan Penuh Masyarakat, DD Dijalankan Transparan Untuk Memajukan Desa

Pemerintah Daerah

Gaungkan Aksi Nyata Kemanusiaan, ini yang dilakukan PJK Bersama K2S

Pemerintah Daerah

Dinsos Indramayu Ambil Tindakan Terkait Adanya PPKS

Kabupaten Tegal

Perumda Air Minum Tirta Ayu Kabupaten Tegal Siap Mem Back Up Korban Bencana Kekeringan Krisis Air Bersih

Pemerintah Daerah

Perkuat Silaturrahmi Dengan Wartawan, Diskominfo kabupaten Belitung Gelar Coffee Morning Dan Melampun Bersama

Pemerintah Daerah

Bupati Cirebon Ajak Seluruh Komponen Masyarakat Jaga Kondusivitas

Pemerintah Daerah

Desa Tonjong Gelar Launching Samisade Tahun Anggaran 2022 di Alokasikan Peningkatan Jalan

Pemerintah Daerah

Wakapolres Lebak Hadiri Upacara Peringati HUT Korpri ke 51, HGN ke 77, HKN ke 35 dan Hari Bhakti PU ke 77