Mediakompasnews.com – Lebak – Wakil Ketua DPD Perpam Kab.Lebak Mengungkapkan dalam Orasi Politiknya Kejaksaan Tinggi Banten harus Usut Sampe Tuntas di internal bank Banten karena mengakibatkan kerugian (16/11/2022)
Kredit macet dan atau kredit piktif di bank Banten senilai 364 Miliar itu pun yang baru diketahui maka hal ini perlu diaudit juga oleh BPK agar secara luas dan kompherensif Karena bagaimana pun Bank Banten Pelat Merah saham 50/1 milik Pemprov Banten yang bersumber dari APBD dan kredit macet tidak terlepas dan peran Menajemen bank Banten yang tidak mengedepankan prinsip kehati hatian sedangkan hal itu sudah tertuang dalam aturan OJK Kalau tidak mengedepankan prinsip kehati hatian dalam pemberian pasilitas kredit tidak bakalan toh setiap tahunnya merugi terus dan membengkak dengan dalil kredit macet kalau tidak ada peran dari internal Bank Banten selaku pemberi pasilitas kredit ungkap Adit dalam Orasi Politiknya
Adit juga menambahkan dalam orasi politiknya
Bahwa bank Banten harus revolusi mental dan restrukturisasi Menajemen Bank Banten agar mindset pejabat bank Banten tidak bermental korup dan seleksi jajaran Komisaris dan direktur Utama harus mengedepankan integritas jangan adanya kedekatan hubungan Emosional langsung diangkat jadi Direktur hal ini yang membuat sistem Bank Banten buruk tutup Adit dalam orasi Politiknya (Radit/red)