DPPPA KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DINAS KESEHATAN KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DIREKTUR UTAMA DAN WAKIL PIMPINAN REDAKSI MEDIA KOMPASNEWS COM

Home / Berita Utama / Hukum dan Kriminal / TNI/POLRI

Selasa, 15 November 2022 - 05:23 WIB

Pemilik Sabu 7,47 Gram Dan Daun Ganja 24,26 Gram Ditangkap Personil Unit 1 Reskrim Polsek Ujungbatu

Mediakompasnews.Com – Rokan Hulu – Penyidik Unit 1 Reskrim Polsek Ujungbatu Polres Rokan Hulu (Rohul) menetapkan A MS (38) sebagai Tersangka dalam Tindak Pidana (TP) Narkotika jenis Sabu, Selasa (15/11/2022).

Hal tersebut setelah, Tim yang diperintahkan Kapolres Rohul AKBP Pangucap Priyo Soegito SIK MH melalui Kapolsek Ujungbatu AKP Andi Cakra Putra SIK MH kepada Panit I Ujungbatu Ipda Refly Setiawan Harahap SH untuk meringkas A MS, Senin (14/11/2022) sekitar pukul 15.00 Wib di Rumah yang beralamat di Jln Cendrawasih RT 001 RW 001 Desa Suka Damai.

“Selain mengamankan Tersangka, Kami juga menyita Barang Bukti, berupa Uang Rp 2.420.000, Satu Unit Alat komunikasi Hand Phone merek Vivo berwarna Biru Muda, Satu Unit Alat Komunikasi Hand Phone Mereke Samsung berwarna Hitam, Satu Unit Alat komunikasi Hand Phone merek Nokia berwarna Biru,” kata Kapolsek Ujungbatu AKP Andi Cakra Putra SIK MH.

Baca Juga :  Hari Jadi ke-753, Kodim 0827/Sumenep Gelar Kejuaraan Gasstrack Motocross Piala Dandim & Bupati Cup 2022

“Kemudian Satu Alat isap Bong yang dibuat dari Air Mineral, Delapan Paket Shabu yang terbungkus dalam Plastik Bening dengan berat kotor sekitar 7,47 Gram, Lima Bungkus daun Ganja dengan berat sekitar 24,26 Gram, Satu Pipet kaca Pirex, 11 Plastik Bening klip Kosong, Tiga Mancis yang Satu Mancis yang masih terpasang jarum infus di tempat perapian dan Dua mancis biasa, Satu Gelas plastik berwarna Hijau Muda,” rinci Andi.

Sedangkan, kronologi penangkapan, A MS, ketika Senin (14/11/2022) sekitar pukul 12:00  Wib Kapolsek Ujung Batu menerima informasi dari Masyarakat bahwasannya sering terjadi transaksi Narkotika jenis Sabu di wilayah Desa Suka Damai.

Baca Juga :  Presiden Jokowi dan Ibu Iriana Tiba di Tanah Air Usai Lakukan Kunjungan ke Kawasan Asia Timur

Menanggapi hal tersebut, Kapolsek Ujungbatu memerintahkan Panit 1 Unit Reskrim Polsek Ujungbatu Ipda Refly Setiawan Harahap SH bersama Anggota Unit Reskrim langsung mencari kebenaran informasi tersebut.

Dari hasil penyelidikan, Tim menemukan pelaku A MS berada di rumahnya bersama RA, AD, IR dan AG yang beralamat di Jalan Tanjung Harapan Desa Suka Damai Kecamatan Ujungbatu

Kemudian ditemukan alat bukti berupa Satu Alat isap Bong yang dibuat dari Botol Air Mineral, Delapan Bungkus paket Sabu yang berisikan Narkotika jenis Sabu dengan berat kotor 7,47 Gram

Baca Juga :  Sejahtera Dan Maju Bersama Asisi Menjadi Komitmen Ketua Terpilih Nurohim

Selanjutnya, 11 plastik Bening Kosong, Satu Kaca Pirex, Lima Bungkus Ganja Kering dengan berat sekitar 24,26 Gram, Satu Cangkir plastik warna Hijau Muda , Dua buah Mancis dan Uang Tunai berjumlah Rp 2.420.000

Seterusnya, Panit 1 Unit Reskrim Polsek Ujungbatu melakukan interogasi terhadap Pelaku tersebut.

Benar Barang Bukti tersebut milik Pelaku A MS yang juga merupakan pemilik rumah

Kemudian Pelaku bersamaan dengan  RA, AD, IR dan AG dibawa ke Polsek Ujungbatu untuk pemeriksaan lebih lanjut.

“Sementara hasil tes Urine Tersangka sementara positif, Tersangka A MS dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo 112 ayat (2)  Undang – Undang No.35 tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkas Andi.

(Humas Polres Rohul/Samiono)

Share :

Baca Juga

Berita Utama

Lima Arahan Presiden Terkait Kesiapan Pelaksanaan Pemilu Serentak 2024

Berita Utama

Kodim 0414/Belitung Gelar Korps Raport Pindah Satuan Anggota

Berita Utama

Korem 071/Wijayakusuma Gelar Upacara Bendera Awal Bulan Juli 2022

Berita Utama

Polisi geruduk pemukiman warga, Pasca banjir di Candipuro

TNI/POLRI

Perkuat Kerjasama Antar Instansi, Dansatgas Yonif 511/DY Silaturahmi Dengan Kepala Imigrasi Merauke

Berita Utama

Aktifis JCW Sumenep Laporkan Kasus Pemganiayaan

Berita Utama

Briptu Alfiansyah Banit Polsek Batu Engau Bersinergi dengan Linmas Sukseskan Pemilu 2024

Berita Utama

Ketua Umum IMI Bamsoet Pastikan Jakarta e-Prix 2023 Siap Digelar 3-4 Juni 2023