DPPPA KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DINAS KESEHATAN KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DIREKTUR UTAMA DAN WAKIL PIMPINAN REDAKSI MEDIA KOMPASNEWS COM

Home / Berita Utama

Jumat, 11 November 2022 - 12:53 WIB

Dewan Pers ,Bersama Polri ,Tandatangani Kerjasama ,Perlindungan Kemerdekaan Pers

Mediakompasnews.com – Lebak
Dewan Pers dan Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri) menandatangani perjanjian kerja sama (PKS) tentang perlindungan kemerdekaan pers dan penegakan hukum dalam kaitan dengan penyalahgunaan profesi wartawan. Kerja sama ini tertuang dalam surat Nomor 03/DP/MoU/III/2022 dan Nomor NK/4/III/2022.

PKS pertama ini merupakan turunan dari nota kesepahaman Dewan Pers-Mabes Polri yang dilakukan beberapa bulan lalu. Tujuan utama PKS ini untuk meminimalkan kriminalisasi terhadap karya jurnalistik. PKS ini ditandatangani oleh Ketua Komisi Hukum dan Perundang-undangan Dewan Pers, Arif Zulkifli dan Kepala Badan Reserse dan Kriminal (Kabareskrim) Mabes Polri, Komjen Agus Andrianto SH MH, di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (10/11).

Baca Juga :  Berbekal Sajam, Puluhan Remaja Hendak Tawuran Diamankan Polisi di Tangerang

Kabareskrim mendukung penuh kerja sama dengan Dewan Pers ini. “Kami akan melakukan sosialisasi kesepakatan kerja sama ini ke seluruh jajaran Polri,” tuturnya.

Dalam kesempatan itu, Arif Zulkifli menjelaskan, PKS tersebut sebagai pedoman bagi Dewan Pers dan Polri dalam rangka pelaksanaan teknis perlindungan kemerdekaan pers dan penegakan hukum terhadap penyalahgunaan profesi wartawan. Dengan kerja sama ini diharapkan tidak ada lagi wartawan yang dilaporkan kepada polisi dengan menggunakan regulasi selain UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Baca Juga :  PERUMDAM TKR Dukung Penuh Koperasi Merah Putih, Salurkan Bantuan Lewat Program TSLP

“Kami berharap tidak ada lagi kriminalisasi terhadap wartawan ketika mengalami sengketa dalam pemberitaan. Sengketa pemberitaan hanya diselesaikan lewat UU No 40 Tahun 1999 tentang Pers dengan direkomendasikan oleh Dewan Pers,” kata Arif.

Sesuai kesepakatan ini, apabila Polri menerima laporan dari masyarakat terkait pemberitaan maka hal itu akan dikoordinasikan dengan Dewan Pers. Ini untuk menentukan apakah yang dilaporkan itu masuk kategori karya jurnalistik/produk pers atau bukan.

Baca Juga :  Bhabinkamtibmas Polsek Warunggunung Polres Lebak Giat Sowan dan Silahturahmi Dengan Warga Desa Cempaka

Apabila hasil koordinasi memutuskan, bahwa kasus yang dilaporkan itu merupakan karya jurnalistik, maka penyelesaiannya melalui mekanisme hak jawab dan hak koreksi atau menyerahkan penyelesaian laporan tersebut ke Dewan Pers.

Sebaliknya, jika koordinasi kedua pihak memutuskan laporan masyarakat itu masuk kategori perbuatan penyalahgunaan profesi wartawan di luar koridor UU Pers dan Kode Etik Jurnalistik (KEJ), maka Polri menindaklanjuti secara proses hukum sesuai ketentuan perundang-undangan

(Red)

Share :

Baca Juga

Berita Utama

Timnas Imbang Lawan Thailand, Presiden Jokowi Tetap Optimistis Juara

Berita Utama

Hendak Beraksi Jelang Subuh, 2 dari 3 Terduga Pelaku Curanmor Disergap Polisi Patroli di Tangerang

Berita Utama

Jum’at Barokah, Kapolres Rohul Bersama Tokoh Bagikan Sembako Bagi Pengendara Lengkap Surat

Berita Utama

Ngaku Setor Polisi, Penjual Obat Keras di Pondok Aren Tantang Aktivis

Berita Utama

Kejaksaan Negeri Rokan Hulu,Fajar Haryowimbuko,SH.MH Memimpin Upacara Pencanangan

Berita Utama

Pos Siaga Lebaran 2023 Berakhir Seluruh Relawan Di Tarik Ke Mako PMI Bantul

Berita Utama

Tindak Tegas Penggunaan Knalpot Brong di Tangerang, Kapolres: Gangu Masyarakat

Berita Utama

Korem 064/MY Bergerak Cepat Berikan Bantuan Kemanusiaan untuk Korban Gempa Cianjur