LOGO MEDIA KOMPASNEWS.COM
PIMRED MKN DAN WAKIL PIMRED MKN
KOMISARIS PT MKN
KETUM OPAN FWJ INDONESIA
PIMPINAN REDAKSI

Home / Berita Utama / Sorotan

Kamis, 10 November 2022 - 08:54 WIB

Diduga Belum Miliki Izin, Pembangunan Cluster di Pinang Disorot Warga

Mediakompasnews.com – Kota Tangerang – Diduga Belum Miliki Izin Peruntukan Bangunan Gedung (PBG) Pembangunan Cluster yang berlokasi di Jalan H. Djiran RT.008/001 Pinang, Kota Tangerang menuai protes dari warga.

Pasalnya pembangunan cluster tersebut tidak memiliki Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) atau yang kini menjadi Persetujuan Bangunan Gedug (PBG). Informasi dihimpun cluster tersebut dibangun oleh pemilik lahan bernama H. Asikin. Cluster rencananya dibangun tahap awal sebanyak 6 unit dengan ukuran 5×10 meter.

Salah seorang warga, Uis Adi Dermawan mengungkapkan, pihaknya sudah melayangkan laporan pengaduan masyarakat ke pihak Satpol PP dan aparatur Kecamatan Pinang. Ia meminta aparatur penegakan perda tersebut segera menyetop aktifitas pembangunan cluster tersebut.

Baca Juga :  Dikabarkan Sering Transaksi Narkotika, Seorang Pria Diringkus Personil Sat Resnarkoba Polres Rohul

“Jangankan mengurus izin PBG, memberikan informasi ke tetangga dan pihak Ketua RT aja tidak, kalau yang punya lahan mau membangun cluster,” ucap Uis, Kamis (10/11/2022).

Kendati demikian. Uis, melanjutkan, bahwa pihaknya merasa terganggu dan keberatan adanya pembangunan cluster tersebut lantaran adanya kebisingan aktiftas pembangunan cluster dan jalan disekitar juga menjadi kotor karena adanya proes pengurukan tanah.

“Bahkan Iebih parahnya lagi terjadi pembongkaran pondasi jalan yang dibangun oleh pemerintah atau bisa kemungkinan terjadi amblas,” tuturnya.

Baca Juga :  DPC LSM Harimau Tangerang Selatan Serah Terima Surat Keputusan Definitif

Atas kondisi tersebut, pihaknya pun menyampaikan laporan ke Satpol PP atas pelanggaran Peraturan Pemerintah (PP) No. 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang No.28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung. Hal tersebut juga ditegaskan dalam Pasal 24 angka 34 UU Cipta Kerja yang memuat baru Pasal 36A ayat (1) UU Bangunan Gedung.

“Dalam aturan sudah jelas bahwa pelaksanaan konstruksi bangunan gedung dilakukan setelah mendapatkan PBG. Ini jelas melanggar dan harus ada tindakan segera dari aparat berwenang,” tegas Uis.

Sebagaimana diketahui, PBG adalah perizinan yang diberikan kepada pemilik bangunan gedung untuk membangun baru, mengubah. memperluas. mengurangi, dan/atau merawat bangunan gedung sesuai dengan standar teknis pembangkangan terhadap amran perundang undangan yang sepatutnya harus dipatuhi.

Baca Juga :  GRANID Siap Bersinergi dengan Kepolisian Perangi Narkoba di Banten TANGERANG – Ketua Umum Gerakan Rehabilitasi dan Anti Narkotika Indonesia (GRANID), H. Akhyar Kamil, S.H., menegaskan komitmennya untuk memperkuat sinergi dengan Kepolisian Republik Indonesia, khususnya di wilayah Provinsi Banten, dalam memerangi penyalahgunaan narkoba, psikotropika, dan zat adiktif lainnya. Sebagai organisasi sosial yang bergerak melalui pendekatan preventif, edukatif, dan rehabilitatif, GRANID fokus membangun ketahanan sosial masyarakat serta memberdayakan generasi muda—kelompok paling rentan terhadap bahaya narkoba. > “Rehabilitasi dan pencegahan harus berjalan beriringan. GRANID siap menjadi mitra strategis kepolisian dalam memutus mata rantai peredaran narkoba,” tegas Akhyar Kamil. Ia menyoroti bahwa kejahatan narkotika adalah ancaman multidimensi yang tak bisa ditangani satu sektor saja. Kolaborasi lintas sektor, mulai dari pemerintah daerah, lembaga pendidikan, tokoh agama, hingga masyarakat sipil, mutlak diperlukan. Saat ini, GRANID mengimplementasikan berbagai program strategis, seperti: Literasi anti-narkoba melalui kampanye edukatif di sekolah dan komunitas, Pendampingan sosial berbasis komunitas, Pelatihan konselor sebaya, serta Kemitraan kelembagaan dengan berbagai instansi. Provinsi Banten dipilih GRANID sebagai wilayah percontohan nasional dengan model penanganan berbasis masyarakat yang inklusif, sistemik, dan berkelanjutan. > “GRANID bukan sekadar gerakan, melainkan wadah pengabdian kolektif untuk menyelamatkan masa depan generasi bangsa. Mari bersama ciptakan Indonesia yang bersih dari narkoba,” tutup Akhyar Kamil.

“Ini gak boleh dibiarkan, jelas sekali juga ada sanksi bagi perorangan atau badan usaha jika tidak memiliki PBG. Pasal 44 UU No.28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung Setiap pemilik dan/atau pengguna yang tidak memenuhi kewajiban pemenuhan fungsi, dan/atau persyaratan, dan/atau penyelenggaraan bangunan gedung sebagaimana dimaksud dalam undang undang ini dikenai sanksi administratif dan/atau sanksi pidana,” pungkasnya.

(Red/KJK)

Share :

Baca Juga

Berita Utama

Wapres: Kurban, Bukti Kepekaan Sosial terhadap Sesama Manusia

Berita Utama

Pengukuhan Ketua Kabiro Dan Wakil Kabiro Media Kompas News.Com Kabupaten Lebak Periode 2022 – 2027 Berjalan Dengan Lancar.

Berita Utama

Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila, Bawa Spirit Kontribusi Nilai Pancasila Bagi Indonesia Dan Dunia

Berita Utama

POKDARWIS Situ Gede, Gelar Cara Senam Dan Goes Sepeda Dalam Rangka HUT Bhayangkara Ke 78

Berita Utama

Sambutan Hangat Jenderal Dudung dalam Kunjungan Kehormatan Kepala Staf AD Australia

Berita Utama

Brigjen TNI Tatang Subarna Kultum Selepas Sholat Dzhur Berjamaah

Berita Utama

Waketum Golkar Bamsoet Dorong Tarung Derajat Dipertandingkan dalam Sea Games 2023 di Kamboja

Berita Utama

Viral di Medsos, Anggota Propam Polres Metro Tangerang Kota Lumpuhkan Pelaku Curas