LOGO MEDIA KOMPASNEWS.COM
PIMRED MKN DAN WAKIL PIMRED MKN
KOMISARIS PT MKN
KETUM OPAN FWJ INDONESIA
PIMPINAN REDAKSI

Home / Berita Utama / TNI/POLRI

Senin, 27 Juni 2022 - 12:56 WIB

Emosi yang Tak Terkendali, Bayi Berusia 5 Bulan di Banting oleh Ibu Kandung Sendiri Hingga Tewas

Mediakopmasnews.Com – Surabaya – Apa yang dilakukan ibu di Surabaya ini sungguh kejam. Ia dua kali membanting darah dagingnya sendiri, bayi yang masih berumur 5 bulan hingga tewas.

Bukan cuma itu, ibu bernama Eka Sari (25), warga Wonocolo itu juga memukul bayinya. Hal itu Ia lakukan setelah bertengkar dengan suaminya. Saat itu bayinya menangis sehingga membuatnya kalap.

Dijelaskan Kapolsek Wonocolo, Kompol Roycke Hendrik, Eka membanting bayinya sampai mati usai memandikan korban sekitar pukul 15.00 WIB. Setelah itu Eka lantas membawa ke dalam kamar dan membanting bayinya sebanyak dua kali karena terus-terusan menangis.
Minggu 26/6/2022

Baca Juga :  Enam Kloter Jemaah Haji Pulang ke Tanah Air 15 Juli

“Dibanting dua kali lalu bayi itu diam tidak menangis. Setelah itu ditelungkupkan dan dipukul sekali bagian punggung,” ujar Roycke

Dari pengakuan tersangka, penganiayaan terhadap bayi tersebut sudah berlangsung lama karena hubungan Eka dan suaminya tidak harmonis. Tersangka mengaku kesal lantaran setiap bertengkar dengan suaminya sang bayi menangis dan rewel.

Ibunya kesal karena bayinya rewel setiap bertengkar dengan suaminya. Suaminya tidak mengetahui jika bayinya mati. Hingga detik ini kami masih melakukan pendalaman dan belum menemukan keterlibatan suami,” imbuh Roycke.

Baca Juga :  8 Anggota Berprestasi Polres Pesawaran Menerima Piagam Penghargaan Dan Dana Pembinaan

Dari hasil otopsi polisi, diketahui bayi tersebut mengalami luka lebam dibagian punggung dan kepala belakang lantaran sering dianiaya tersangka. Bahkan, tim inafis Polrestabes Surabaya menemukan cairan yang keluar dari kepala bagian belakang korban.

“Tim inafis menemukan cairan di belakang kepala korban akibat penganiayaan yang dilakukan tersangka,” tegasnya.

Akibat perbuatannya, tersangka yang berstatus nikah siri selama 5 tahun dengan suaminya tersebut dijerat dengan pasal 80 ayat 3 UU RI.

Baca Juga :  Kapolresta Cirebon Resmikan Renovasi Gedung Propam Polresta Cirebon

Tahun 2004 tentang perubahan Undang-Undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan atau pasal 44 ayat 3 dan ayat 4 UU RI no 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga dengan ancaman pidana kurungan penjara 15 tahun.
Sumber:Maksimus

(Allek)

Share :

Baca Juga

Berita Utama

Bintan Tagana Dibuka Bupati Indramayu di Hotel Trisula

Berita Utama

Bane Raja Manalu: Mendaftarkan Merek Berguna Untuk Melindungi Produk

Berita Utama

Diduga Ada Main Dalam Akta Pengesahan Nadzir Di Desa Muara Dua, Kepala KUA Kecamatan Cikulur Diduga Hindari Wartawan

Berita Utama

Eks Napiter Ikut Upacara HUT Kemerdekaan ke-77 bersama Bupati dan Kapolres Lebak

Berita Utama

Ketua MPR RI Bamsoet Tegaskan Pentingnya Konsesus Bersama Hadapi Tantangan Kebangsaan

TNI/POLRI

Rayakan Anniversary Street Race, Kapolda Metro : Kurangi Balap Liar dan Blokir Jalan Raya

TNI/POLRI

Humas Polda Kalteng Sampaikan Bijak Bermedia Sosial Menurut Alquran dan UU ITE

Berita Utama

Presiden Jokowi Terima Kedatangan Putra MBZ di Surakarta