LOGO MEDIA KOMPASNEWS.COM
PIMRED MKN DAN WAKIL PIMRED MKN
DPPPA KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DINAS KESEHATAN KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
KETUM OPAN FWJ INDONESIA
KOMISARIS PT MKN – FATIMAH SULAIMAN.SS
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
BUPATI KAB TANGERANG – H.MOCH.MAESYAL RASYID
GUBENUR BANTEN ANDRA SONI
KAPOLDA BANTEN 2026
WALI KOTA TANGERANG SELATAN
WALI KOTA TANGERANG
WALI KOTA TANGERANG

Home / Berita Utama / TNI/POLRI

Senin, 27 Juni 2022 - 12:56 WIB

Emosi yang Tak Terkendali, Bayi Berusia 5 Bulan di Banting oleh Ibu Kandung Sendiri Hingga Tewas

Mediakopmasnews.Com – Surabaya – Apa yang dilakukan ibu di Surabaya ini sungguh kejam. Ia dua kali membanting darah dagingnya sendiri, bayi yang masih berumur 5 bulan hingga tewas.

Bukan cuma itu, ibu bernama Eka Sari (25), warga Wonocolo itu juga memukul bayinya. Hal itu Ia lakukan setelah bertengkar dengan suaminya. Saat itu bayinya menangis sehingga membuatnya kalap.

Dijelaskan Kapolsek Wonocolo, Kompol Roycke Hendrik, Eka membanting bayinya sampai mati usai memandikan korban sekitar pukul 15.00 WIB. Setelah itu Eka lantas membawa ke dalam kamar dan membanting bayinya sebanyak dua kali karena terus-terusan menangis.
Minggu 26/6/2022

Baca Juga :  Sambut HDKD 77, Lapas Rangkasbitung Baksos di Taman Makam Pahlawan

“Dibanting dua kali lalu bayi itu diam tidak menangis. Setelah itu ditelungkupkan dan dipukul sekali bagian punggung,” ujar Roycke

Dari pengakuan tersangka, penganiayaan terhadap bayi tersebut sudah berlangsung lama karena hubungan Eka dan suaminya tidak harmonis. Tersangka mengaku kesal lantaran setiap bertengkar dengan suaminya sang bayi menangis dan rewel.

Ibunya kesal karena bayinya rewel setiap bertengkar dengan suaminya. Suaminya tidak mengetahui jika bayinya mati. Hingga detik ini kami masih melakukan pendalaman dan belum menemukan keterlibatan suami,” imbuh Roycke.

Baca Juga :  Rutan Kelas I Tangerang Jalin Sinergi dengan BNN Kota Tangerang dalam Penguatan P4GN

Dari hasil otopsi polisi, diketahui bayi tersebut mengalami luka lebam dibagian punggung dan kepala belakang lantaran sering dianiaya tersangka. Bahkan, tim inafis Polrestabes Surabaya menemukan cairan yang keluar dari kepala bagian belakang korban.

“Tim inafis menemukan cairan di belakang kepala korban akibat penganiayaan yang dilakukan tersangka,” tegasnya.

Akibat perbuatannya, tersangka yang berstatus nikah siri selama 5 tahun dengan suaminya tersebut dijerat dengan pasal 80 ayat 3 UU RI.

Baca Juga :  HBP ke-61, Lapas Pasir Pangarayan Gelar Donor Darah Bersama PMI Rohul

Tahun 2004 tentang perubahan Undang-Undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan atau pasal 44 ayat 3 dan ayat 4 UU RI no 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga dengan ancaman pidana kurungan penjara 15 tahun.
Sumber:Maksimus

(Allek)

Share :

Baca Juga

TNI/POLRI

Ketua Bhayangkari Cabang Kota Cirebon Memberikan Tali Asih kepada Personel Pospam dan Posyan Operasi Lilin Lodaya

TNI/POLRI

Polresta Cirebon Amankan Pelaku Tawuran di Kecamatan Lemahabang

Berita Utama

Arist Merdeka Sirait : Hadiah Untuk Anak-Anak Indonesia, Kemenkominfo Menegaskan Bahaya BPA Bukan Hoax

Berita Utama

Hasil Drawing Nusantara Cup 2022 : Grup Neraka! Persija, Borneo FC, Maluku Utara, BeTA Atambua

TNI/POLRI

Polres Tang Sel Sukses Mengamankan Konser Musik Korea ICE BSD City

Berita Utama

Ketua MPR RI Bamsoet Dukung Perry Warjiyo Dicalonkan Kembali Sebagai Gubernur Bank Indonesia

TNI/POLRI

Di hari lebaran ke 2 anggota Polsek Arjawinangun Polresta Cirebon melaksanakan Pengaturan Arus Lalu Lintas Sekitaran Lampu Merah Jungjang

Berita Utama

Polisi Amankan Tiga Pengedar Obat  Terlarang di Sepatan, 1.166 Tramadol dan Eximer Disita