DPPPA KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DINAS KESEHATAN KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DIREKTUR UTAMA DAN WAKIL PIMPINAN REDAKSI MEDIA KOMPASNEWS COM

Home / TNI/POLRI

Minggu, 23 Oktober 2022 - 06:39 WIB

Polresta Cirebon Amankan Pelaku Tawuran di Kecamatan Lemahabang

Mediakompasnews.Com – Cirebon – Polresta Cirebon mengamankan dua pelaku tawuran antar pemuda di Kecamatan Lemahabang, Kabupaten Cirebon. Peristiwa tawuran tersebut mengakibatkan korban luka-luka sehingga harus dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis.

Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Arif Budiman, S.I.K, M.H, mengatakan, kedua pelaku tersebut masing-masing berinisial TM (18) dan IA (17). Mereka terbukti menganiaya korban secara bersama-sama menggunakan senjata tajam.

“Peristiwa tersebut terjadi di Jalan Raya Dongkol termasuk wilayah Desa Asem, Kecamatan Lemahabang, Kabupaten Cirebon, pada Jumat (21/10/2022) pukul 02.00 WIB. Sehingga kami langsung bertindak cepat dan berhasil mengamankan tersangka,” kata Kombes Pol Arif Budiman, S.I.K, M.H, saat konferensi pers di Mapolresta Cirebon, Sabtu (22/10/2022).

Baca Juga :  Kombes (P) Ikhwan Lubis,SH,MH Semakin Eksis Perjuangkan Hak Kaum Duafa dan Anak Yatim Piatu Batubara

Ia mengatakan, peristiwa tersebut diawali aksi saling tantang melalui media sosial. Kelompok korban pada mulanya menantang kelompok tersangka untuk terlibat bentrokan. Tantangan tersebut diterima sehingga kedua kelompok langsung menentukan lokasi dan waktu tawuran.

Bahkan, kelompok tersangka langsung berkumpul di wilayah Kecamatan Astanajapura, Kabupaten Cirebon. Kemudian mereka yang berjumlah 30 orang berboncengan mengendarai 20 sepeda motor menuju lokasi tawuran yang telah disepakati sambil membawa sejumlah senjata tajam.

Baca Juga :  Letkol Laut (P) Rizki Purnama Putra Jabat Danlanal Tegal

Setibanya di TKP, kelompok tersangka langsung melakukan penyerangan terhadap kelompok korban. Saat itu, korbannya langsung dibacok menggunakan senjata tajam. Bahkan, bentrokan tersebut terjadi dua kali di lokasi yang berjarak 50 meter dari lokasi sebelumnya.

“Untuk korbannya mengalami luka bacokan di punggung, pinggang, dan tumit kakinya. Sehingga langsung dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan intensif. Saat ini, dua tersangka tersebut diamankan di Mapolresta Cirebon,” ujar Kombes Pol Arif Budiman, S.I.K, M.H.

Baca Juga :  Luar Biasa! Dalam 1 Hari 28 Penjudi ditangkap Jajaran Polda Jateng

Pihaknya juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti dalam kasus tersebut. Di antaranya, dua celurit, sepeda motor, pakaian korban yang terdapat bercak darah, dan lainya. Sementara kedua tersangka dijerat Pasal 170 KUHP jo Pasal 351 KUHP dan diancam hukuman maksimal 9 tahun penjara.

(A Hidayat)

Share :

Baca Juga

TNI/POLRI

Safari Kamtibmas, Kapolsek Arjawinangun Polresta Cirebon Bersama Danramil 2019 Arjawinangun sambangi Kuwu Desa Tegalgubug Lor

Berita Utama

Polisi di Kota Tangerang di Cek Kesehatan Jelang Pengamanan Pemilu 2024

TNI/POLRI

Irjen TNI Kunjungi Kodam XVIII/Kasuari, Audit Kinerja Untuk Cari Solusi Terbaik

TNI/POLRI

Melalui Komsos, Dekatkan Babinsa Koramil 414-04/Membalong Dengan Warga Binaannya

Ekonomi dan Bisnis

Tingkatkan Kesejahteraan Prajurit, Kasad Serahkan 20 Unit Rumdis Ke Kodim 1414/Tator

Berita Utama

Peringati HUT Kodam ke-64, Pangdam XII/Tpr Pimpin Ziarah ke TMP Dharma Patria Jaya

TNI/POLRI

Serda Sulistiono Perkenalkan Diri Sebagai Babinsa Koramil 414-05/Kelapa Kampit di Desa Mengkubang

Berita Utama

Jelang Mudik, Polisi Gelar Bakti Kesehatan di Terminal Poris Plawad Kota Tangerang