LOGO MEDIA KOMPASNEWS.COM
KETUM FWJ INDONESIA

Home / Berita Utama / Nasional

Jumat, 24 Juni 2022 - 13:01 WIB

Penasehat Hukum Terdakwa Decy Wati Keberatan Terhadap Saksi Ahli Yang Dihadirkan JPU di Persidangan

Mediakompasnews.Com – Tangerang – Sidang lanjutan, terdakwa Decy Waty dan Eka Rahmat dalam dugaan pemalsuan Dokumen Kepabeanan, dengan agenda mendengarkan keterangan saksi ahli yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum ( JPU ) Kamis 23 / 6 / 2022. di PN Tangerang.

Jaksa, Eva Novianty dan Mayang Tary dari Kejaksaan Negeri Tangerang, menghadirkan, Mohmad Ja’far sebagai Pengajar dari Pusat Pendidikan dan Latihan ( Pusdiklat ) Bea Cukai, Rawamangun Jakarta.

Penasehat Hukum, Decy Waty dari Kantor Hukum Alfin Suherman Associates mengatakan kepada majelis hakim yang diketuai, Rahman Rajagukguk keberatan dengan saksi ahli yang dihadirkan Jaksa, karena pada bulan Pebruari 2022 pernah diperiksa Penyidik dalam penggelapan pajak sebesar Rp 81 juta.

Baca Juga :  Sukses Budidaya Lonster Dan Ikan Ikan Air Tawar, Kreativitas Warga Binaan Semakin Maju

Ketika majelis hakim menanyakan proses barang inport yang datang dari luar negeri setelah turun dari pesawat masuk kemana, saksi ahli menjawab harus masuk ke Tempat Penimbunan Sementara ( TPS ) Kepabeanan. tapi tetap dalam pengawasan.

Barang inport yang tidak sesuai dengan invoice yang ada dalam di oackinglist Dokumen inport, menurut saksi ahli bisa dipidana sesuai dengan pasal 152 undang undang Kepabeanan.

Baca Juga :  Lemahnya Pengawasan Sekolah SMP 1 Saronggi, Sebabkan Pengguna Jalan Kecelakaan Hingga Patah Tulan

Alasan barang dipindahkan dari TPS ke TPK misalnya kalau ada pelanggaran hukum, barang yang beralkohol dari luar negeri harus disita untuk di musnahkan.

Mohmad Ja’far, mengatakan setiap inportir harus memiliki Nomor Induk Usaha ( NIA ) dan setiap pengiriman barang dari luar negeri harus ada di invoice sesuai data di Packinglist.

Majelis hakim menanyakan saksi ahli kalau ada barang yang bermasalah dari TPS dibawa ke Rawa Bokor, dan selanjutnya dibawa ke Pergudangan Swarna, salah ingga, saksi Mohmad Ja’far, mengatakan salah.

Baca Juga :  Tingkatkan Sinergitas, Kapolda Terima Kunjungan Dan Audiensi Dari Kakanwil Kemenkum HAM Lampung

Lebih lanjut. Ja’far mengatakan kalau barang inport sesuai Pemberitahuan Inport Barang ( PIB ) barang yang mau di keluarkan harus diurus Dokumen ke Bea Cukai, dan setelah dokumen lengkap baru dibuat Surat Perintah Pengeluaran Barang ( SPPB ) dari Kepabeanan.

(Erwin)

Share :

Baca Juga

Berita Utama

Aditya P. Gultom Ungkapkan Kejanggalan Kasus Kebakaran Yang Tewaskan 2 Orang Anaknya

TNI/POLRI

Prestasi Membanggakan Juara Lari 200 K dari Korem Bone

TNI/POLRI

Tim Maung Presisi Polres Cirebon Kota Amankan 3 Pengedar Obat Sediaan Farmasi Tanpa Ijin Edar

Berita Utama

Dukung Program Akselerasi Menimipas, Rutan Tangerang Gelar Sidak Besar di Blok Hunian

Berita Utama

Polri Temukan 5 Jenazah Korban Longsor Cianjur

Berita Utama

Bane Raja Manalu Ajak Pelaku UMKM di Sidikalang Naik Kelas, Ini Formulanya

Berita Utama

UMKM APMIKIMMDO Lantik Dan Kukuhkan Dewan Pengurus Pimpinan DPC Kabupaten Lebak, Banten.

Berita Utama

Cepat Namun Senyap, TNI AL Kuasai Pantai Pasir Putih Banongan Situbondo