DPPPA KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DINAS KESEHATAN KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DIREKTUR UTAMA DAN WAKIL PIMPINAN REDAKSI MEDIA KOMPASNEWS COM

Home / Berita Utama / Nasional

Jumat, 24 Juni 2022 - 13:01 WIB

Penasehat Hukum Terdakwa Decy Wati Keberatan Terhadap Saksi Ahli Yang Dihadirkan JPU di Persidangan

Mediakompasnews.Com – Tangerang – Sidang lanjutan, terdakwa Decy Waty dan Eka Rahmat dalam dugaan pemalsuan Dokumen Kepabeanan, dengan agenda mendengarkan keterangan saksi ahli yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum ( JPU ) Kamis 23 / 6 / 2022. di PN Tangerang.

Jaksa, Eva Novianty dan Mayang Tary dari Kejaksaan Negeri Tangerang, menghadirkan, Mohmad Ja’far sebagai Pengajar dari Pusat Pendidikan dan Latihan ( Pusdiklat ) Bea Cukai, Rawamangun Jakarta.

Penasehat Hukum, Decy Waty dari Kantor Hukum Alfin Suherman Associates mengatakan kepada majelis hakim yang diketuai, Rahman Rajagukguk keberatan dengan saksi ahli yang dihadirkan Jaksa, karena pada bulan Pebruari 2022 pernah diperiksa Penyidik dalam penggelapan pajak sebesar Rp 81 juta.

Baca Juga :  Edukasi Hidup Bersih Dan Sehat Satgas Yonif 511/DY Kepada Masyarakat Perbatasan RI-PNG

Ketika majelis hakim menanyakan proses barang inport yang datang dari luar negeri setelah turun dari pesawat masuk kemana, saksi ahli menjawab harus masuk ke Tempat Penimbunan Sementara ( TPS ) Kepabeanan. tapi tetap dalam pengawasan.

Barang inport yang tidak sesuai dengan invoice yang ada dalam di oackinglist Dokumen inport, menurut saksi ahli bisa dipidana sesuai dengan pasal 152 undang undang Kepabeanan.

Baca Juga :  Wakil Ketua DPRD Rohul Minta Pengelola Wisata Perhatikan Keselamatan Pengunjung

Alasan barang dipindahkan dari TPS ke TPK misalnya kalau ada pelanggaran hukum, barang yang beralkohol dari luar negeri harus disita untuk di musnahkan.

Mohmad Ja’far, mengatakan setiap inportir harus memiliki Nomor Induk Usaha ( NIA ) dan setiap pengiriman barang dari luar negeri harus ada di invoice sesuai data di Packinglist.

Majelis hakim menanyakan saksi ahli kalau ada barang yang bermasalah dari TPS dibawa ke Rawa Bokor, dan selanjutnya dibawa ke Pergudangan Swarna, salah ingga, saksi Mohmad Ja’far, mengatakan salah.

Baca Juga :  Lakalantas Odong-odong Vs Kereta Api di Silebu, 9 Orang Meninggal Dunia

Lebih lanjut. Ja’far mengatakan kalau barang inport sesuai Pemberitahuan Inport Barang ( PIB ) barang yang mau di keluarkan harus diurus Dokumen ke Bea Cukai, dan setelah dokumen lengkap baru dibuat Surat Perintah Pengeluaran Barang ( SPPB ) dari Kepabeanan.

(Erwin)

Share :

Baca Juga

Berita Utama

Tindak Penyalahgunaan BBM Bersubsidi di Sumenep Makin Merajalela | SPBU Kalianget jual Pertalite Rp 10.100 / liter

Berita Utama

Pemkab Serang Berduka Atas Meninggalnya Wakil Bupati Serang Pandji Tirtayasa

TNI/POLRI

KRYD Diwilhum Polres Batu Bara Grebek Kampung Narkoba

TNI/POLRI

Kapolresta Cirebon Gelar Ngopi Aspirasi Bersama Berbagai Unsur Masyarakat Talun

Bandar Lampung

Dukung Program Ketahanan Pangan Kodim 0421 Lampung Selatan Menggelar Panen Raya Jagung

Berita Utama

BPJS Ketenagakerjaan Banten Sosialisasikan Manfaat Program Jaminan Sosial Kepada Penyuluh Pertanian

Berita Utama

Sampaikan Arahan pada Rapim TNI-Polri, Presiden: Harus Samakan Visi

BNN Kota Tangerang

Sosialisasi dan Penyuluhan Bahaya Narkoba Bagi Generasi Bangsa