LOGO MEDIA KOMPASNEWS.COM
KETUM FWJ INDONESIA

Home / Berita Utama / Hukum dan Kriminal

Selasa, 18 Oktober 2022 - 12:28 WIB

Resahkan Masyarakat, Sekelompok Pelajar dalam Video Viral Diamankan Sat Reskrim Polres Lebak

Mediakompasnews.com – Lebak – Sat Reskrim Polres Lebak Polda Banten melaksanakan press Conference penanganan kasus video Viral terkait Penyerangan Sekelompok Pelajar menggunakan senjata tajam di Aula Mapolres Lebak. Selasa (18/10/2022)

Sepuluh (10) orang Pelajar berhasil diamankan oleh Sat Reskrim Polres Lebak Polda Banten bersama Polsek Cibadak dan Sat Intelkam Polres Lebak berikut barang bukti satu buah Senjata Tajam jenis klewang, satu buah Senjata jenis samurai, rekaman video penyerangan berdurasi kurang lebih 29 detik, satu Jaket Hoodie warna biru, satu buah jaket warna cream dan tiga Unit Sepeda motor.

Baca Juga :  Sat Reskrim Polres Tangerang Selatan Dan Polsek Kelapa Dua Berhasil Ungkap  Kasus Tindak Pidana Kekerasan

Kapolres Lebak Polda Banten AKBP Wiwin Setiawan,SIK,M.H melalui Kasat Reskrim Iptu Andi Kurniady Eka Setyabudi,S.Tr.K mengatakan,
“Ya malam ini, Sat Reskrim Polres Lebak merelease penanganan kasus video Viral penyerangan pelajar ke SMP N 1 Cibadak dengan menggunakan senjata tajam pada hari Sabtu tanggal (15/10/2022) pukul 13.30 wib di Flyover Kp. Sidowaras Desa Pasar Keong Kecamatan Cibadak Kabupaten Lebak,” ujar Andi.

“Alhamdulillah berkat tim gabungan Polsek Cibadak, Sat Reskrim Polres Lebak dan Sat Intelkam Polres Lebak berhasil mengamankan sepuluh (10) orang berikut barang buktinya,” ungkapnya

Baca Juga :  Presiden Tinjau Jalan Nasional Batas Kota Jambi ke Pelabuhan Talang Dukuh

Andi menjelaskan, “Untuk menimbulkan efek jera dari sepuluh (10) orang yang diamankan, dua (2) orang yang kedapatan membawa senjata tajam yaitu RM (15) dan RP (15) akan kami proses sesuai undang-undang yang berlaku dengan tetap memperhatikan undang-undang peradilan anak karena keduanya masih di bawah umur,”

“Sedangkan untuk yang delapan (8) orang karena tidak memenuhi unsur pidana kami kembalikan dengan pendampingan dari orang tua dan pihak sekolah untuk dibina kembali,” tuturnya.

Baca Juga :  Motor Besar Indonesia (MBI) Riau Rayakan Anniversary Pertama, Bersama Tak Harus Sama Persaudaraan Tanpa Batas

“Untuk kedua pelaku kami akan proses, kami menerapkan pasal 2 Undang-undang darurat RI Nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman hukumannya sepuluh (10) tahun, ini untuk menimbulkan efek jera, kami tegaskan bahwa Polres Lebak akan menindak tegas sesuai hukum yang berlaku apabila hal serupa terjadi kembali,” tegasnya.

Kasat Reskrim berharap, “Mudah-mudahan dengan penindakan ini akan menghindari kejadian seperti ini terulang kembali di daerah hukum Polres Lebak” harapnya. (Red)

Share :

Baca Juga

Berita Utama

Polda Riau Ungkap Tindak Pidana Rokok Ilegal, Barang Bekas, dan Kejahatan Siber degan Kerugian Negara Miliyaran Rupiah

Berita Utama

Masjid Al-FIRDAUS, Sembelih 9 Ekor SAPI Dan 4 Kambing

Berita Utama

Suasana Haru di Rutan Tangerang, Warga Binaan Berbuka Puasa Bersama Keluarga

Berita Utama

Musrenbangdes Tahun 2023 Desa Sumur Kecamatan Ketapang Prioritas Pembangunan Infrastruktur Jalan Desa  

Berita Utama

Stafsus Kemenkumham, Bane Manalu Sambangi Lapas Tanjungbalai dan Beri Penguatan Pencanangan Zi Menuju WBK & WBBM – Kanwil Kemenkumham Sumut

Berita Utama

Personil Polsek Ujung Batu,Ringkus Penjual Chip Hinggs Domino

Berita Utama

Sejarawan dan Ilmuwan Nuklir : Bung Karno Kembangkan Nuklir untuk Kemanusiaan dan Kemakmuran Rakyat Indonesia

Berita Utama

Ketua MPR RI Bamsoet Ajak Rakyat Indonesia Bersinergi Mencari Solusi Agar Indonesia Memiliki Peta Jalan