DPPPA KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DINAS KESEHATAN KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DIREKTUR UTAMA DAN WAKIL PIMPINAN REDAKSI MEDIA KOMPASNEWS COM

Home / Berita Utama / Hukum dan Kriminal

Selasa, 18 Oktober 2022 - 12:28 WIB

Resahkan Masyarakat, Sekelompok Pelajar dalam Video Viral Diamankan Sat Reskrim Polres Lebak

Mediakompasnews.com – Lebak – Sat Reskrim Polres Lebak Polda Banten melaksanakan press Conference penanganan kasus video Viral terkait Penyerangan Sekelompok Pelajar menggunakan senjata tajam di Aula Mapolres Lebak. Selasa (18/10/2022)

Sepuluh (10) orang Pelajar berhasil diamankan oleh Sat Reskrim Polres Lebak Polda Banten bersama Polsek Cibadak dan Sat Intelkam Polres Lebak berikut barang bukti satu buah Senjata Tajam jenis klewang, satu buah Senjata jenis samurai, rekaman video penyerangan berdurasi kurang lebih 29 detik, satu Jaket Hoodie warna biru, satu buah jaket warna cream dan tiga Unit Sepeda motor.

Baca Juga :  Proyek Pertades di Desa Tanjung di duga fiktif

Kapolres Lebak Polda Banten AKBP Wiwin Setiawan,SIK,M.H melalui Kasat Reskrim Iptu Andi Kurniady Eka Setyabudi,S.Tr.K mengatakan,
“Ya malam ini, Sat Reskrim Polres Lebak merelease penanganan kasus video Viral penyerangan pelajar ke SMP N 1 Cibadak dengan menggunakan senjata tajam pada hari Sabtu tanggal (15/10/2022) pukul 13.30 wib di Flyover Kp. Sidowaras Desa Pasar Keong Kecamatan Cibadak Kabupaten Lebak,” ujar Andi.

“Alhamdulillah berkat tim gabungan Polsek Cibadak, Sat Reskrim Polres Lebak dan Sat Intelkam Polres Lebak berhasil mengamankan sepuluh (10) orang berikut barang buktinya,” ungkapnya

Baca Juga :  Gubernur Ridwan Kamil Luncurkan Tapal Desa,

Andi menjelaskan, “Untuk menimbulkan efek jera dari sepuluh (10) orang yang diamankan, dua (2) orang yang kedapatan membawa senjata tajam yaitu RM (15) dan RP (15) akan kami proses sesuai undang-undang yang berlaku dengan tetap memperhatikan undang-undang peradilan anak karena keduanya masih di bawah umur,”

“Sedangkan untuk yang delapan (8) orang karena tidak memenuhi unsur pidana kami kembalikan dengan pendampingan dari orang tua dan pihak sekolah untuk dibina kembali,” tuturnya.

Baca Juga :  Presiden Ajak Semua Kementerian, Lembaga, hingga Kepala Daerah Kompak Tangani Inflasi

“Untuk kedua pelaku kami akan proses, kami menerapkan pasal 2 Undang-undang darurat RI Nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman hukumannya sepuluh (10) tahun, ini untuk menimbulkan efek jera, kami tegaskan bahwa Polres Lebak akan menindak tegas sesuai hukum yang berlaku apabila hal serupa terjadi kembali,” tegasnya.

Kasat Reskrim berharap, “Mudah-mudahan dengan penindakan ini akan menghindari kejadian seperti ini terulang kembali di daerah hukum Polres Lebak” harapnya. (Red)

Share :

Baca Juga

Berita Utama

Brigjen TNI Tatang Subarna Minta TMMD Ke-115 Kodim 0602/Serang Tepat Waktu dan Tepat

Bandar Lampung

Tradisi Unik Setiap Bulan Suci Ramadhan di Lakukan Warga Lingkungan 06 Sukajaya

Berita Utama

Istilah RJ Dengan kata lain yang dimaksud dengan Restorative Justice

Berita Utama

PWI Sambut Baik Kedatangan Pengurus Daerah IWO Kabupaten Tegal

Berita Utama

Bamsoet Lantik Pengurus IMI DKI Jakarta 2021 – 2025

Berita Utama

Pimpin Ratas Transformasi dan Keterpaduan Layanan Digital, Presiden Dorong Birokrasi Berdampak dan Lincah

Berita Utama

Cegah Banjir Kelurahan Mekar Bakti Lakukan Normalisasi Drainase

Berita Utama

13 Warga Binaan Lapas Banyuwangi Langsung Bebas Usai Terima Remisi HUT RI ke-80