DPPPA KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DINAS KESEHATAN KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DIREKTUR UTAMA DAN WAKIL PIMPINAN REDAKSI MEDIA KOMPASNEWS COM

Home / Berita Utama / Hukum dan Kriminal / TNI/POLRI

Jumat, 24 Juni 2022 - 09:57 WIB

Polda Kalbar Musnahkan Barang Bukti Seberat 3,3 Kilogram Sabu dan Amankan Rp 1 Miliar Tindak Pidana Pencucian Uang

Mediakompasnews.Com – Pontianak Kalbar – Polda Kalimantan Barat memusnahkan barang bukti narkotika sebanyak 3,3 Kilogram dan mengamankan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) sebanyak Rp 1 Miliar.

Direktur Reserse Narkoba Polda Kalbar Kombes Pol Yohanes Hernowo memimpin Pers Realease pemusnahan Barang Bukti Narkoba dan Tindak Pidana Pencucian Uang hasil dari pengungkapan kasus tindak pidana penyalahgunaan narkoba.

Dalam Pers Realease pemusnahan barang bukti narkoba ini, Hernowo menjelaskan barang bukti yang dimusnahkan adalah hasil kerja sama dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalbar dengan Bea Cukai Kalbagbar dengan tiga TKP yang berbeda.

Baca Juga :  Toko Obat Keras Golongan G, Diduga Belum Tersentuh Oleh APH

“Tersangka yang berhasil kami amankan sebanyak dua orang dengan jumlah Barang Bukti Narkotika jenis Sabu dengan berat 3,3 Kilogram,” ujarnya, Jum’at (24/6).

Sedangkan untuk Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Tim Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Kalbar melakukan penangkapan terhadap tersangka SB dengan barang bukti narkotika 41 paket sabu sebanyak 57,03 Gram.

“Tim gabungan berhasil mengungkap fakta bahwa barang bukti Narktotika tersebut diperoleh dari tersangka T dan RD. Setelah itu Tim kembali mengamankan tersangka T dan satu orang warga binaan Lapas Klas II A Singkawang yaitu RD,” jelas Hernowo.

Baca Juga :  Badan Keuangan Daerah Kota Kupang Tutup dan Kunci Pintu dari Dalam, Pelayanan Lewat Jendela, Ada Apa ???

Dari hasil pemeriksaan bahwa RD menggunakan rekening Bank atas nama orang lain sebanyak enam nomor rekening. Diduga diperoleh dari hasil jual beli Narkotika yang dilakukan sejak tahun 2018 dari dalam Lapas Klas II A Singkawang.

“Barang bukti yang diamankan pada kasus TPPU ini berupa 2 unit Mobil, 1 unit Sepeda Motor, 1 unit Rumah, Uang Tunai Sejumlah Rp 100 Juta, dan 1 Kavling Tanah,” ungkapnya.

Baca Juga :  Danrem 052/Wkr Ajak Mitra Karib, Antisipasi Segala Bentuk Ancaman Radikalisme, Terorisme dan Intoleren

Dengan Total nilai Asset yang berhasil disita senilai Rp 1 Miliar.

Penulis : Bripda Juni
Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan, S.I.K., M.H.

(Red)

Share :

Baca Juga

Berita Utama

Kambing Ras Etawa Kaligesing Menjadi Harapan Masa Depan Masyarakat di Padepokkan Gori Dampyak

Berita Utama

Lippo Mall Puri Indah Gelar Bazar Meriah, Swettcorn

TNI/POLRI

Polresta Cirebon Launching Tim Patroli Gabungan

TNI/POLRI

Rapat Anggota Tahunan Kartika Sunan Giri Ke- 54 Dan Sertijab Ketua Koperasi

Berita Utama

Sempat Menangis, Akhirnya Siswa SD di Balikpapan Bisa Bertemu Presiden

Berita Utama

Rutan Kelas I Tangerang Gelar Doa Bersama Lintas Agama untuk Korban Bencana di Sumatera

Berita Utama

Sinergi dan Penguatan Tusi Pemasyarakatan, PK Ahli Utama Ditjenpas Kunjungi Rutan Kelas I Tangerang

TNI/POLRI

Pererat Sinergitas Babinsa Koramil 414-04/Membalong Komsos Bersama Perangkat Desa Padang Kandis