LOGO MEDIA KOMPASNEWS.COM
KETUM FWJ INDONESIA

Home / Berita Utama / TNI/POLRI

Rabu, 24 Agustus 2022 - 15:41 WIB

9 Pengedar Narkoba berikut Sabu 56,36 Gram dan Ganja 1,02 Gram Berhasil Ditangkap Satnarkoba Polres Madiun Kota

Mediakompasnews.Com – Kota Madiun |- Polres Madiun Kota melalui jajaran Satuan Reserse Narkoba melaksanakan konferensi pers pengungkapan kasus penyalahgunaan narkotika dan obat terlarang jenis sabu, ganja dan obat keras.

Kegiatan konferensi pers dipimpin langsung oleh Kapolres Madiun Kota AKBP Suryono.,SH,.SIK.,MH didampingi Kasat Narkoba AKP EKA Supriyadi,.SH.,MH dan Kasi Humas Iptu Supriyanto yang bertempat di halaman Mako Polres Madiun Kota. Rabu (24/8/2022).

Baca Juga :  Abah Anom "AA" Banten peduli, Adakan Gerakan Jum,at Berkah di Mesjid Agung Banten

Dalam konferensi pers tersebut Sembilan tersangka dihadirkan yang merupakan warga Kota dan Kabupaten Madiun ini diamankan Polres Madiun Kota di lokasi yang berbeda. Mereka adalah AK, DS, BB, HP, SW, MM, AW, IW dan AS.

Selanjutnya Kapolres Madiun Kota, AKBP Suryono.,SH,.SIK.,MH mengatakan jika  sembilan pelaku tersebut merupakan target operasi Satuan Narkoba Polres Madiun Kota. Ini berdasarkan hasil pengembangan kasus penyelundupan narkoba menggunakan ketapel dari luar tembok Lapas Kelas II Madiun beberapa waktu yang lalu,”tambahnya.

Baca Juga :  Dasar Hukum Seorang Jurnalis Dalam Laksanakan Kegiatan Jurnalistiknya

Dari petunjuk awal kita dapati ada upaya penyulundupan sabu ke Lapas Kelas IIA yang digagalkan oleh petugas Lapas. Dari situlah kami lakukan pengembangan hingga meringkus 9 pelaku ini. Para pelaku ini kerap bertransaksi di wilayah hukum Polres Madiun Kota,” ujar kapolres.

Dari tangan para pelaku, Satuan Narkoba turut menyita barang bukti berupa 56,36 gram dan 1,02 gram ganja serta 19.373 butir obat keras Trihexyphenidyl, Tramadol, Alprazolam, dan Hexymer. Uang tunai dari hasil transaksi narkoba senilai Rp 11 juta 575 ribu juga turut disita polisi.

Baca Juga :  Kepala Rutan Kelas I Tangerang Turun Langsung, Cek Fasilitas dan Serap Aspirasi Warga Binaan

Para pelaku penyalahgunaan narkoba tersebut terancam dijerat dengan pasal penyalahgunaan narkotika dan obat terlarang, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

(Bambang/Hms)

Share :

Baca Juga

Berita Utama

Polsek Panggarangan Polres Giat Do’a Bersama Untuk Para Korban Tragedi di Stadion Kanjuruhan Malang

Berita Utama

Polisi Bergerak Usut Dugaan ACT Selewengkan Dana Umat

Berita Utama

Peringatan Hari Kesaktian Pancasila di Rutan Kelas I Tangerang

TNI/POLRI

Kapolsek Klangenan Kunjungi PPS  Desa Serang Monitoring Pendaftaran Bacalon Pilwu

Berita Utama

Ungkap 3 Kasus Pencurian Dengan Kekerasan, Personel Polsek Panongan Diganjar Penghargaan

Berita Utama

AKBP Pangucap Dampingi Kunker Danrem 031/WB Dalam Peninjauan Persiapan Makodim Rohul

Berita Utama

Modus Pencurian BBM Solar Gunakan Engkel Box Marak di SPBU Ciracas dan Cimanggis

Berita Utama

Presiden Jokowi Sampaikan Sejumlah Hasil KTT Ke-42 ASEAN