DPPPA KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DINAS KESEHATAN KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DIREKTUR UTAMA DAN WAKIL PIMPINAN REDAKSI MEDIA KOMPASNEWS COM

Home / Berita Utama / TNI/POLRI

Rabu, 24 Agustus 2022 - 15:41 WIB

9 Pengedar Narkoba berikut Sabu 56,36 Gram dan Ganja 1,02 Gram Berhasil Ditangkap Satnarkoba Polres Madiun Kota

Mediakompasnews.Com – Kota Madiun |- Polres Madiun Kota melalui jajaran Satuan Reserse Narkoba melaksanakan konferensi pers pengungkapan kasus penyalahgunaan narkotika dan obat terlarang jenis sabu, ganja dan obat keras.

Kegiatan konferensi pers dipimpin langsung oleh Kapolres Madiun Kota AKBP Suryono.,SH,.SIK.,MH didampingi Kasat Narkoba AKP EKA Supriyadi,.SH.,MH dan Kasi Humas Iptu Supriyanto yang bertempat di halaman Mako Polres Madiun Kota. Rabu (24/8/2022).

Baca Juga :  Anggota DPRD DIY Retno Sudiyanti SH Ajak Ngopi Bareng dan Diskusi ODHIV

Dalam konferensi pers tersebut Sembilan tersangka dihadirkan yang merupakan warga Kota dan Kabupaten Madiun ini diamankan Polres Madiun Kota di lokasi yang berbeda. Mereka adalah AK, DS, BB, HP, SW, MM, AW, IW dan AS.

Selanjutnya Kapolres Madiun Kota, AKBP Suryono.,SH,.SIK.,MH mengatakan jika  sembilan pelaku tersebut merupakan target operasi Satuan Narkoba Polres Madiun Kota. Ini berdasarkan hasil pengembangan kasus penyelundupan narkoba menggunakan ketapel dari luar tembok Lapas Kelas II Madiun beberapa waktu yang lalu,”tambahnya.

Baca Juga :  Timbulkan Semangat Belajar, Satgas Yonif 511/DY Bersihkan Lingkungan Sekolah Di Perbatasan RI-PNG

Dari petunjuk awal kita dapati ada upaya penyulundupan sabu ke Lapas Kelas IIA yang digagalkan oleh petugas Lapas. Dari situlah kami lakukan pengembangan hingga meringkus 9 pelaku ini. Para pelaku ini kerap bertransaksi di wilayah hukum Polres Madiun Kota,” ujar kapolres.

Dari tangan para pelaku, Satuan Narkoba turut menyita barang bukti berupa 56,36 gram dan 1,02 gram ganja serta 19.373 butir obat keras Trihexyphenidyl, Tramadol, Alprazolam, dan Hexymer. Uang tunai dari hasil transaksi narkoba senilai Rp 11 juta 575 ribu juga turut disita polisi.

Baca Juga :  Polres Tegal Kota Gelar Trabas Kamtibmas Bersama Kapolda Jawa Tengah

Para pelaku penyalahgunaan narkoba tersebut terancam dijerat dengan pasal penyalahgunaan narkotika dan obat terlarang, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

(Bambang/Hms)

Share :

Baca Juga

TNI/POLRI

Polresta Cirebon Gelar Ngopi Aspirasi Bersama Berbagai Unsur Masyarakat Plumbon

Berita Utama

Ratusan Massa AMAK, Gelar Aksi Datangi KPK Dan ATR/BPN Usut Tuntas Mafia Tanah Di kabupaten Tangerang

Berita Utama

Presiden Jokowi Ungkap Tiga Hal yang Akan Dongkrak Daya Saing Indonesia

Berita Utama

Kapolres Sumenep Pimpin Langsung Upacara Peringati Hari Sumpah Pemuda

Berita Utama

Menko Polhukam Berikan Keterangan Pers Terkait RUU Perampasan Aset

Berita Utama

Personel Brimobda Riau Turun Langsung Urai Kemacetan

Berita Utama

Presiden Jokowi Terima Peraih Golden Buzzer AGT 2023 Putri Ariani

Berita Utama

Polrestabes Medan Amankan 101 Pelaku Kejahatan dan 3 Diantaranya Ditembak