DPPPA KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DINAS KESEHATAN KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DIREKTUR UTAMA DAN WAKIL PIMPINAN REDAKSI MEDIA KOMPASNEWS COM

Home / Berita Utama / TNI/POLRI

Rabu, 24 Agustus 2022 - 15:41 WIB

9 Pengedar Narkoba berikut Sabu 56,36 Gram dan Ganja 1,02 Gram Berhasil Ditangkap Satnarkoba Polres Madiun Kota

Mediakompasnews.Com – Kota Madiun |- Polres Madiun Kota melalui jajaran Satuan Reserse Narkoba melaksanakan konferensi pers pengungkapan kasus penyalahgunaan narkotika dan obat terlarang jenis sabu, ganja dan obat keras.

Kegiatan konferensi pers dipimpin langsung oleh Kapolres Madiun Kota AKBP Suryono.,SH,.SIK.,MH didampingi Kasat Narkoba AKP EKA Supriyadi,.SH.,MH dan Kasi Humas Iptu Supriyanto yang bertempat di halaman Mako Polres Madiun Kota. Rabu (24/8/2022).

Baca Juga :  Kunjungi Kaltim, Presiden Akan Tinjau Persemaian Mentawir hingga Hadiri Kongres PMKRI

Dalam konferensi pers tersebut Sembilan tersangka dihadirkan yang merupakan warga Kota dan Kabupaten Madiun ini diamankan Polres Madiun Kota di lokasi yang berbeda. Mereka adalah AK, DS, BB, HP, SW, MM, AW, IW dan AS.

Selanjutnya Kapolres Madiun Kota, AKBP Suryono.,SH,.SIK.,MH mengatakan jika  sembilan pelaku tersebut merupakan target operasi Satuan Narkoba Polres Madiun Kota. Ini berdasarkan hasil pengembangan kasus penyelundupan narkoba menggunakan ketapel dari luar tembok Lapas Kelas II Madiun beberapa waktu yang lalu,”tambahnya.

Baca Juga :  Seorang Ibu Tega Bunuh Bayi Baru di Lahirkan, ini Motifnya

Dari petunjuk awal kita dapati ada upaya penyulundupan sabu ke Lapas Kelas IIA yang digagalkan oleh petugas Lapas. Dari situlah kami lakukan pengembangan hingga meringkus 9 pelaku ini. Para pelaku ini kerap bertransaksi di wilayah hukum Polres Madiun Kota,” ujar kapolres.

Dari tangan para pelaku, Satuan Narkoba turut menyita barang bukti berupa 56,36 gram dan 1,02 gram ganja serta 19.373 butir obat keras Trihexyphenidyl, Tramadol, Alprazolam, dan Hexymer. Uang tunai dari hasil transaksi narkoba senilai Rp 11 juta 575 ribu juga turut disita polisi.

Baca Juga :  Danrem 064/MY Hadiri Festival Cikande 2022

Para pelaku penyalahgunaan narkoba tersebut terancam dijerat dengan pasal penyalahgunaan narkotika dan obat terlarang, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

(Bambang/Hms)

Share :

Baca Juga

Berita Utama

Kabaharkam Polri serahkan Bantuan Pemda Batu Bara Untuk Babinkamtibmas dan Babinsa

Berita Utama

Presiden Jokowi Terima Penghargaan Perdamaian Internasional Imam Hasan bin Ali Tahun 2022

Berita Utama

Keprihatinan Panglima TNI Dengan Rendahnya Minat Remaja Terhadap Seni Tradisional

Berita Utama

Kapolda Dukung Kegiatan Tim Divhumas Polri Gelar FGD Kontra Radikal di Aceh

TNI/POLRI

Polresta Cirebon Amankan Dua Pengedar OKT

Bantul

Kelompok Catur Makaryo Berharap Agro Wisata Jambu Mete di Hidupkan Kembali

Berita Utama

Saksikan F1 Powerboat di Danau Toba, Puan Yakin Dapat Makin Tingkatkan Pariwisata RI

Batu Bara

Diduga Oknum Karyawan PT Inalum Sok Jadi Pemborong, Tukang Bayar Upah Kerja Terpaksa Jual Motor