DPPPA KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DINAS KESEHATAN KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DIREKTUR UTAMA DAN WAKIL PIMPINAN REDAKSI MEDIA KOMPASNEWS COM

Home / Sorotan

Senin, 20 Februari 2023 - 11:57 WIB

45 Pemerintahaan Desa dan Kelurahan Temuan TIB

Mediakompasnews.Com – Kab.Gowa – Pendampingan dan Pengawasan (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap) PTSL 2023 dari Toddopuli Indonesia Bersatu (TIB) terus berlanjut, hasilnya dilapangan ditemukan 45 desa dan kelurahan yang melaksanakan kegiatan PTSL diwilayahnya memungut biaya lebih dari 250 ribu rupiah, Senin, (20/2/2023).

Sekretaris Umum LSM Lembaga Komunitas Masyarakat Peduli Lingkungan Ekonomi dan Sosial (L-Kompleks) Indonesia, selaku Sekretaris Jenderal (Sekjen) TIB, Ruslan Rahman menghimbau dan memperingatkan kepada kepala dusun dan kepala lingkungan yang melangsungkan kegiatan PTSL diwilayahnya agar segera mengembalikan uang masyarakat pemohon sebelum bulan Maret 2022 ini.

Baca Juga :  Soal Joki Cilik di Arena Pacuan Kuda Tradisional, Ini Pernyataan Gubernur NTB

Lanjutnya, kesepakatan biaya tiga menteri Nomor 25/SKB/V/2017, Nomor 590-3167A tahun 2017 dan Nomor 34 Tahun 2017 Tentang Pembiayaan Persiapan Pendaftaran Tanah Sistematis diperkuat Peraturan bupati nomor 9 tahun 2018 tentang Pembiayaan Persiapan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap wajib menjadi pedoman,”katanya

Sekjen TIB mengharapkan camat agar proaktif juga turun ke warga pemohon untuk menanyakan langsung perihal biaya PTSL sampai dua kali lipat bahkan ada yang sampai 1,5 juta rupiah. Sangat parah kelakuan aparat yang melakukan pungli ini, terlalu berani melawan aturan bersama 3 menteri dan Bupati Gowa.

Baca Juga :  FWJ Indonesia Dukung Polri Usut Tuntas Pelaporan Burhanuddin Syamsu

TIB rencananya akan melaporkan ke APH apabila pada akhir Februari 2022 uang masyarakat tidak dikembalikan, ini pungli karena pengenaan biaya di tempat yang tidak seharusnya biaya dikenakan atau dipungut dan kebanyakan pungli dipungut oleh pejabat atau aparat, pungli termasuk ilegal dan digolongkan sebagai KKN yang dilakukan secara berjamaah,”tegas Sekjen TIB. (Red)

Baca Juga :  Miliki Sabu 1,18 Gram, Raja Dijemput Personil Sat Resnarkoba Polres Rohul

Share :

Baca Juga

Berita Utama

Karlahut di Kabupaten Rokan Hulu Meluas, Petugas Butuh Water Bombing

Berita Utama

Usai Dirawat selama 8 Hari, ART Lompat dari Atap Rumah Majikan Meninggal Dunia

Berita Utama

Aksi Demo Gatra Aktif Tangerang Raya, Serukan Ketidak Percayaan Kepada Kejari Kota Tangerang dan Tangkap Mafia Tanah

Pemerintah Daerah

Dugaan Pungutan di SDN I Durajaya, Bupati Cirebon Segera Konfirmasi Disdik

Berita Utama

Laporan BBM Tanpa Izin Tak Bergerak, Publik Tunggu Ketegasan Aparat

Berita Utama

Fast Respon Cirebon Raya Minta Disdik Kota Cirebon Transparan Penggunaan dana BOS

Berita Utama

Aksi FPBMS Desa Kabun Berakhir, Situasi PT. Padasa Enam Utama (PEU) Kembali Normal.

Sorotan

Diduga Langgar Aturan, Galian Kabel PLN di Tangerang Jadi Sorotan LSM