DPPPA KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DINAS KESEHATAN KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DIREKTUR UTAMA DAN WAKIL PIMPINAN REDAKSI MEDIA KOMPASNEWS COM

Home / Berita Utama

Kamis, 28 September 2023 - 00:30 WIB

Tim Kejaksaan Negeri Rokan Hulu serahkan tersangka dan barang bukti Tahap II terkait dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan (Pades)

Mediakompasnews.Com – Rokan Hulu – Tim Kejaksaan Negeri Rokan Hulu serahkan tersangka dan barang bukti Tahap II terkait dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan pendapatan asli desa (PADES) desa Kepenuhan Raya kecamatan Kepenuhan Kabupaten Rokan Hulu Tahun Anggaran 2019 s/d 2021, Rabu (27/9/23) sekira pukul 14.30 WIB.

Tersangka inisial BHDS diserahkan ke Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Rokan Hulu. Penyerahan tersangka berikut barang bukti ini dilakukan oleh Penyidik, Alexander Dwi Agung Situmorang, S.H., M.H selaku Kepala Sub Seksi Penyidikan Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Rokan Hulu kepada Jaksa Penuntut Umum, Susato Martua Ritonga, SH beserta Agung Arda Putra, SH, MH.

Baca Juga :  PAW partai Berkarya Sudah Sesuai Aturan, Advokat Surahman Minta Gubernur NTB Segera Tindaklanjuti

Kepala Kejaksaan Negeri Rokan Hulu, Fajar Haryowimbuko, S.H., M.H melalui Kepala Seksi Intelijen, Adhi Thya Febricar, S.H., M.H menjelaskan akibat perbuatan yang dilakukan oleh tersangka inisial BHDS mengakibatkan kerugian bagi keuangan negara sebesar Rp.574.160.000,- (Lima Ratus Tujuh Puluh Empat Juta Seratus Enam Puluh Ribu Rupiah) berdasarkan laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara dari Inspektorat Kabupaten Rokan Hulu Nomor : 700.1.2.2/ITDA-PKPT/LHA/267 tanggal 27 Juli 2023.

Baca Juga :  Pjs DPW MIO Indonesia Tanggapi Dugaan Tindak Arogansi Oknum Apidum Kejaksaan Sulteng Kepada Insan Jurnalis

“Terhadap tersangka disangkakan melanggar pasal yaitu Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” ujar Kasi Intel.

Dalam kesempatan, Kajari melalui Kasi Intel juga meminta kepada masyarakat khususnya Kabupaten Rokan Hulu untuk sama-sama mengawal jalannya proses persidangan yang akan dilaksanakan, dan dapat menjunjung asas praduga tidak bersalah sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, serta bersama-sama dalam melakukan perbaikan sistem khususnya yang ada di lingkungan Desa Kepenuhan Raya Kabupaten Rokan Hulu agar lebih baik lagi dan selanjutnya.

Baca Juga :  Rendahnya Capaian PAD Kabupaten Batu Bara Tahun 2022, Dari Pandang Beberapa Fraksi

(Samiono)

Share :

Baca Juga

Berita Utama

KPKNL Bekasi Kembali Saksikan Pemusnahan Barang Bukti dan BMN

Berita Utama

Festival Keceran Tjimande di GBK, 5 Ribu Pendekar Ikut Serta

Berita Utama

Jelang Piala Dunia Bola Basket 2023, Progres Pembangunan IMS GBK Capai 74%

Berita Utama

PWI Sambut Baik Kedatangan Pengurus Daerah IWO Kabupaten Tegal

Berita Utama

Kasal Tinjau Bakal Lokasi Mabesal di IKN Nusantara

Berita Utama

Wakil Ketua DPRD Lampung Selatan Agus Sartono A.md Dan Balita Bocor Jantung Di Sambut Ahmad Fitoni Dan Putri Zukifli Hasan Di Jakarta

Berita Utama

Kapolres Subang Beri Pemahaman Kesadaran Hukum ke Ratusan Santri

Bandar Lampung

Polres Lampung Selatan Amankan Empat Pelaku Judi