DPPPA KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DINAS KESEHATAN KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DIREKTUR UTAMA DAN WAKIL PIMPINAN REDAKSI MEDIA KOMPASNEWS COM

Home / Berita Utama / Sorotan

Minggu, 24 Juli 2022 - 08:52 WIB

Pjs DPW MIO Indonesia Tanggapi Dugaan Tindak Arogansi Oknum Apidum Kejaksaan Sulteng Kepada Insan Jurnalis

Mediakompasnewa.Com – Jakarta – Pjs Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Organisasi Media Independen Online Indonesia (MIO Indonesia) Provinsi Sulawesi Tengah, Andi Samsu Alam, mengecam aksi arogan Oknum Pejabat Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah (Sulteng) yang diduga telah melecehkan sejumlah awak media saat melakukan peliputan di Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tengah (Sulteng), Jum’at (22/7).

Menyikapi tindak arogansi dari oknum Aspidum (Asisten Tindak Pidana Umum) Kejati Sulteng kepada awak media yang sedang menjalankan tugas jurnalistiknya, begini respon keras Pjs Ketua DPW MIO Indonesia Sulteng.

“Ulah oknum Pejabat Kejati Sulteng itu, sudah sangat keterlaluan dan harus diberi efek jerah,” ujar Andi selaku Pjs Ketua DPW MIO Indonesia, Provinsi Sulteng, Andi Samsu Alam, saat ditemui ditemui di selah kunjungannya di Gedung Senayan Jakarta, Minggu (24/7).
Andi menjabarkan, bahwa tindakan oknum pejabat kejati itu merupakan wujud wujud pemaksulan atas profesi wartawan yang tidak dapat dibiarkan begitu saja.

“Tugas dan fungsi wartawan adalah amanat konstitusi negara. Sama halnya dengan lembaga penegak hukum lainnya, bekerja berdasarkan kode etik profesi dan tunduk kepada produk hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia, Sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia, Nomor 40 tahun 1999, tentang Pers”, terang Andi.

Baca Juga :  Kejaksaan Negeri Rokan Hulu,Fajar Haryowimbuko,SH.MH Memimpin Upacara Pencanangan

Masih kata Andi, “Bahwa fungsi Pers adalah amanat konstitusi negara. Siapapun yang mencoba dengan sengaja menghambat dan tau menghalangi tugas Wartawan dalam melakukan kegiatan peliputan dan atau mendapatkan informasi, maka dapat dikenakan sanksi berupa denda dan atau kurungan penjara” tandas Andii.

Lanjut Andi memaparkan, bahwa wartawan itu adalah salah satu alat pilar penegak supremsi hukum disamping institusi aparat penegak hukum lainnya, dan itu adalah amanat konstitusi negara.

“Fitrah atau siapapun itu, tidak boleh melakukan tindakan semena-mena terhadap Wartawan. Sekali lagi saya tekanan, Ini adalah bentuk pemaksulan konstitusi yang harus ditindak tegas”, tegasnya.

Olehnya itu, untuk menjaga marwah institusi penegak hukum dilingkup Kejaksaan,  khususnya di Lingkungan Kejati Sulteng, Andi meminta Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulteng, segera turun tangan dan mengambil tindakan tegas kepada yang bersangkutan.

Hal yang lain kata Andi, oknum tersebut harus melakukan upaya permohonan maaf secara terbuka kepada seluruh awak media, atas ulahnya yang telah melakukan tindakan tidak senonoh terhadap Wartawan.

Baca Juga :  Jalan Denda Kusuma Desa Cibadak Rusak Parah, Masyarakat Turun Kejalan dan Butuh Perhatian PemKab Lebak

“Bahwa permohonan maaf itu, bukan berarti proses hukum atas korban yang diduga dilecehkan sudah selesai, akan tetapi hanya sebatas permohonan maaf kepada korsa institusi Pers. Proses hukum tetap akan berjalan pada porosnya, dan hal itu tergantung pada korban”, pungkasnya.

Sebelumnya, telah ramai diberitakan, saat sejumlah awak media yang tengah melakukan persiapan live streaming pada acara peringatan Hari Bhakti Adhyaksa ke-62, tiba-tiba mendapatkan perlakuan tidak sepantasnya dari oknum yang diduga merupakan asisten tindak pidana umum (Aspidum) Kejati Sulteng, Fitrah”, Jum’at (22/7/22).

“Aksi tersebut terjadi pada saat sejumlah awak media yang sengaja diundang oleh pihak kejati untuk melakukan peliputan atas kegiatan Perayaan Hari Bhakti Adhyaksa ke-62, di Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah”, tulis sumber dilansir dari sejumlah media online didaerah itu.

Dalam rilis itu juga menyebutkan bahwa salah satu diantara sejumlah awak media yang mendapatkan perlakuan tidak senonoh itu adalah, ketua Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) Sulteng, Moh. Iqbal.

Baca Juga :  Rutan Tangerang Ikuti Tasyakuran Hari Bakti Pemasyarakatan ke-62, Apresiasi Mitra Pendukung

Iqbal dalam keterangannya yang dilansir disejumlah media di daerah itu menjelaskan, sekitar pukul 06.30 Wita pada Ia sedang merapikan kabel kamera, tiba-tiba Aspidum Kejati Sulteng Fitrah datang dan langsung menegur dengan nada tinggi.

Setelah mendapatkan bentakan, Iqbal berusaha memberikan penjelasan, “Sabar Pak, sementara kita rapikan biar tidak mengganggu”, kata Ikbal, dilinsir dari sejumlah media di daerah itu.
Merasa tidak terima dihardik, Sharfin, rekan Iqbal berupaya mengingatkan kepada Fitrah,  namun justru kembali mendapatkan perlakuan yang sama.

“Pak, kami ini wartawan. Itu Abdee Mari dari tvOne, Ikbal yang Bapak marahi ini wartawan CNN, saya dari NET dan Dhani itu dari RTV. Kami kesini karena membantu pihak Penkum”, terang Sharfin menyelah bentakan Fitrah.

Ironisnya, penjelasan Ikbal dan Sharfin itu malah membuat Fitrah kian menjadi-jadi, dan mengusir Iqbal beserta rekan-rekan lainnya beranjak dari area tersebut.
Merasa diperlakukan kasar dan ungkapan mengusir, akhirnya koordinator live streaming Abdee Mari meminta tim untuk tidak melanjutkan peliputan dengan meninggalkan lokasi.

(Red/Rendy)

Share :

Baca Juga

Berita Utama

Ciptakan Harkamtibmas, Pulitbang Polri Teliti Terkait Kejahatan Jalanan dan Aksi Premanisme di Lampung Selatan

Berita Utama

Perumdam TKR Adakan Pemantauan dan Pengukuran Lingkungan Kerja yang Komprehensif

Berita Utama

Seorang Pria Diamankan, Personil Polsek Kabun Dalam Kasus Sabu

Berita Utama

KRT A.Ajie Adhi Brata Terpilih Jadi Ketua DPD Partai Perindo Kabupaten Magelang

Berita Utama

Baru di Kaji Semalam, PHR Kembali Berulah, Masyarakat Peduli Riau Geram

Berita Utama

Dandim 0603/Lebak selaku Ketua INKAI Lebak adakan acara turnamen Karate Pelajar antar Dojo Se-Banten

Berita Utama

Kementerian ATR/BPN Investigasi Polemik Sertipikat HGB Pagar Laut

Berita Utama

Bahas Kekerasan Seksual Mahasiswa KKN Kelompok 7 Universitas Bhayangkara