Mediakompasnews.Com – Kabupaten Tanggerang – Berawal dari laporan Polisi yang di terima Polsek Panongan dengan Pelapor atas nama Weli Helina melaporkan kejadian yang menimpa dirinya pada hari Sabtu , 03 Juni 2023 sekira pukul 19.00 Wib , kejadian terjadi di parkiran Toko Sembako Desa Ciakar Kecamatan Panongan Kabupaten Tanggerang dengan Laporan Polisi No : LP / P/ B / 33 / VI / 2023 / Spkt. Unit Reskrim /Polsek Panongan /Polresta Tangerang / Polda Banten, pada tanggal 03 Juni 2023.
Kapolsek Panongan Iptu Hotma Patuan Anggari Manurung STrk .S.ik menjelaskan Mendapat adanya informasi tersebut Kanit Reskrim Polsek Panongan Ipda Irruandy Aritonang ,SH bersama Anggotanya yang sedang melaksanakan observasi wilayah, mendengar suara teriakan , ” Maling ” dari seorang wanita yang tidak di kenalnya.
Setelah itu di bantu dengan warga sekitar , 2 orang pelaku MRP usia 23 th , (Ekskutor) dan AY usia 30th (Joki) pencurian berhasil di amankan dan di bawa ke Polsek Panongan .
Dan berhasil mengamankan barang bukti 1 unit sepeda motor merk Yamaha MX warna hijau di scotlet hitam tahun 2013, Nopol B 3584 SJF , Noka MH 350C003DK557831 , Nosin 50C557862, Satu buah alat pemecah kaca warna merah, satu buah gagang kunci Letter T warna hitam cokelat, dua buah anak kunci , tiga belas buah jarum paku warna hitam, satu buah tas belanja warna hijau bertuliskan market cyti, Uang Rupiah total sebesar Rp 10.000.000 (Sepuluh juta Rupiah) yang di bungkus kantong plastik warna merah , satu unit handphone merk Samsung A71 warna biru serta satu unit handphone merk Itel A26 warna hijau, Jelas Kapolsek. Selasa (13/6).
Lanjut Kapolsek Panongan Iptu Hotma Patuan Anggari Manurung menyampaikan , kejadian berawal pada saat korban selaku pemilik toko sembako , membawa pulang hasil penjualan toko yang di bungkus dengan kantong plastik warna merah dan di masukan ke dalam tas belanja warna hijau .
Selanjutnya korban menyimpan uang tersebut di dalam mobil, pada saat mobil mau jalan kemudian pelaku membuka membuka pintu mobil dan mengambil serta membawa kabur uang yang berada di tas belanja tersebut.
Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp 10.000.000 ( Sepuluh Juta Rupiah) dan melaporkan ke Polsek Panongan , Ungkap Kapolsek.
Masih menurut Kapolsek Panongan menjelaskan pada umumnya kejadian biasanya para pelaku sudah memantau korbannya terlebih dahulu , terbukti kejadian dari toko sembako tersebut sehari sebelum melakukan aksinya pelaku sudah berada di sekitar toko sembako dan memantau aktifitas toko sembako.
Korban mengalami kerugian bervariatif pada umumnya sekitar Rp 10.000.000 (Sepuluh Juta Rupiah) sampai dengan ratusan juta Rupiah, Jelasnya.
Terhadap para pelaku di kenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara , tutup Kapolsek. (Red)