LOGO MEDIA KOMPASNEWS.COM
PIMRED MKN DAN WAKIL PIMRED MKN
KOMISARIS PT MKN
KETUM OPAN FWJ INDONESIA
PIMPINAN REDAKSI

Home / Kabupaten Tegal

Kamis, 31 Agustus 2023 - 15:24 WIB

35 Desa di Kabupaten Tegal Ikuti Rakor Peningkatan KIP Desa

Mediakompasnews.Com – Slawi, Kab. Tegal – 35 Desa di Kabupaten Tegal yang memiliki website mengikuti Rapat Koordinasi (rakor) Persiapan Pelaksanaan Monev Penyelenggaran tata kelola Layanan informasi Pubiik Desa, Rabu 30/08/2023, bertempat di Aula Rapat BPKAD Kabupaten Tegal.

Rakor yang diikuti oleh kepala desa, admin atau operator website Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Desa bertujuan membahas langkah dan upaya dalam mewujudkan keterbukaan informasi Publik Desa di Kabupaten Tegal.

35 desa peserta monev terdiri 18 desa dari Kecamatan Dukuhturi, lima desa dari Kecamatan Talang, tiga desa dari Kecamatan Lebaksiu, tiga desa dari Kecamatan Balapulang, dua desa dari Kecamatan Pangkah, dan satu desa masing – masing dari Kecamatan Tarub, Kecamatan Adiwerna, Kecamatan Warureja dan Kecamatan Dukuhwaru.

Rapat dibuka oleh Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Tegal Nurhayati. Dalam sambutannya disampaikan bahwa rapat diselenggarakan untuk mendorong terwujudnya implementasi Undang – Undang Nomorr 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik sehingga dapat berjalan secara efektif dan hak –hak publik atas informasi terkait penyelenggaraan Pemerintahan Desa dapat terpenuhi di badan publik desa.

Baca Juga :  Kabupaten Tegal Resmi Memiliki UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak

“Rakor adalah bentuk komitmen Pemerintah Kabupaten Tegal dalam mewujudkan keterbukaan informasi publik desa, serta dampaknya terhadap transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan desa selaku badan publik yang informatif’, kata Nurhayati.

Keterbukaan Informasi di pemerintahan desa perlu diwujudkan, melalui PPID Desa dengan wajib menyediakan dan mengumumkan informasi publik yang mudah diakses oleh masyarakat serta melayani dengan baik dan cepat setiap permohonan informasi yang dibutuhkan.

Sementara itu Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi Publik Diskominfo Kabupaten Tegal Kusnianto mengingatkan agar website PPID desa yang telah di fasilitasi oleh Dinas Kominfo Kabupaten Tegal dalam proses pembuatanya maupun yang dibuat oleh pihak lain agar lebih aktif dalam mengelola informasi publik, sehingga memudahkan masyarakat yang membutuhkan informasi.

Baca Juga :  Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Bersama Himpaudi Sukses Menggelar Gebyar Paud Tahun 2024

“Monitoring dan evaluasi tata kelola layanan informasi publik desa dilakukan guna mendorong pemerintah desa selaku badan publik dalam menjalankan layanan keterbukaan informasi sebagai bentuk komitmen mewujudkan pemerintahan desa yang terbuka dan memberikan apresiasi bagi desa yang memiliki tingkat kepatuhan tinggi terhadap keterbukaan informasi publik paparnya,” kata Kusnianto.

Monitoring dan evaluasi keterbukaan informasi badan publik desa tahun 2023 terdiri tahap satu yaitu pengisian self asesement quisioner (SAQ) atau penilian mandiri oleh PPID masing-masing desa. Kemudian tahap dua verifikasi SAQ oleh PPID Pemerintah Kabupaten Tegal dan tahap tiga yaitu visitasi ke PPID Desa yang lolos atau memenuhi nilai SAQ minimal 70.

Baca Juga :  Pemkab Tegal Bentuk Tiga Desa Tangguh Bencana

Akumulasi nilai SAQ dan visitasi akan menentukan kategori nilai badan publik desa. Nilai 90 sampai 100 kategori infomatif, nilai 80 sampai 89,9 kategori menuju informatif, nilai 60 sampai 79,9 kategori cukup informatif, nilai 50 sampai 59,9 kurang informatif dan kurang dari 49,9 kategori tidak informatif.

Waktu pelaksanakan monev direncanakan mulai 5 september sampai dengan akhir oktober 2023. Monev badan publik desa mendasari UU No 14 tahun 2008 , Peraturan Komisi Informasi (PERKI) No 1 Tahun 2018 tentang Standar Layanan Publik Desa dan PERKI 1 tahun 2022 tentang Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik. Indikator monev keterbukaan informasi publik meliputi sarana prasarana, komitmen organisasi, kualitas informasi, digitalisasi, dan pengadaan barang jasa pemerintah desa.(met)

Share :

Baca Juga

Kabupaten Tegal

Bea Cukai Apresiasi Pentas Wayang Orang Kontemporer Sosialisasikan Gempur Rokok Ilegal

Kabupaten Tegal

Tilik Desa di Jatinegara, Pj Bupati Tegal Ajak Masyarakat Ciptakan Khas Keunikan Jatinegara

Kabupaten Tegal

Pemkab Tegal Bentuk Tiga Desa Tangguh Bencana

Kabupaten Tegal

Mudik Gratis Jawa Tengah, Pemkab Tegal Siapkan Tiga Bus Pariwisata

Kabupaten Tegal

Hadapi Pemilu 2024, Para Tokoh Agama Gelar Doa Bersama Lintas Agama Untuk Keselamatan Bangsa

Berita Utama

Dewi Aryani : Sosialisasi UU Cipta Kerja Harus Masif

Kabupaten Tegal

Muslok ke-9 ORARI Kabupaten Tegal Refleksi Keberhasilan dan Harapan Masa Depan

Kabupaten Tegal

Dewi Aryani Anggota DPR RI, Tekankan Toleransi Gotong Royong dan Saling Menghormati