DPPPA KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DINAS KESEHATAN KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DIREKTUR UTAMA DAN WAKIL PIMPINAN REDAKSI MEDIA KOMPASNEWS COM

Home / Berita Utama

Selasa, 25 Oktober 2022 - 15:11 WIB

Istilah RJ Dengan kata lain yang dimaksud dengan Restorative Justice

  • Mediakompasnews.comSumenep – Keadilan restoratif adalah sebuah pendekatan untuk menyelesaikan konflik hukum dengan menggelar mediasi di antara korban dan terdakwa, dan kadang-kadang juga melibatkan para perwakilan masyarakat secara umum.25/10/2022

Menurut Hayyi Rollies yang akrab dengan sapaan Mas Ayieng yang berdiri di bawah Naungan Lembaga Penyelesaian Perkara Konsumen (LPPK) Dewan Perwakilan Pusat, Menjelaskan, Bahwa “Restorative Justice adalah salah satu prinsip penegakan hukum dalam penyelesaian perkara pidana.” Tegasnya

“Restorative justice dapat dijadikan landasan pemulihan yang sudah dilaksanakan oleh Kepolisian, Kejaksaan dan Mahkamah Agung (MA) dalam bentuk pemberlakuan kebijakan. Untuk mengetahui lebih lanjut tentang apa itu restorative justice, sudah saya ” Jelasnya

Baca Juga :  BNN Kab Batu Bara Berhasil Ringkus Satu Bandar Sabu dan Dua Pengedar

Hukuman yang dijatuhkan pengadilan kepada pelaku bertujuan untuk semaksimal mungkin mengembalikan keadaan korban tindak pidana sebelum terjadinya peristiwa pidana. Dalam sistem peradilan pidana sebaiknya diterapkan prinsip keadilan restoratif.

Selama ini pidana penjara dijadikan sebagai sanksi utama pada pelaku kejahatan yang terbukti bersalah di pengadilan. Padahal yang diperlukan masyarakat adalah keadaan yang semaksimal mungkin seperti sebelum terjadinya tindak pidana. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif.

Baca Juga :  Polsek Karawaci Terima Audiensi Ormas: PPBNI Satria Banten, DPAC Kecamatan Karawaci

Permasalahan yang dibahas dalam artikel ini adalah: Bagaimana penerapan prinsip keadilan restoratif dalam sistem peradilan pidana di Indonesia. Berdasarkan hasil penelitian didapatkan pembahasan sebagai berikut. Prinsip keadilan restoratif merupakan pemulihan hubungan baik antara pelaku kejahatan dengan korban kejahatan, sehingga hubungan antara pelaku kejahatan dengan korban kejahatan sudah tidak ada dendam lagi.

Hal ini terlepas dari pelaku kejahatan sudah memberikan restitusi atau ganti kerugian kepada korban kejahatan, sehingga penderitaan korban kejahatan sangat merasa terbantu. Hal ini dikarenakan korban bisa saja telah menderita kerugian materiil atau menderita psikis akibat kejahatan yang dilakukan oleh pelaku kejahatan.

Baca Juga :  Pemda Kab.Tegal: BKPSDM Gelar Penilaian Kompetensi ASN

Apabila pelaku tidak mampu memberikan restitusi atau ganti kerugian kepada korban kejahatan, maka kewajiban bagi negara untuk membayar apa yang telah menjadi hak korban kejahatan, walaupun masih harus melalui penetapan hakim.

Prinsip keadilan restoratif merupakan pemulihan hubungan baik antara pelaku kejahatan dengan korban kejahatan, sehingga hubungan antara pelaku kejahatan dengan korban kejahatan sudah tidak ada dendam lagi.

(Jenderal)

Share :

Baca Juga

Berita Utama

Giat Kasat Intelkam Polres Rokan Hulu Galang Tokoh Adat Desa Kabun Demi Cegah Konflik Warga Dan Perusahaan

Berita Utama

Presiden Jokowi Jenguk Try Sutrisno di RSPAD Gatot Soebroto

Berita Utama

Teror Kekerasan di Permukiman: Pria Tanah Tinggi Jadi Korban Pengeroyokan Massal

Berita Utama

Pangdam III/Siliwangi : Pembinaan Tidak Boleh Lemah, Pembinaan Harus Keras Apapun Alasannya

Berita Utama

Jelang Idul Fitri, Rutan Tangerang Hadiri Apel Operasi Ketupat

Berita Utama

KASAD TNI Akan Tindaki Jika Ada Anggotanya Beck Up Tambang Ilegal di Kalimantan Timur

Berita Utama

Peduli Ramadhan, Polres Metro Tangerang Kota Bagi-Bagi Ratusan Takjil ke Masyarakat

Berita Utama

Dua Tersangka Kasus Fraud Transfer Fiktif BRI Wonosari Diserahkan ke Kejaksaan