DPPPA KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DINAS KESEHATAN KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DIREKTUR UTAMA DAN WAKIL PIMPINAN REDAKSI MEDIA KOMPASNEWS COM

Home / Lampung Selatan

Kamis, 18 Mei 2023 - 07:36 WIB

Warga Dusun Buring Desa Suka Baru Layangkan Surat Ke BPN Lampung Selatan

Mediakompasnews.Com – Lampung Selatan – Mewakili 56 Kepala Keluarga warga Dusun Buring Desa Suka Baru Kecamatan Penengahan Kabupaten Lampung Selatan, Suradi kirimkan surat ke Badan Pertanahan Nasional(BPN) Lampung Selatan dan PPK JTTS Provinsi Lampung. Kamis, 18/05/2023.

Ketua Kelompok Masyarakat Dusun Buring Desa Suka Baru, Suradi mengatakan bahwa” hal ini kita lakukan untuk meminta kejelasan terhadap pemerintah terkait uang ganti rugi atas lahan mereka yang terkena jalan tol dan belum dibayar,” kata Suradi.

Baca Juga :  Gondol Mesin Steam Motor dan Handphone di Sidomulyo Lamsel, Dua Pelaku Diringkus Polisi

” Lahan kami yang berasa di KM 10 – 11, terkena Jalan Tol Trans Sumatera,(JTTS) hingga saat belum ada kejelasan tentang uang ganti rugi, padahal sudah enam tahun diperjuangkan, kata Suradi, Rabu, 17 Mei 2023,” ujarnya.

” Saat ini, putusan pengadilan sudah inkrah melalui keputusan Mahkamah agung dengan nomor perkara 4355 K/Pdt/2022, tertanggal 13 Desember 2022., oleh karena itu, surat yang dikirimkan ke BPN dan JTTS Lampung bertujuan agar kami dapat bertemu untuk meminta validasi serta ganti rugi atas tanah yang telah terkena jalan tol,” ungkap Suradi.

Baca Juga :  DPC Pospera Kabupaten Lampung Selatan Rapat Kerja 2023

Lebih lanjut Suradi menerangkan” surat tersebut berisikan agar dapat mengkonfrontir keterangan dari kedua belah pihak sehingga tidak terjadi saling lempar tanggung jawab, dan dijadwalkan agar Jumat, 19 Mei 2023 mendatang, kami dapat bertemu di kantor BPN Lampung Selatan,” terang Suradi.

” Ia juga memohon kepada Presiden Jokowi , agar melalui Dinas PUPR supaya bisa mengeluarkan uang ganti rugi, untuk tanah mereka yang saat ini telah di gunakan pemerintah untuk JTTS tersebut, sesuai keputusan tetap dari Mahkamah Agung,” pungkasnya. (Nasuki)

Baca Juga :  Polres Lamsel Siapkan Pengawalan Pemudik Roda Dua, Dari Pulau Jawa

Share :

Baca Juga

Berita Utama

Hadirkan Atraksi Hiburan Bagi Pemudik, BHC Gelar Pentas Seni Tari Tradisional

Berita Utama

Siswa Lajta Diktukba Polri Gel II 2022 Kunjungi Panti Asuhan Harapan Bangsa Kedaton

Berita Utama

Meriah…..! Malam Puncak Bakauheni Fair, Di Tutup Camat Bakauheni Furqonuddin, SE, MM

Berita Utama

H+5 Menhub RI Tinjau Aktivitas Arus Balik Lebaran1444H/2023, di Pelabuhan Bakauheni Lampung Selatan

Berita Utama

Organisasi POSPERA DPC Lampung Selatan Resmi Terdaftar Di Kesbangpol

Lampung Selatan

Peringatan HUT Persit Ke – 77, Persit Kodim 0421/Ls Borong Gelar juara

Bandar Lampung

Gondol Mesin Steam Motor dan Handphone di Sidomulyo Lamsel, Dua Pelaku Diringkus Polisi

Bandar Lampung

Empat Pelaku Curat di Ringkus Polisi Ini Penjelasannya…???