DPPPA KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DINAS KESEHATAN KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DIREKTUR UTAMA DAN WAKIL PIMPINAN REDAKSI MEDIA KOMPASNEWS COM

Home / Lampung Selatan

Kamis, 18 Mei 2023 - 07:36 WIB

Warga Dusun Buring Desa Suka Baru Layangkan Surat Ke BPN Lampung Selatan

Mediakompasnews.Com – Lampung Selatan – Mewakili 56 Kepala Keluarga warga Dusun Buring Desa Suka Baru Kecamatan Penengahan Kabupaten Lampung Selatan, Suradi kirimkan surat ke Badan Pertanahan Nasional(BPN) Lampung Selatan dan PPK JTTS Provinsi Lampung. Kamis, 18/05/2023.

Ketua Kelompok Masyarakat Dusun Buring Desa Suka Baru, Suradi mengatakan bahwa” hal ini kita lakukan untuk meminta kejelasan terhadap pemerintah terkait uang ganti rugi atas lahan mereka yang terkena jalan tol dan belum dibayar,” kata Suradi.

Baca Juga :  Danrem 043/Gatam Gelar Silaturahmi Ke PT. ASDP Indonesia Ferry Cabang Utama Bakauheni Wujud Sinergitas TNI

” Lahan kami yang berasa di KM 10 – 11, terkena Jalan Tol Trans Sumatera,(JTTS) hingga saat belum ada kejelasan tentang uang ganti rugi, padahal sudah enam tahun diperjuangkan, kata Suradi, Rabu, 17 Mei 2023,” ujarnya.

” Saat ini, putusan pengadilan sudah inkrah melalui keputusan Mahkamah agung dengan nomor perkara 4355 K/Pdt/2022, tertanggal 13 Desember 2022., oleh karena itu, surat yang dikirimkan ke BPN dan JTTS Lampung bertujuan agar kami dapat bertemu untuk meminta validasi serta ganti rugi atas tanah yang telah terkena jalan tol,” ungkap Suradi.

Baca Juga :  Polda Lampung Tingkatkan Patroli KRYD Cegah C3 Dan Gangguan Kamtibmas

Lebih lanjut Suradi menerangkan” surat tersebut berisikan agar dapat mengkonfrontir keterangan dari kedua belah pihak sehingga tidak terjadi saling lempar tanggung jawab, dan dijadwalkan agar Jumat, 19 Mei 2023 mendatang, kami dapat bertemu di kantor BPN Lampung Selatan,” terang Suradi.

” Ia juga memohon kepada Presiden Jokowi , agar melalui Dinas PUPR supaya bisa mengeluarkan uang ganti rugi, untuk tanah mereka yang saat ini telah di gunakan pemerintah untuk JTTS tersebut, sesuai keputusan tetap dari Mahkamah Agung,” pungkasnya. (Nasuki)

Baca Juga :  Humas Polda Lampung Sosialisasikan Aplikasi Super App Kepada Mahasiswa

Share :

Baca Juga

Berita Utama

Iis Wahyudi Angkat Suara Terkait Isu Dirinya Menjual Sapi Bantuan Program UPPO

Lampung Selatan

Aksi Polisi Cantik Bagikan Bingkisan untuk Pemudik Cilik di Pelabuhan Bakauheni

Bandar Lampung

Penyerahan SK Dan Pengukuhan DPC Ormas LAPBAS Indonesia Lampung Selatan

Lampung Selatan

Polres Lampung Selatan Berhasil Ungkap Pembuatan Pupuk Palsu

Berita Utama

Sadide Anggota DPRD Lampung Selatan Fraksi PDIP Gelar Sosialisasi IPWK

Lampung Selatan

Aksi Heroik Anggota Sat Brimob Polda Lampung, Saat Evakuasi Kapal Kebakaran di Pelabuhan Bakauheni 

Berita Utama

Bhabinkamtibmas dan Babinsa Patroli Sambangi Poskamling

Berita Utama

AKP Andri Gustami Kasat Narkoba Res Lamsel: 30 kg Paket Sabu Disamarkan