LOGO MEDIA KOMPASNEWS.COM
PIMRED MKN DAN WAKIL PIMRED MKN
KOMISARIS PT MKN
KETUM OPAN FWJ INDONESIA

Home / Polres Tegal

Senin, 5 Juni 2023 - 09:37 WIB

Viral Aksi Remas Payudara di Kota Tegal, Pelaku Berhasil Diringkus Polisi

Mediakompasnews.Com – Kota Tegal – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Tegal Kota Polda Jawa Tengah berhasil mengungkap kasus pencabulan (remas payudara) yang sempat viral di wilayah Kota Tegal.

Pengungkapan kasus tersebut, berawal dari adanya informasi yang beredar di masyarakat tentang adanya aksi pencabulan remas payudara yang diduga dilakukan pelaku pada hari senin (29/5) sekitar pukul 12.00 Wib di Jalan Slamet Panggung Kota Tegal

Kapolres Tegal Kota melalui Kasat Reskrim AKP Darwan mengatakan, benar bahwa pihaknya telah berhasil mengungkap dan menangkap pelaku pencabulan dengan modus remas payudara yang sempat viral di Kota Tegal.

Baca Juga :  388 Personel Dikerahkan Pada Pengamanan Lebaran Idul Fitri 2024 di Wilayah Kabupaten Tegal

Penangkapan pelaku mendasari adanya laporan polisi dari korban saudari MDM (32) warga Perum Griya Santika, Desa. Pengabean Kabupaten Tegal.

Kasat Reskrim menjelaskan, kronologi kejadian berawal ketika korban MDM bersama temannya naik sepeda motor dan melewati jalan Slamet Kota Tegal. Tiba-tiba ada pengendara motor jenis Mio J warna hitam putih dan menggunakan helm pink memepetnya dan langsung meremas payudara korban.

Baca Juga :  Anggota Humas Polres Tegal Raih Penghargaan Polda Jateng atas Dedikasi di Bidang Literasi Digital

“Modusnya, si pelaku ketika naik motor dan melihat para perempuan calon sasaran, maka langsung memepetnya dan meremas payudara korban dengan menggunakan tangan kiri kemudian pelaku langsung kabur,” kata Kasatreskrim, Senin (5/6/2023).

Dengan berbekal informasi dari korban, lanjut Kasat Reskrim, polisi melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku. Yaitu saudara K (41) warga jalan Kauman Selatan, Tegal Barat, Kota Tegal.

“Selain berhasil menangkap pelaku, Satreskrim juga mengamankan sejumlah barang bukti antara lain, Sepeda Motor Mio J No.Pol G -5528- BN yang digunakan sebagai sarana pencabulan. Kemudian sarung warna merah maron, baju lengan pendek warna biru hitam dan satu pasang sandal warna hitam merk barnet milik pelaku, ” terang Kasatreskrim.

Baca Juga :  Gerombolan Pelajar di Tegal Diamankan Polisi Ketauwan Membawa Samurai dan Celurit

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 289 KUHPidana dan atau pasal 281 ayat (1) KUHPidana.

“Saat ini pelaku masih dalam proses penanganan lebih lanjut dari penyidik. Sambil kita menunggu hasil pemeriksaan kejiwaan si pelaku dari dokter atau rumah sakit,” pungkas Kasatreskrim.

( Met )

Share :

Baca Juga

Kab.Tegal

Anggota Humas Polres Tegal Raih Penghargaan Polda Jateng atas Dedikasi di Bidang Literasi Digital

Kota Tegal

Jalin Sinergitas Bersama Stakeholder, Kapolres Tegal Kota Kunjungi Kantor Bawaslu Kota Tegal

Berita Utama

Jelang Datangnya Bulan Suci Ramadhan, Polres Tegal Kota Gelar Razia Petasan

Arus Mudik

Sukseskan Pengamanan Lebaran Idul Fitri 1446 H, Tim Dokkes Cek Kesehatan Petugas Pos Pam

Kota Tegal

Cegah Penyalahgunaan Narkoba, Polres Tegal Kota Gelar Tes Urine Secara Mendadak

Berita Utama

Gerombolan Pelajar di Tegal Diamankan Polisi Ketauwan Membawa Samurai dan Celurit

Kab.Tegal

Polri Amankan Ibadah Kenaikan Isa Almasih, Situasi Kabupaten Tegal Kondusif

Kota Tegal

Gagalkan Aksi Tawuran, Satgas Anti Premanisme Amankan 6 Remaja Berikut Senjata Tajam