LOGO MEDIA KOMPASNEWS.COM
KETUM FWJ INDONESIA

Home / Polres Tegal

Senin, 5 Juni 2023 - 09:37 WIB

Viral Aksi Remas Payudara di Kota Tegal, Pelaku Berhasil Diringkus Polisi

Mediakompasnews.Com – Kota Tegal – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Tegal Kota Polda Jawa Tengah berhasil mengungkap kasus pencabulan (remas payudara) yang sempat viral di wilayah Kota Tegal.

Pengungkapan kasus tersebut, berawal dari adanya informasi yang beredar di masyarakat tentang adanya aksi pencabulan remas payudara yang diduga dilakukan pelaku pada hari senin (29/5) sekitar pukul 12.00 Wib di Jalan Slamet Panggung Kota Tegal

Kapolres Tegal Kota melalui Kasat Reskrim AKP Darwan mengatakan, benar bahwa pihaknya telah berhasil mengungkap dan menangkap pelaku pencabulan dengan modus remas payudara yang sempat viral di Kota Tegal.

Baca Juga :  Semarakan Hari Bhayangkara ke-77, Polres Tegal Kota Gelar Olahraga Bersama TNI-Polri

Penangkapan pelaku mendasari adanya laporan polisi dari korban saudari MDM (32) warga Perum Griya Santika, Desa. Pengabean Kabupaten Tegal.

Kasat Reskrim menjelaskan, kronologi kejadian berawal ketika korban MDM bersama temannya naik sepeda motor dan melewati jalan Slamet Kota Tegal. Tiba-tiba ada pengendara motor jenis Mio J warna hitam putih dan menggunakan helm pink memepetnya dan langsung meremas payudara korban.

Baca Juga :  Sukseskan Pengamanan Lebaran Idul Fitri 1446 H, Tim Dokkes Cek Kesehatan Petugas Pos Pam

“Modusnya, si pelaku ketika naik motor dan melihat para perempuan calon sasaran, maka langsung memepetnya dan meremas payudara korban dengan menggunakan tangan kiri kemudian pelaku langsung kabur,” kata Kasatreskrim, Senin (5/6/2023).

Dengan berbekal informasi dari korban, lanjut Kasat Reskrim, polisi melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku. Yaitu saudara K (41) warga jalan Kauman Selatan, Tegal Barat, Kota Tegal.

“Selain berhasil menangkap pelaku, Satreskrim juga mengamankan sejumlah barang bukti antara lain, Sepeda Motor Mio J No.Pol G -5528- BN yang digunakan sebagai sarana pencabulan. Kemudian sarung warna merah maron, baju lengan pendek warna biru hitam dan satu pasang sandal warna hitam merk barnet milik pelaku, ” terang Kasatreskrim.

Baca Juga :  Polres Tegal Kota, Gelar Serahterima Jabatan Sejumlah Pejabat Utama

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 289 KUHPidana dan atau pasal 281 ayat (1) KUHPidana.

“Saat ini pelaku masih dalam proses penanganan lebih lanjut dari penyidik. Sambil kita menunggu hasil pemeriksaan kejiwaan si pelaku dari dokter atau rumah sakit,” pungkas Kasatreskrim.

( Met )

Share :

Baca Juga

Polres Tegal

Polres Tegal Kota Gelar Bersih-Bersih Tempat Ibadah dan Makam Mbah Panggung

Kab.Tegal

Polri Amankan Ibadah Kenaikan Isa Almasih, Situasi Kabupaten Tegal Kondusif

Kegiatan Kepolisian

Kejuaraan Karate Terbuka Piala Kapolres Tegal Kota akan Digelar

Kota Tegal

Antisipasi Terjadinya Pelanggaran, Propam Polres Tegal Kota Cek HP Anggota

Polres Tegal

Semarakan Hari Bhayangkara ke-77, Polres Tegal Kota Gelar Olahraga Bersama TNI-Polri

Polres Tegal

Gagalkan Aksi Tawuran, Polres Tegal Kota Amankan 6 Remaja Berikut Senjata Tajaml

Kota Tegal

Jalin Sinergitas Bersama Stakeholder, Kapolres Tegal Kota Kunjungi Kantor Bawaslu Kota Tegal

Kota Tegal

Stop Bullying di Kota Tegal, Polres Tegal Kota Berikan Edukasi ke Sekolah