DPPPA KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DINAS KESEHATAN KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DIREKTUR UTAMA DAN WAKIL PIMPINAN REDAKSI MEDIA KOMPASNEWS COM

Home / Polda Kalimantan Tengah

Minggu, 30 April 2023 - 19:47 WIB

Video Syurnya Takut Disebarkan, Pegawai di Palangka Raya Curhat ke Humas Polda Kalteng

Mediakompasnews.Com – Palangka Raya — Seorang wanita berinisial AR (35) mengadu ke Ketua Tim Virtual Police Bidhumas Polda Kalimantan Tengah (Kalteng), Ipda H. Shamsudin, S.HI., M.Hl akibat diperas oleh seorang polisi gadungan berinisial TS (30).

Kabidhumas Polda Kalteng, AKBP Erlan Munaji, S.I.K., M.Si mengatakan, kejadian berawal pada saat wanita yang merupakan seorang pegawai di salah satu instansi pemerintah ini, berkenalan dengan seorang pria melalui media sosial Facebook.

Baca Juga :  Sertijab Dipimpin Kapolda AKBP RS Handoyo Resmi Jabat Dirlantas Polda Kalteng

“Jadi korban yang berstatus janda ini, termakan bujuk rayu pria yang mengaku sebagai anggota Polri yang berdinas di Palembang, hingga hubungan keduanya semakin dekat,” katanya, pada saat dikonfirmasi, Minggu (30/4/2023).

Hubungan yang dekat tersebut, membuat korban dan pelaku sepakat untuk menjalani hubungan pacaran jarak jauh.

Bahkan, kemesraan keduanya kerap diwarnai dengan aktivitas videocall mesum atau VCS. Namun pada saat korban tengah memperlihatkan seluruh anggota tubuhnya, pelaku justru melakukan rekam layar.

Baca Juga :  Patroli Humanis, Ditpolairud Berikan Peringatan kepada Pelanggar

“Rekaman video itu kemudian dijadikan pelaku sebagai alat untuk memeras korban dengan meminta sejumlah uang,” ucapnya.

Akibat takut videonya disebarkan, lanjut perwira berpangkat dua melati di pundaknya ini menambahkan, korban mengirimkan uang sebesar Rp 1 juta kepada pelaku.

Korban yang masih dihantui ketakutan, kemudian mengadu ke Ketua Tim Virtual Police Bidhumas Polda Kalteng, Ipda H. Shamsudin.

Baca Juga :  Pastikan Pelayaran Aman, Ditpolairud Polda Kalteng Sambangi Kapal Tradisional

Oleh pria yang kerap disapa Cak Sam tersebut, korban disarankan untuk tidak mengirimkan uang kembali kepada pelaku.

Sementara pelaku yang merupakan polisi gadungan tersebut, diberikan edukasi dan peringatan jika menyebarkan konten pornografi merupakan tindakan melanggar UU ITE.

“Selain itu, jika melakukan pemerasan, hal itu merupakan tindak pidana dan bisa dipenjara. Alhamdulillah pelaku mengerti dan mau menghapus video-video korban,” pungkasnya. (Yosep)

Sumber: Bidhumas Polda Kalteng

Share :

Baca Juga

Polda Kalimantan Tengah

Patroli Dialogis di Pasar Tradisonal Bahaur, Ditpolairud Polda Kalteng Harapkan Hal Ini

Polda Kalimantan Tengah

Ditlantas Polda Kalteng Bekali Pengetahuan Lalu Lintas kepada Mahasiswa KKL

Polda Kalimantan Tengah

Pasca Lebaran, Polda Kalteng Imbau Masyarakat Jaga Keselamatan dan Tetap Waspada Saat di Jalan

Polda Kalimantan Tengah

Perkuat Soliditas Internal, Wakapolda Kalteng Orientasi Bersama Itwasda

Polda Kalimantan Tengah

Patmor Samapta Giatkan Patroli Obyek Wisata di Hari Libur Nasional

Polda Kalimantan Tengah

Antisipasi Laka Air, Ditpolairud Polda Kalteng Sambangi Pelabuhan Pegatan

Polda Kalimantan Tengah

Jelang Pesta Demokrasi 2024, Ditpolairud Polda Kalteng Ajak Masyarakat Tangkal Hoaks

Polda Kalimantan Tengah

Berkah Ramadan, Biroops Polda Kalteng Bagikan Takjil untuk Masyarakat dan Jamaah Masjid