LOGO MEDIA KOMPASNEWS.COM
PIMRED MKN DAN WAKIL PIMRED MKN
KOMISARIS PT MKN
KETUM OPAN FWJ INDONESIA
PIMPINAN REDAKSI

Home / Polda Kalimantan Tengah

Minggu, 30 April 2023 - 19:47 WIB

Video Syurnya Takut Disebarkan, Pegawai di Palangka Raya Curhat ke Humas Polda Kalteng

Mediakompasnews.Com – Palangka Raya — Seorang wanita berinisial AR (35) mengadu ke Ketua Tim Virtual Police Bidhumas Polda Kalimantan Tengah (Kalteng), Ipda H. Shamsudin, S.HI., M.Hl akibat diperas oleh seorang polisi gadungan berinisial TS (30).

Kabidhumas Polda Kalteng, AKBP Erlan Munaji, S.I.K., M.Si mengatakan, kejadian berawal pada saat wanita yang merupakan seorang pegawai di salah satu instansi pemerintah ini, berkenalan dengan seorang pria melalui media sosial Facebook.

Baca Juga :  Bersama Para Tokoh, Polda Kalteng Ikuti Dialog Publik Penguatan Internal Polri Secara Virtual

“Jadi korban yang berstatus janda ini, termakan bujuk rayu pria yang mengaku sebagai anggota Polri yang berdinas di Palembang, hingga hubungan keduanya semakin dekat,” katanya, pada saat dikonfirmasi, Minggu (30/4/2023).

Hubungan yang dekat tersebut, membuat korban dan pelaku sepakat untuk menjalani hubungan pacaran jarak jauh.

Bahkan, kemesraan keduanya kerap diwarnai dengan aktivitas videocall mesum atau VCS. Namun pada saat korban tengah memperlihatkan seluruh anggota tubuhnya, pelaku justru melakukan rekam layar.

Baca Juga :  Kapolda Kalteng Bersama Gubernur dan Danrem Tinjau Pasar Penyeimbang Bantu Masyarakat di Kapuas

“Rekaman video itu kemudian dijadikan pelaku sebagai alat untuk memeras korban dengan meminta sejumlah uang,” ucapnya.

Akibat takut videonya disebarkan, lanjut perwira berpangkat dua melati di pundaknya ini menambahkan, korban mengirimkan uang sebesar Rp 1 juta kepada pelaku.

Korban yang masih dihantui ketakutan, kemudian mengadu ke Ketua Tim Virtual Police Bidhumas Polda Kalteng, Ipda H. Shamsudin.

Baca Juga :  Polda Kalteng Luar Biasa, Polwan Polres Bartim Masuk 3 Nominasi Hoegeng Awards

Oleh pria yang kerap disapa Cak Sam tersebut, korban disarankan untuk tidak mengirimkan uang kembali kepada pelaku.

Sementara pelaku yang merupakan polisi gadungan tersebut, diberikan edukasi dan peringatan jika menyebarkan konten pornografi merupakan tindakan melanggar UU ITE.

“Selain itu, jika melakukan pemerasan, hal itu merupakan tindak pidana dan bisa dipenjara. Alhamdulillah pelaku mengerti dan mau menghapus video-video korban,” pungkasnya. (Yosep)

Sumber: Bidhumas Polda Kalteng

Share :

Baca Juga

Polda Kalimantan Tengah

Wujud Kepedulian, Kabidhumas Polda Kalteng Jenguk Anggota Sakit

Polda Kalimantan Tengah

Ayo Segera Daftar, Lomba Peringatan Hari Bhayangkara ke-77 Masih Dibuka Lho!!!

Polda Kalimantan Tengah

Perkuat Soliditas Internal, Wakapolda Kalteng Orientasi Bersama Itwasda

Polda Kalimantan Tengah

Wujudkan Akuntabilitas Kinerja, Itwasum Polri Gelar Audit PNBP dan BLU di Polda Kalteng

Polda Kalimantan Tengah

Konsisten Berantas Narkoba, Polda Kalteng Ungkap 215 Kasus

Polda Kalimantan Tengah

Dipimpin Kapolri, Wakapolda Kalteng Ikuti Rakor Lintas Sektoral Bahas Kesiapan Idul Fitri 1444 H

Polda Kalimantan Tengah

Kenali Personel Lebih Dekat, Wakapolda Kalteng Tatap Muka Bersama 3 Satker

Polda Kalimantan Tengah

Ditsamapta Polda Kalteng Amankan ODGJ Ngamuk di Rumah Warga