Mediakompasnews.Com – Sumatera Utara, Batu Bara – Unit Reskrim Polsek Indrapura berhasil mengamankan dua orang laki-laki, bernama Mhd Aidil Kurbansyah Lubis Als (Pupung) dan Mhd Arya Pratama Als (Tama), tersangka pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat), sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHP pidana.
Saat dikonfirmasi awak media, Kapolsek Indrapura Akp Jonni H. Damanik, SH. MH, membenarkan, bahwa telah terjadi tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat), di Jl. Kopertis Link V Kelurahan Indrapura Kota Kecamatan Air Putih Kabupaten Batu Bara. Jum’at, (02/06/2023).
Tersangka, Pupung (27) merupakan warga Dusun I Desa Sipare Pare Kecamatan Air Putih Kabupaten Batu Bara, Residivis, dan Tama (22) warga Dusun VII Desa Aras Kecamatan Air Putih Kabupaten Batu Bara.
Dari kronologis peristiwa pencurian yang terjadi, Pada hari Jum’at tanggal 02 Juni 2023 sekira pukul 05:00 WIB, milik korban Azlin (54), warga Jl. Kopertis Link V Kelurahan Indrapura Kecamatan Air Putih Kabupaten Batu Bara.
Barang bukti yang disita yaitu, 1 (satu) Unit Sepeda Motor Honda Vario 125cc Warna White Blue BK 6635 XAK, 1 (satu) buah tabung gas 3 kg.
Kapolsek Indrapura Akp Jonni H. Damanik, SH. MH, juga menerangkan, Saat itu Pelapor terbangun dari tidurnya, melihat pintu depan rumah sudah terbuka, selanjutnya, melihat Sepeda Motor yang berada di ruang tamu sudah tidak ada lagi (hilang).
Kemudian, Pelapor melakukan pencarian di sekitar rumah namun tidak terlihat, sesaat itu juga Pelapor menerima informasi dari masyarakat via handphone, bahwa Sepeda motor pelapor (korban), ada yang melihat dibawa oleh seorang laki-laki ke arah tebing tinggi.
“Atas kejadian tersebut, korban (pelapor) mengalami kerugian sebesar Rp. 7.500.000 (tujuh juta lima ratus ribu rupiah), serta pelapor merasa keberatan, serta melaporkan atas kejadian ini kepada Polsek Indrapura, guna dapat di proses sesuai dengan Hukum yang berlaku di Negara Republik Indonesia”, jelasnya.
Selanjutnya, Akp Jonni H. Damanik, mengatakan, “pada saat itu, dari Personil Polsek Indrapura mendapatkan Informasi yang layak di percaya, bahwasanya ada 2 (dua) orang laki-laki Pupung dan Tama sedang berada di Dusun 10 Desa Sei Suka Deras, Kecamatan Sei Suka Kabupaten Batu Bara.
Setelah mendapatkan informasi tersebut, Unit Opsnal Reskrim Polsek Indrapura yang di pimpin langsung oleh Kanit Reskrim Iptu Jimmy Rianto Sitorus, SH, langsung bergerak menunju ke lokasi.
Dan, sekira Pukul 08:00 WIB, melihat laki-laki yang dimaksud Pupung dan tama, kemudian dari unit Reskrim Polsek Indrapura melakukan penangkapan terhadap yang di duga pelaku.
Selanjutnya, tersangka dan barang bukti, diboyong dan diamankan ke Polsek Indrapura untuk dilakukan proses pemeriksaan.”pungkasnya.
(Albs70)