LOGO MEDIA KOMPASNEWS.COM
KETUM FWJ INDONESIA

Home / Ekonomi dan Bisnis

Rabu, 28 September 2022 - 00:55 WIB

Undang – Undang Migas No. 22 Tahun 2001 Tidak Berlaku Di SPBU 34.137.03_

Undang – Undang Migas No. 22 Tahun 2001 Tidak Berlaku DI SPBU 34.137.03

Mediakompasnews.com,- Jakarta,Peraturan Pemerintah tentang penyaluran BBM JBT dan JBKP tepat sasaran tidak berlaku di SPBU 34.137.03 yang berlokasi di jalan Ciracas Raya, kecamatan Ciracas. Jakarta Timur.
Bertepatan saat awak media akan mengisi BBM di SPBU tersebut di dapati pengisian BBM jenis pertalite dengan menggunakan sepeda motor jenis thunder berulang dengan motif ekonomi yang di lakukan oleh operator SPBU tersebut dengan sengaja.
Ironis, ketika awak media menkonfirmasi temuan tersebut kepada pengawas SPBU ( 27/09/2022 ) sekira pukul 21.36 WIB menyatakan bahwa pihak management SPBU membolehkan hal tersebut. ” dari manager kami memperbolehkan kok pak, selama tangkinya ga dimodifikasi” jelas waluyo bahkan menurut pengakuan Vivo operator yang melayani mendapatkan uang tambahan sebesar Rp.2000,- setiap kali sepeda motor thunder tersebut melakukan pengisian, ” rata rata mereka mengisi Rp. 148.000,- dan bayar ke saya Rp. 150.000,- , sudah biasa kok pak” ungkapnya. Hal ini sangat jelas sudah melanggar Undang-undang migas. UU No 22 tahun 2021, pasal 18 ayat 2 dan 3, perpres 191 / 2014 dan edaran pertamina nomor 086/ PND000000/ 2022-S3 , tentang penyaluran BBM JBT dan JBKP tepat sasaran

Baca Juga :  Layanan Penyeberangan Merak - Bakauheni Kembali Dibuka

Larangan masyarakat tidak boleh membeli BBM jenis apa pun untuk dijual kembali sudah diatur oleh undang-undang. Bagi SPBU yang membantu memperjualbelikan kembali BBM tersebut, melanggar aturan niaga BBM, pasal 53 UU Nomor 22 tahun 2001 tentang Migas dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara, dan denda maksimal Rp 30 milyar.

Baca Juga :  Karyawan Pemanen Berprestasi Di Kebun Msra Afdeling IIl PT Pradiksi Gunatama Mendapat Reward

Selain itu SPBU 34.137.03
juga diduga ikut membantu penimbunan BBM berarti perbuatan tersebut sudah melanggar Pasal 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”). Pasal tersebut selengkapnya berbunyi:
Dipidana sebagai pembantu kejahatan: mereka yang sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan.
Mereka yang sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan.
(Team INVESTIGASI)

Baca Juga :  Bupati Zahir Dorong Semangat Para Petani Jelang Masa Tanam Cabai

Share :

Baca Juga

Ekonomi dan Bisnis

Kepsek SDN Mekarsari Kini “Pensiun” Jadi “OFF ROADER”

Ekonomi dan Bisnis

Harga Sandang Pangan Naik Nelayan Menjerit

Ekonomi dan Bisnis

Bupati Sumenep Mendapat Penghargaan atas Desa Berkembang Maju dan Mandiri

Ekonomi dan Bisnis

Panitia Deklarasi FKBN Rapat Dengan Sajian Yang Enak Hanya di : Resto Dermaga

Berita Utama

Kapolsek Karanganyar Hadiri Seminar Kewirausahaan di Desa Sekarjati

Berita Utama

Waketum Golkar Bamsoet Apresiasi Dukungan Dubes Singapura Atas Pembangunan Bintan International Circuit

Ekonomi dan Bisnis

Bakti Kami Untuk Papua, Satgas Pamtas RI-PNG Yonif 511/DY Atasi Kesulitan Warga Dan Memperlancar Akses Perekonomian Warga

Banten

Pemerintah Kota Tangerang Sediakan 1.725 Lowongan Pekerjaan (Loker) Dalam Job Fair