Rabu, Juni 25, 2025
  • REDAKSI
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Lowongan Kerja
Media Kompas News
  • Beranda
  • Berita Utama
  • Daerah
  • TNI/POLRI
  • Nasional
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Politik
  • Login
No Result
View All Result
Media Kompas News
Home Berita Utama

Transaksi Sabu di Pasar Malam Pria asal Klaten Dibekuk Satresnarkoba Polres Sumenep

by Redaksimkn
Juli 20, 2022
in Berita Utama, Hukum dan Kriminal
0
Transaksi Sabu di Pasar Malam Pria asal Klaten Dibekuk Satresnarkoba Polres Sumenep
0
SHARES
0
VIEWS

Mediakompasnews.Com – Sumenep – Nuryadi (37) Warga Desa Krajan Jomboran, Kecamatan Klaten tengah, Kabupaten Klaten. Di ciduk Satresnarkoba Polres Sumenep didalam stand pakaian pasar malam yang terletak di lapangan sepak bola Desa Banaresep Timur, Kec. Lenteng, Kab. Sumenep. Sekitar pukul 22.30 Wib.

Kasubag Humas Polres Sumenep AKP Widiarti menceritakan, kejadian berawal saat anggota Satresnarkoba Polres Sumenep, menerima informasi dari masyarakat bahwa Nuryadi hendak transaksi sabu ditempat tersebut.

Baca Juga :  Lewat Fun Bike, Kapolri Tegaskan Sinergitas Kunci Amankan Seluruh Agenda Bangsa

Related posts

Diduga Langgar Kode Etik, Lapas Kelas IIA Kota Tangerang Dituding Aniaya Tahanan dan Hilangkan Cincin Kawin

Diduga Langgar Kode Etik, Lapas Kelas IIA Kota Tangerang Dituding Aniaya Tahanan dan Hilangkan Cincin Kawin

Juni 24, 2025
Majelis Hakim Upayakan Perdamaian dalam Sidang Gugatan CV Curtina Prasara vs RSUD Kardinah

Majelis Hakim Upayakan Perdamaian dalam Sidang Gugatan CV Curtina Prasara vs RSUD Kardinah

Juni 11, 2025

Pihaknya langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap
N dan ditemukan barang bukti berupa 1(satu) pocket/kantong plastik klip kecil berisi Narkotika jenis sabu dengan berat kotor ± 0,70 gram serta 1(satu) unit handphone merek OPPO A12 warna hitam yang dipergunakan tersangka untuk melakukan transaksi. Selasa,19/07/2022. Jelasnya.

Baca Juga :  Bintan Tagana Dibuka Bupati Indramayu di Hotel Trisula

Selanjutnya tersangka beserta barang buktinya diamankan dan dibawa ke kantor Satresnarkoba Polres Sumenep guna penyidikan lebih lanjut.

Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya tersangka dikenakan Undang undang Narkotika jenis sabu, sebagaimana dalam Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika. Pungkasnya.

(Hairul)

Baca Juga :  Inflasi Rendah di Angka 1,86 Persen, Menteri Tito Karnavian Akui Harga Laporan dan Lapangan di Kota Tangerang Sama
Previous Post

Apel Pagi Tanggap Bencana, Kakanwil : “Pastikan Safety and Security”

Next Post

Babinsa Komsos dengan Petani Sayur di Desa Binaan

Next Post
Babinsa Komsos dengan Petani Sayur di Desa Binaan

Babinsa Komsos dengan Petani Sayur di Desa Binaan

POPULAR NEWS

  • Banyak Kejanggalan Saat Rekonstruksi,Ini Tanggapan Keluarga Korban

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Berkas Kasus Percobaan Pembunuhan YKR Di Tolak Jaksa 4 Kali, Penyidik Lakukan Rekonstruksi Ulang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Markus Dodo Mengaku Kepala Suku Kekoro Nadida Memalsukan Dokumen Demi Merampas Tanah Milik Masyarakat Kabupaten Sabu Raijua

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kereen!!! SMAN 2 Bantul, Akan Gelar Panen Karya Projek#3 P5 di Sepanjang Jl. Maliboro.

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Brigjen TNI (Purn) H. Abdul Rahman Made, S.IP., M.S.I Maju Sebagai Caleg DPR-RI dari Partai PAN Dapil SULTRA

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

PAKAIAN ADAT MBAY – OLEH NENEK M.YUSUP

Media Kompas News

© 2023 Mediakompasnews.com

Navigate Site

  • REDAKSI
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Lowongan Kerja

Follow Us

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita Utama
  • Daerah
  • TNI/POLRI
  • Nasional
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Politik

© 2023 Mediakompasnews.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In