LOGO MEDIA KOMPASNEWS.COM
PIMRED MKN DAN WAKIL PIMRED MKN
KOMISARIS PT MKN
KETUM OPAN FWJ INDONESIA
PIMPINAN REDAKSI

Home / Daerah

Kamis, 7 September 2023 - 02:28 WIB

Tiga Pelaku Pembuatan Pupuk Palsu Berhasil Di Amankan Polres Lampung Selatan

Media Kompas News.Com – Lampung Selatan – Polres Lampung Selatan (Lamsel), berhasil mengungkap pembuatan pupuk palsu di Desa Palembapang, Kecamatan Kalianda, Senin (4/9/2023) sekira pukul 23.00 WIB. 

Dari penggerebekan tersebut, tiga tersangka diamankan yakni J (49) warga Desa Buyut Udik Kecamatan Gunungsugih Kabupaten Lamteng.

Lalu, JI (27) warga Desa Rantau Jaya Udik, Kecamatan Sukadana Lamtim dan L (26) warga Desa Air Paoh Kecamatan Baru Raja Timur, Ogan Komering Ulu Sumsel.

Kasat Reskrim Polres Lamsel AKP Hendra Saputera mewakili Kapolres Lamsel AKBP Yusriandi Yusrin mengaku, telah terjadi dugaan tindak pidana sistem budidaya pertanian berkelanjutan dengan cara melakukan pembuatan, pengolahan, dan pengemasan pupuk di gudang milik AS

Baca Juga :  Pemdes kelindang Bawa Mengadakan Pelatihan Tim Ibu Pkk

Caranya, tersangka menyediakan bahan baku berupa garam Australia kasar, kaptan (kapur pertanian), bubuk AC (Ammonium Clorida), dan bahan pewarna warna merah.

Garam Australia digiling sampai halus dengan menggunakan mesin penggiling. Kemudian setelah halus, garam dicampur dengan kaptan, bubuk AC, dan pewarna yang ditumpuk di atas lantai. Lalu, diaduk sampai merata menggunakan alat cangkul dan sekop.

Baca Juga :  Bantuan Logistik Dari Gubernur Jatim Tiba di Pulau Masalembu

“Hasilnya dimasukkan ke dalam karung plastik pupuk merek Meroke Mop, ditimbang seberat 50 kg, kemudian dijahit dan siap dipasarkan,” kata Kasat, Rabu (6/9/2023).

Barang bukti yang diamankan yakni 18 karung plastik warna putih yang bertuliskan Pupuk KCL Meroke Mop, 50 lembar karung PUPUK KCL merk Meroke Mop, dua unit mesin jahit karung merek Newlong, satu buah cangkul, dua buah sekop, satu buah palu, dua buah gulungan benang, satu pack kantong plastik bening, satu buah mesin alat pengayak, satu buah timbangan duduk, empat karung garam australi, satu karung Ammonium Chlorida, satu karung kaptan dolomit dan satu karung pewarna.

Baca Juga :  Malam Pagelaran Seni Budaya Batu Bara di PRSU Berlangsung Meriah

“Saat ini, ketiga tersangka berikut barang bukti telah diamankan di Mapolres. Ketiganya dijerat Pasal 121 Jo Pasal 66 ayat (5) dan atau Pasal 122 Jo Pasal 73 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2019 tentang Sistem Budidaya Pertanian Berkelanjutan,” pungkas AKP Hendra Saputera.
(Hms/Nasuki)

Share :

Baca Juga

Daerah

Gebyar Tahun Baru Islam 1 Muharram 1445 Hijriah, Warga Nagari Panti Utara Disambut Dengan Antusias

Daerah

Mengusung Kesetaraan Pewarna Indonesia Menggelar API Mini 2024 di PGI 

Daerah

Perusahaan Sawit PT HBA Diduga Rambah Hutan Lindung

Daerah

Diduga Tabrak Perwal Kota Tangerang, Tiang Internet Dibuaran Indah Marak Tanpa Tindakan Tegas

Berita Utama

Kinerja Dinilai Buruk, LSM GP2B Kretisi Dinas PUPR Kota Tangerang

Daerah

Kadiskes Pasaman Desrizal SKM: Semua Puskesmas Di Kab.Pasaman Lengkap Memiliki Doktor Untuk Melayani Masyarakat

Daerah

Kodim 0601/Pandeglang Laksanakan Garjas Samapta Periodik I Tahun 2023

Berita Utama

Kelurahan Cimone Jadi Perwakilan Tingkat Kota Tangerang PHBS