DPPPA KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DINAS KESEHATAN KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DIREKTUR UTAMA DAN WAKIL PIMPINAN REDAKSI MEDIA KOMPASNEWS COM

Home / Daerah

Kamis, 7 September 2023 - 02:28 WIB

Tiga Pelaku Pembuatan Pupuk Palsu Berhasil Di Amankan Polres Lampung Selatan

Media Kompas News.Com – Lampung Selatan – Polres Lampung Selatan (Lamsel), berhasil mengungkap pembuatan pupuk palsu di Desa Palembapang, Kecamatan Kalianda, Senin (4/9/2023) sekira pukul 23.00 WIB. 

Dari penggerebekan tersebut, tiga tersangka diamankan yakni J (49) warga Desa Buyut Udik Kecamatan Gunungsugih Kabupaten Lamteng.

Lalu, JI (27) warga Desa Rantau Jaya Udik, Kecamatan Sukadana Lamtim dan L (26) warga Desa Air Paoh Kecamatan Baru Raja Timur, Ogan Komering Ulu Sumsel.

Kasat Reskrim Polres Lamsel AKP Hendra Saputera mewakili Kapolres Lamsel AKBP Yusriandi Yusrin mengaku, telah terjadi dugaan tindak pidana sistem budidaya pertanian berkelanjutan dengan cara melakukan pembuatan, pengolahan, dan pengemasan pupuk di gudang milik AS

Baca Juga :  Irto Ginting akan Tindak Tegas Pelaku SPBU di Jawa Barat

Caranya, tersangka menyediakan bahan baku berupa garam Australia kasar, kaptan (kapur pertanian), bubuk AC (Ammonium Clorida), dan bahan pewarna warna merah.

Garam Australia digiling sampai halus dengan menggunakan mesin penggiling. Kemudian setelah halus, garam dicampur dengan kaptan, bubuk AC, dan pewarna yang ditumpuk di atas lantai. Lalu, diaduk sampai merata menggunakan alat cangkul dan sekop.

Baca Juga :  Welem Dimu Laga Apresiasi Kepada Semua Pihak Atas Suskse HUT Ke- 79 Kecamatan Hamer

“Hasilnya dimasukkan ke dalam karung plastik pupuk merek Meroke Mop, ditimbang seberat 50 kg, kemudian dijahit dan siap dipasarkan,” kata Kasat, Rabu (6/9/2023).

Barang bukti yang diamankan yakni 18 karung plastik warna putih yang bertuliskan Pupuk KCL Meroke Mop, 50 lembar karung PUPUK KCL merk Meroke Mop, dua unit mesin jahit karung merek Newlong, satu buah cangkul, dua buah sekop, satu buah palu, dua buah gulungan benang, satu pack kantong plastik bening, satu buah mesin alat pengayak, satu buah timbangan duduk, empat karung garam australi, satu karung Ammonium Chlorida, satu karung kaptan dolomit dan satu karung pewarna.

Baca Juga :  Satres Narkoba Polres Batu Bara Memberikan Bimbingan Tentang Bahaya Narkoba Melalui Jumat Curhat

“Saat ini, ketiga tersangka berikut barang bukti telah diamankan di Mapolres. Ketiganya dijerat Pasal 121 Jo Pasal 66 ayat (5) dan atau Pasal 122 Jo Pasal 73 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2019 tentang Sistem Budidaya Pertanian Berkelanjutan,” pungkas AKP Hendra Saputera.
(Hms/Nasuki)

Share :

Baca Juga

Daerah

Wabup Pasaman Sabar AS Adakan Kunjungan Safari Jumat ke SMAN 1 Dua Koto. Sabar AS: Kalau Ingin Sukses Dunia Akhirat, Modalnya Ilmu,Iman Dan Takwa

Daerah

Babinsa Koramil 1016-01/Pahandut Pantau Operasi Pasar Murah

Daerah

Bidhumas Polda Kalteng Sosialisasi di Sekolah Siswi Pulang Pisau yang Viral Akibat Konten Pornografi

Daerah

Humas Dan Kominfo Batubara Diduga Diskriminasikan Media

Daerah

Sabar AS Politikus Yang Sangat di Gemari Konstituennya. Sebab Saat Jadi Wakil Rakyat Dan Hingga Sekarang Tetap Merakyat

Daerah

Bupati Serdang Bedagai Darma Wijaya Bersama Wabup Adlin Tambunan Lanjutkan Sepakbola bersama para guru-guru dan Kepala Desa

Berita Utama

Atlit Taekwondo Kota Tegal Raih 4 Mendali Dalam Ajang Popda Tingkat Karesidenan Pekalongan 

Daerah

Pemdes surau melakukan musrenbangdes.