Kasus Resmi Dilaporkan, Desakan Penegakan Hukum Menguat
Mediakompasnews.com – Kota Tangerang – Aksi kekerasan kembali mengguncang lingkungan permukiman padat penduduk. Seorang warga Kelurahan Tanah Tinggi dilaporkan menjadi korban dugaan pengeroyokan oleh sekelompok orang di depan rumahnya sendiri. Peristiwa Sabtu malam itu menyebabkan korban mengalami luka serius serta memicu trauma bagi keluarga yang menyaksikan kejadian secara langsung.
Korban diduga menjadi sasaran pengeroyokan oleh sekitar delapan orang yang mendatangi kediamannya. Dalam insiden tersebut, korban mengalami luka serius pada bagian kepala yang diduga akibat sabetan senjata tajam jenis golok, Senin (16/032026).
Korban diketahui bernama Syaripudin (37), buruh harian lepas. Dalam laporan kepolisian, korban menyebut sejumlah terduga pelaku berinisial B, D, H alias B, dan O, serta beberapa orang lainnya yang identitasnya masih dalam proses penyelidikan.
Peristiwa terjadi pada:
Sabtu, 15 Maret 2026
Sekitar pukul 19.30 WIB
Di Jalan Metrologi, belakang Pasar Induk Tanah Tinggi, Kecamatan Tangerang.
Berdasarkan keterangan yang dihimpun dari dokumen laporan serta pihak keluarga, sekelompok orang mendatangi rumah korban pada malam hari. Situasi yang semula tegang berubah menjadi keributan dan berujung dugaan tindak kekerasan fisik.
Korban diduga dipukul secara bersama-sama hingga tersungkur. Dalam perkembangan kejadian, korban juga dilaporkan mengalami luka bacok pada bagian kepala yang diduga menggunakan senjata tajam jenis golok. Korban kemudian mendapatkan penanganan medis.
Peristiwa tersebut terjadi di hadapan anggota keluarga korban dan memicu kepanikan warga sekitar.
Motif kejadian masih dalam pendalaman aparat penegak hukum. Hingga kini belum ada keterangan resmi terkait latar belakang perselisihan yang memicu insiden tersebut.
Kasus ini telah dilaporkan secara resmi dan diterima oleh Polres Metro Tangerang Kota. Laporan teregister dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) dan saat ini dalam proses penyelidikan.
Perkara dilaporkan dengan dugaan pelanggaran Pasal 170 KUHP tentang tindak pidana pengeroyokan.
Ketua Umum Samsul Bahri dari Dewan Pimpinan Pusat Dewa Kresna menyayangkan keras terjadinya peristiwa tersebut.
“Kami mengecam segala bentuk kekerasan yang terjadi di ruang publik maupun lingkungan tempat tinggal warga. Aparat penegak hukum harus bertindak cepat dan profesional agar rasa keadilan masyarakat terpenuhi,” ujarnya.
Sementara itu, LBH Lawfirm, M.R Fatommy, menegaskan pentingnya perlindungan hukum bagi korban.
“Kasus ini harus diproses secara transparan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Korban berhak mendapatkan perlindungan serta kepastian hukum, dan kami siap mengawal prosesnya,” tegasnya.
Pihak keluarga korban menyatakan menyerahkan sepenuhnya penanganan perkara kepada kepolisian dan berharap proses hukum berjalan profesional serta transparan. Keluarga juga meminta perlindungan hukum bagi korban serta mengimbau masyarakat tidak berspekulasi sebelum ada hasil penyelidikan resmi.
Catatan Redaksi
Berita ini disusun berdasarkan dokumen laporan kepolisian dan keterangan narasumber. Media menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah serta Kode Etik Jurnalistik. Informasi akan diperbarui seiring perkembangan resmi dari pihak berwenang. (Mar)


















