DPPPA KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DINAS KESEHATAN KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DIREKTUR UTAMA DAN WAKIL PIMPINAN REDAKSI MEDIA KOMPASNEWS COM

Home / Sukabumi

Rabu, 2 Agustus 2023 - 08:39 WIB

Terkait Pendampingan Hukum Desa, Marpaung Law Firm Menyayangkan Adanya Laporan Terhadap Polres Sukabumi 

Mediakompasnews.Com – Sukabumi-Marpaung Law Firm sangat menyayangkan terkait  dengan adanya pelaporan kepada Polres Sukabumi oleh Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) cabang Kabupaten Sukabumi beberapa hari yang lalu. Adapun yang dilaporkan oleh HMI yaitu tentang pendampingan hukum untuk Desa yang ada di Kabupaten Sukabumi.

Menurut HR. Irianto Marpaung, SH Mengatakan, terkait adanya pelaporan tersebut, Seharusnya kalau ada dugaan tindak pidana korupsi, buktikan juga perbuatan korupsinya,” ungkap Marpaung, Selasa, 01/08/2023.

Lebih lanjut dikatakan nya “karena indikasi korupsi adalah, apabila ada kegiatan yang dibiayai oleh negara tetapi tidak dilaksanakan alias fiktip itulah baru namanya korupsi”, tegas HR. Irianto marpaung. “Kalaupun mau dilakukan pemeriksaan nanti di tahun 2024,Setelah selesai pertanggung jawaban dengan batas akhir kontrak perjanjian kerjasama antara law firm Marpaung and fatner dengan pihak Desa,” jelasnya.

Baca Juga :  Presiden Jokowi Resmikan Jalan Tol Bocimi Seksi II, Wabup Sukabumi Semoga Iklim Investasi Makin Membaik

“Dan terkait masalah tuduhan pungli terhadap Marpaung law firm,bahwa pungli itu diatur dalam undang undang No. 31 tahun1999 jo uu No 20 tahun 2001 tentang pemberantaan tindak pidana korupsi,” ungkapnya.

“Bahwa tuduhan pungli yang dilaporkan oleh Seseorang berinisial Sh tersebut,dan dimuat di salah satu media,itu merupakan bentuk laporan yang tidak berdasar,” tambahnya.

“Kami Marpaung Law firm sebelum melakukan kegiatan pendampingan hukum, sebelumnya kita sudah melakukan mou terlebih dahulu terhadap Desa Desa, jadi dimana punglinya saya,” ucap marpaung.
“Dan terkait adanya tuduhan pemerasan terhada saya, jujur saya tidak terima, dikarenkan dalam pasal 368 KUHP pemerasan itu adalah delik biasa,dan diiringi oleh unsur kekerasan atau ancaman kekerasan,” tegasnya lagi.

Baca Juga :  Masyarakat di Minta Pantau Segala Jenis Kegiatan Yang Menggunakan Angaran Negara

Dan marpaung pun menjelaskan secara rinci terkait peraturan dan per undang undangan tentang pendampingan hukum terhadap Desa – Desa.

“Ini Sudah berdasarkan pasal 1320 kitab undang undang hukum perdata sarat sahnya perjanjian itu ada empat sarat yaitu (1). Pkesepakatan mereka yang mengikatkan diri, (2) kecakapan mereka yang membuat kontrak, (3) Suatu hal tertentu, (4)Suatu sebab yang halal. “Dan bentuk pelaporan dari ade ade HMI jangan seperti melaporkan dan seperti menulis surat kepada teman, ungkapnya tapi apabila yang dilaporkan tersebut tidak terbukti,Saya Marpung Law firm akan melakukan pembuktian terbalik,” tegasnya.

Baca Juga :  Penanganan Kepala Resort Taman Nasional Gedepangrango Terhadap Wisatawan

“Apabila pelaporan yang diberikan kepihak polres tersebut tidak terbukti,Saya bersama para kepala Desa yang sudah MOU terkait kegiatan pendampingan hukum ini,yang di tuduhkan oleh HMI akan melaporkan balik kepada pihak yang berwajib,” pungkasnya. ( e.hamid )

Share :

Baca Juga

Sukabumi

Faktor Penyebab Runtuhnya Sebuah Organisasi

Sukabumi

Pertamina SPBU 33.43101 Diduga Layani Pembelian Gunakan Jeriken

Kegiatan Baznas

DR. H. Unang Sudarma Jadi Penceramah Sekaligus Meresmikan Masjid di Haol Mama Cimuncang Yang Ke 215

Kegiatan Pemerintah

Kadis Dishub: Pelanggaran Angkutan Sumbu Tiga yang Sebabkan Laka Lantas Akui Kelalaian

Berita Utama

Marpaung Law Firm Nyayangkan Dengan Adanya Pelaporan Terhadap Polres Sukabumi

Sukabumi

Penanganan Kepala Resort Taman Nasional Gedepangrango Terhadap Wisatawan

Sukabumi

Wabup Dampingi Pangkostrad Penutupan Latihan Standarisasi Prajurit Kostrad Gelombang XlV

Pendidikan

Perayaan Hari Jadi Ke – 23 SDN Dewi Sartika CBM, Kota Sukabumi Luncurkan Aplikasi Siibuk Cibima