Kamis, Juni 26, 2025
  • REDAKSI
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Lowongan Kerja
Media Kompas News
  • Beranda
  • Berita Utama
  • Daerah
  • TNI/POLRI
  • Nasional
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Politik
  • Login
No Result
View All Result
Media Kompas News
Home Berita Utama

Terkait Pemberhentian Staf Kebersihan, Sekdes Warunggunung : itu sudah Kewenangan Kades

by Redaksimkn
Desember 10, 2022
in Berita Utama, kabupaten lebak
0
Terkait Pemberhentian Staf Kebersihan, Sekdes Warunggunung : itu sudah Kewenangan Kades
0
SHARES
0
VIEWS

Mediakompasnews.com – Lebak – Terkait beredarnya surat pemberhentian staf kebersihan di lingkungan pemerintahan Desa Warunggunung, Suherman Sekertaris Desa warunggunung mengatakan, hal tersebut sudah sesuai prosedur dan sudah menjadi hak dan kewenangan kepala Desa.

Lebih lanjut Suherman menyampaikan, yang menjadi dasar pemberhentian staf kebersihan tersebut dikarnakan adanya ketidak nyamanan dalam kinerja antara staf kebersihan dengan kepala Desa.

Baca Juga :  PTPN V Sei Intan Membagikan 250 Paket Sembako Murah Dalam Rangka Menyemarakkan HUT BUMN Yang Ke 25 Tahun

Related posts

Festival Al-A’zhom 2025, Stand Nasi Bakar Bu Marhamah dan Tah Seftia Jadi Incaran Pengunjung

Festival Al-A’zhom 2025, Stand Nasi Bakar Bu Marhamah dan Tah Seftia Jadi Incaran Pengunjung

Juni 26, 2025
Banyak Parkir Liar di Jalan Husein Sastranegara, Aktivis Desak Penindakan Tegas

Banyak Parkir Liar di Jalan Husein Sastranegara, Aktivis Desak Penindakan Tegas

Juni 26, 2025

” yang menjadi dasar pemberhentian staf desa kami itu di karnakan sudah tidak adanya kenyamanan kinerja antara sdr Satibi selaku staf kebersihan dengan Kepala Desa ” kata Sekdes saat konfirmasi Media pada Sabtu, (10/12/2022).

Baca Juga :  Pembangunan BTS di Panunggangan Utara Diduga Tidak Memiliki Ijin

Dalam hal ini sekdes juga menyampaikan, terkait prosedur pemberhentian pegawai staf di lingkungan pemerintahan Desa merupakan hak dan kewenangan kepala Desa.

” kalau prosedur pemberhentian sudah sesuai, karna terkait dalam pemberhentian staf dilingkungan pemerintahan Desa merupakan kewenangan kepala Desa jika dinilai sudah tidak layak untul di pekerjakan ” terangnya.(Red)

Previous Post

Tragedi Nelayan Tanjung Tiram Yang Diterjang Badai

Next Post

Aksi Serbuan Secara Totalitas Dilakukan Dansatgas Pamtas RI-PNG Yonif 511/DY ke Sekolah di Wilayah Perbatasan RI-PNG

Next Post
Aksi Serbuan Secara Totalitas Dilakukan Dansatgas Pamtas RI-PNG Yonif 511/DY ke Sekolah di Wilayah Perbatasan RI-PNG

Aksi Serbuan Secara Totalitas Dilakukan Dansatgas Pamtas RI-PNG Yonif 511/DY ke Sekolah di Wilayah Perbatasan RI-PNG

POPULAR NEWS

  • Banyak Kejanggalan Saat Rekonstruksi,Ini Tanggapan Keluarga Korban

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Berkas Kasus Percobaan Pembunuhan YKR Di Tolak Jaksa 4 Kali, Penyidik Lakukan Rekonstruksi Ulang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Markus Dodo Mengaku Kepala Suku Kekoro Nadida Memalsukan Dokumen Demi Merampas Tanah Milik Masyarakat Kabupaten Sabu Raijua

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kereen!!! SMAN 2 Bantul, Akan Gelar Panen Karya Projek#3 P5 di Sepanjang Jl. Maliboro.

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Brigjen TNI (Purn) H. Abdul Rahman Made, S.IP., M.S.I Maju Sebagai Caleg DPR-RI dari Partai PAN Dapil SULTRA

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

PAKAIAN ADAT MBAY – OLEH NENEK M.YUSUP

Media Kompas News

© 2023 Mediakompasnews.com

Navigate Site

  • REDAKSI
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Lowongan Kerja

Follow Us

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita Utama
  • Daerah
  • TNI/POLRI
  • Nasional
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Politik

© 2023 Mediakompasnews.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In