Kamis, Juni 26, 2025
  • REDAKSI
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Lowongan Kerja
Media Kompas News
  • Beranda
  • Berita Utama
  • Daerah
  • TNI/POLRI
  • Nasional
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Politik
  • Login
No Result
View All Result
Media Kompas News
Home Berita Utama

Terjaring Dalam Patroli KRYD, Dua Pria Ditangkap Personil Polsek Rambah Samo Dalam Kasus Kepemilikan Narkotika Jenis Sabu

by Samiono
Juni 5, 2023
in Berita Utama, Polri, Rokan Hulu
0
0
SHARES
16
VIEWS

Mediakompasnews.Com – Rokan Hulu – Dua Pria diringkus Personil Polsek Rambah Samo Polres Rokan Hulu (Rohul), dalam kasus dugaan Tindak Pidana (TP) Narkotika jenis Sabu, Sabtu (3/6/2023) sekitar pukul 20.30 Wib

“Kedua Pria ditetapkan jadi Tersangka dengan inisial RU (29) dan IN (30),” kata Kapolres Rohul AKBP Budi Setiyono SIK MH melalui Kapolsek Rambahsamo Ipda Totok Nurdianto SH MH, Senin (4/6/2923).

Related posts

Banyak Parkir Liar di Jalan Husein Sastranegara, Aktivis Desak Penindakan Tegas

Banyak Parkir Liar di Jalan Husein Sastranegara, Aktivis Desak Penindakan Tegas

Juni 26, 2025
Diduga Langgar Kode Etik, Lapas Kelas IIA Kota Tangerang Dituding Aniaya Tahanan dan Hilangkan Cincin Kawin

Diduga Langgar Kode Etik, Lapas Kelas IIA Kota Tangerang Dituding Aniaya Tahanan dan Hilangkan Cincin Kawin

Juni 24, 2025

Lanjutnya, Tempat Kejadian Peristiwa (TKP) di Jalan Tuanku Tambusai Simpang Lapter Dusun Danau Sati Desa Rambah Samo Barat Kecamatan Rambah Samo Kabupaten Rohul, Sabtu (3/6/2023) sekitar pukul 20.30 Wib.

“Adapun Barang Bukti Satu Paket diduga Narkotika Jenis Sabu, Satu Kaca Pirek, Satu Unit HP Android Merk Oppo type A12 warna Biru Dongker milik RU, Satu Unit HP Android Merk Vivo type V7 warna Hitam milik RU, Satu Unit HP Android Merk Oppo type A1K warna Hitam milik IN, Satu Tas warna Hitam milik RU, Satu Mancis warna Biru dan Satu Unit Sepeda Motor Kawasaki KLX warna Hitam les Biru merah tanpa Nopol,” rinci Ipda Totok Nurdianto SH MH.

Baca Juga :  Gencar Pendidikan Luar Ruangan, TK Kemala Bhayangkari Lamsel Siap Tambah Fasilitas Baru

Penangkapan terhadap Kedua Pria tersebut, berawal ketika Kapolsek Rambah Samo bersama Anggota melakukan patroli Kegitan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) dalam mengantisipasi terjadinya C3 di wilayah hukum polsek Rambah Samo.

Pada, saat dilakukan giat KRYD di Jalan Tuanku Tambusai Simpang Lapter Dusun Danau Sati Desa Rambah Samo Barat, Anggota Polsek Rambahsamo memberhentikan dan melakukan pemeriksaan terhadap Dua Orang yang mengendarai Sepeda Motor.

Baca Juga :  Kasat Binmas Polres Lebak, Pimpin Upacara Sekaligus Berikan Pembinaa dan Penyuluhan di SMKN 1 Rangkasbitung

Saat, dilakukan pemeriksaan ditemukan Satu Kaca Pirek dan Satu Mancis di dalam Tas yang dibawa salah Seorang Pelaku.

Atas hal tersebut, Personil melaporkan kejadian tersebut, kepada Kanit Reskrim selanjutnya berserta Anggota yang melakukan KRYD melakukan pemeriksaan dan penggeledahan secara mendalam terhadap Kedua Pria tersebut

Setelah, dilakukan penggeledahan ditemukan Satu Paket Narkotika jenis Sabu, terbungkus dengan Plastik Klip Bening yang ditemukan didekat Kedua Pelaku dengan jarak Dua Meter.

Kemudian, Kedua Pelaku dilakukan interogasi dan Keduanya mengaku berinisial IN dan RU.

Keduanya, mengaku Narkotika yang ditemukan tersebut, miliknya yang dibeli dari DA seharga Rp. 200.000.

Selain itu, IN mengaku dirinya yang membuang Narkotika tersebut, saat Petugas melakukan pemeriksaan, karena dirinya takut ditangkap atas kepemilikan Narkotika jenis Sabu tersebut.

Setelah, dilakukan interogasi, Kapolsek memerintahkan kepada Kanit Reskrim untuk melakukan pengembangan terhadap Perkara tersebut.

Baca Juga :  Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW Masjid Nurul Ikhlas Pilar Barat-Cikarang Utara

Selanjutnya, Kapolsek dan Anggota Polsek Rambah Samo dengan di dampingi Kades dan Perangkat Desa Rambah Baru melakukan penggeledahan di rumah DA tempat Kedua Pelaku membeli Narkotika jenis Sabu tersebut.

Pada saat, Petugas sampai di rumah DA, tapi tidak ditemukan, hanya ada Istrinya, tidak mengetahui keberadaan Suaminya tersebut.

Kemudian, Petugas Kepolisian melanjutkan penggeledahan di rumah DA, dengan disaksikan Istrinya, Kades dan Perangkat Desa setempat.

Setelah, dilakukan penggeledahan Petugas tidak menemukan Barang Bukti Narkotika di rumah DA tersebut.

“Atas hal ini, Kedua Pelaku berserta Barang Bukti dibawa ke polsek Rambah Samo untuk pemeriksaan lebih lanjut,” pungkas Ipda Totok

“Kedua Tersangka dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tutup Kapolsek mengakhiri.

 

(Humas Polres Rohul/Samiono)

Previous Post

Masyarakat Ramai Menyaksikan Grand Final Turnamen Sepak Bola Piala Danbrigif Cup 1

Next Post

Bupati Batu Bara Berikan Berbagai Bantuan Yang Sambangi Desa Mekar Baru

Next Post

Bupati Batu Bara Berikan Berbagai Bantuan Yang Sambangi Desa Mekar Baru

POPULAR NEWS

  • Banyak Kejanggalan Saat Rekonstruksi,Ini Tanggapan Keluarga Korban

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Berkas Kasus Percobaan Pembunuhan YKR Di Tolak Jaksa 4 Kali, Penyidik Lakukan Rekonstruksi Ulang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Markus Dodo Mengaku Kepala Suku Kekoro Nadida Memalsukan Dokumen Demi Merampas Tanah Milik Masyarakat Kabupaten Sabu Raijua

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kereen!!! SMAN 2 Bantul, Akan Gelar Panen Karya Projek#3 P5 di Sepanjang Jl. Maliboro.

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Brigjen TNI (Purn) H. Abdul Rahman Made, S.IP., M.S.I Maju Sebagai Caleg DPR-RI dari Partai PAN Dapil SULTRA

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

PAKAIAN ADAT MBAY – OLEH NENEK M.YUSUP

Media Kompas News

© 2023 Mediakompasnews.com

Navigate Site

  • REDAKSI
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Lowongan Kerja

Follow Us

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita Utama
  • Daerah
  • TNI/POLRI
  • Nasional
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Politik

© 2023 Mediakompasnews.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In