LOGO MEDIA KOMPASNEWS.COM
PIMRED MKN DAN WAKIL PIMRED MKN
KOMISARIS PT MKN
KETUM OPAN FWJ INDONESIA

Home / Berita Utama / Nasional

Rabu, 18 Januari 2023 - 02:12 WIB

Terima Perwakilan Kepala Desa, Ketua MPR RI Bamsoet Dukung Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa

Mediakompasnews.Com – Jakarta – Ketua MPR RI sekaligus Wakil Ketua Umum Partai Golkar Bambang Soesatyo menerima perwakilan kepala desa yang berunjuk rasa di depan Gedung MPR, DPR, DPD RI, setelah sebelumnya mereka juga telah diterima Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad di Gedung DPR. Peserta aksi mencapai 5 ribu kepala desa dari berbagai wilayah Indonesia.

Berbagai aspirasi yang disampaikan antara lain, revisi terbatas UU No.6 Tahun 2014 tentang Desa, khususnya pada pasal 39 terkait perpanjangan masa jabatan kepala desa, dari saat ini enam tahun dengan masa jabatan maksimal tiga periode menjadi sembilan tahun dengan masa jabatan maksimal dua periode. Selain itu juga revisi pada Pasal 72 agar dana desa dikembalikan ke fungsi awal untuk menjaga keutuhan desa berdaulat.

“Revisi UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa sudah masuk Prolegnas DPR RI 2019-2024. Diharapkan bisa segera masuk Prolegnas Prioritas 2023. Sehingga DPR dan pemerintah bisa segera duduk bersama membahas usulan para kepala desa tersebut secara efektif dan efisien, agar tidak berlarut dan mengganggu stabilitas politik. Mengingat saat ini kita sudah memasuki tahun politik. Peran kepala desa dalam menstabilkan suhu politik sangat besar, sehingga status mereka juga sudah harus ada kejelasan,” ujar Bamsoet usai menerima para kepala desa, di Jakarta, Selasa (17/1/23).

Baca Juga :  Kegiatan Olahraga Rutin Dilakukan Oleh Kejaksaan Negeri Rokan Hulu setiap hari Jumat pagi

Para kepala desa yang hadir berasal dari Paguyuban Kepala Desa Reksa Praja Kabupaten Kebumen, salah satu Kabupaten daeral pemilihan (Dapil) Bamsoet. Antara lain, Tasrip, Kasimin, Aristanto, A Bahrun, Anam Lutfi, Imdad Durokhman, Sobirin, Daniati, Mutamimah Retno Utami, dan Aris Hargiantara.

Ketua DPR RI ke-20 dan mantan Ketua Komisi III DPR RI bidang Hukum, HAM, dan Keamanan ini menjelaskan, para kepala desa juga menyampaikan aspirasi seputar pengelolaan dana desa yang tidak hanya bisa dimanfaatkan secara maksimal untuk kemakmuran masyarakat desa melalui berbagai program pembangunan. Melainkan juga untuk kebutuhan penghasilan tetap kepala desa dan perangkat desa.

“Presiden Joko Widodo senantiasa peduli dengan kepala desa. Dibuktikan pada akhir tahun 2022 lalu, sesuai aspirasi dari para kepala desa, pemerintah melalui Kementerian Desa dan PDT telah mengeluarkan Peraturan Menteri Desa Nomor 8 Tahun 2022 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2023. Dengan demikian pada tahun anggaran 2023 ini, pemerintah desa sudah bisa membelanjakan 3 persen dari dana desa untuk kebutuhan belanja operasional pemerintah desa. Ditindaklanjuti dengan surat dari Kementerian Dalam Negeri Nomor : 100.3.2.3/6149/BPD tanggal 14 November 2022 perihal Kode Rekening Belanja Operasional Pemerintah Desa yang ditujukan kepada bupati/walikota yang memiliki desa,” jelas Bamsoet.

Baca Juga :  Dengan Penyelidikan Intensif Seorang Pria Berhasil Di Cokol Unit Reskrim Polsek Bonai DS Di SPBU Pertamina Bengkalis

Wakil Ketua Umum Pemuda Pancasila dan Kepala Badan Hubungan Penegakan Hukum, Pertahanan dan Keamanan KADIN Indonesia ini menerangkan, pemerintah melalui Kementerian Sosial harus bekerjasama dengan kepala desa dalam mengupdate data penerima bantuan sosial seperti Program Keluarga Harapan (PKH) dan lain sebagainya. Mengingat berdasarkan laporan dari para kepala desa, tidak jarang ditemui penerima berbagai bantuan sosial tersebut tidak tepat sasaran.

“Karena itu, kepala desa seharusnya dilibatkan dan diberikan kewenangan oleh Kementerian Sosial untuk mengajukan daftar penerima bantuan sosial, termasuk juga menganulir jika ada penerima bantuan sosial yang dinilai tidak tepat sasaran. Karena pada dasarnya, kepala desa yang paling mengetahui kondisi masyarakat di desanya,” terang Bamsoet.

Baca Juga :  Ketua Umum KJK dan Jajaran Ucapkan Selamat Hari Raya Idul Adha 1446 H / 2025 M

Wakil Ketua Umum FKPPI dan Wakil Ketua Umum SOKSI ini menambahkan, para kepala desa juga mengusulkan agar selain bantuan langsung tunai, dalam memberikan bantuan sosial kepada warga, pemerintah juga bisa melakukannya melalui berbagai program seperti Bantuan Pangan Non Tunai atau program Kartu Sembako sebagaimana yang pernah dilakukan beberapa tahun silam. Sehingga bisa menggerakan roda perekonomian desa, karena pengadaan pangannya dilakukan oleh berbagai unit usaha yang dimiliki warga desa setempat.

“Atas berbagai pengabdian yang dilakukan kepala desa dan perangkat desa, pemerintah perlu mengupayakan agar setelah mereka pensiun, BPJS Kesehatannya tetap dibayarkan oleh negara. Sehingga ketika pensiun di usia 60 tahun, mereka bisa tetap memperoleh fasilitas pengobatan yang memadai,” pungkas Bamsoet.

(A Hidayat)

Share :

Baca Juga

Peristiwa

Acara Tradisi Penyambutan Dan Pelepasan Komandan Korem 181/PVT

Berita Utama

Apel Bersama Pasca Cuti Idul Fitri, Pj Bupati Tegal Himbau ASN untuk Respon Cepat Aduan Masyarakat

Berita Utama

Motivasi Pengembangan Usaha Warga, Babinsa Koramil 414-04/Membalong Gelar Komsos Dengan Pemilik Bengkel Las

Berita Utama

Kecamatan Tangerang Buka Dapur PKK, Dalam Rangka HKG Ke – 52

Berita Utama

Sekretaris PWI Kabupaten Tangerang Jadi Narsum di Anniversary KJK Tangerang Raya Ke-3

Berita Utama

Memeriakan Hari HUT RI Yang Ke -78,Manager PTPN V Kebun Sei Rokan Hendra Mengadakan Berbagai Perlombaan Bersama Karyawan

Berita Utama

Kapolres Lebak Hadiri Apel Pergeseran Pasukan Pengamanan Pilkades Serentak se-Kabupaten Lebak Tahun 2022

Berita Utama

Komisi XIII DPR RI Kunjungi Kantor Imigrasi Cilegon, Bahas Pelayanan dan Pengawasan Orang Asing