DPPPA KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DINAS KESEHATAN KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DIREKTUR UTAMA DAN WAKIL PIMPINAN REDAKSI MEDIA KOMPASNEWS COM

Home / Nasional

Kamis, 1 Desember 2022 - 13:06 WIB

Ketua MPR RI Bamsoet Dukung Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa

Mediakompasnews.Com – Jakarta – Ketua MPR RI sekaligus Wakil Ketua Umum Partai Golkar Bambang Soesatyo mendukung perpanjangan masa jabatan kepala desa dari saat ini enam tahun menjadi sembilan tahun. Dukungan tersebut juga sejalan dengan pendapat Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar yang menyatakan masa kerja kepala desa sebaiknya tidak hanya enam tahun, tetapi menjadi sembilan tahun.

“Perpanjangan masa jabatan tersebut salah satunya agar pembangunan desa lebih efektif dan tidak terpengaruh oleh dinamika politik desa akibat Pilkades. Karena berdasarkan kajian Kementerian Desa dan PDTT, dari 6 tahun masa jabatan Kepala Desa, 2 tahun pertama biasanya digunakan untuk menyelesaikan konflik, 2 tahun berikutnya persiapan Pilkades mendatang, sehingga kerja efektif Kepala Desa hanya 2 tahun,” ujar Bamsoet usai menerima perwakilan kepala desa dari Kabupaten Purbalingga, di Jakarta, Kamis (1/12/22).

Baca Juga :  Presiden dan Ibu Iriana Salat Iduladha 1444 H di Istana Yogyakarta Bersama Masyarakat

Ketua DPR RI ke-20 dan mantan Ketua Komisi III DPR RI bidang Hukum, HAM, dan Keamanan ini menjelaskan, selain perpanjangan masa jabatan kepala desa, dirinya juga menerima berbagai aspirasi lainnya dari para kepala desa seputar revisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksana Undang-Undang Desa, yang diubah dengan PP Nomor 47 Tahun 2015. Beberapa aspirasi tersebut antara lain tentang syarat domisili calon kepada daerah dan perangkat desa, penggunaan dana desa, persentase besaran penghasilan tetap sekretaris desa dan perangkat desa lainnya, serta berbagai aspirasi lainnya yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa, Bumdes, dan perangkat desa lainnya.

“Revisi UU Desa harus ditujukan untuk penguatan desa. Mengingat dalam APBN 2023, pemerintah dan DPR RI telah mengalokasikan Dana Desa mencapai Rp 70 triliun, yang dialokasikan kepada 74.954 Desa di 434 Kab/Kota. Dengan arah kebijakan penggunaan dana desa antara lain untuk program pemulihan ekonomi, yaitu perlindungan sosial dan penanganan kemiskinan ekstrem, bantuan permodalan kepada BUMDes untuk menggerakkan perekonomian desa, dana operasional pemerintahan desa, dukungan program sektor prioritas di desa termasuk penanganan stunting, mendukung ketahanan pangan dan hewani termasuk pembangunan lumbung pangan desa, dan pariwisata skala desa sesuai dengan potensi dan karakteristik desa,” jelas Bamsoet.

Baca Juga :  Laporan Hasil Penelitian Disertasi, Waketum Partai Golkar Bamsoet Ungkapkan PPHN atau Pola Pembangunan Nasional Semesta Berencana Bisa Dilakukan Melalui Konsesus Nasional Tanpa Amandemen

Wakil Ketua Umum Pemuda Pancasila dan Kepala Badan Hubungan Penegakan Hukum, Pertahanan dan Keamanan KADIN Indonesia ini menerangkan, secara keseluruhan, sejak pertama kali disalurkan pada tahun 2015 hingga di tahun 2022 ini, jumlah dana desa yang tersalurkan ke masyarakat sudah mencapai sekitar Rp 400,1 triliun Antara lain digunakan untuk membangun 227.000 Km jalan desa, 4.500 embung, 71.000 unit irigasi, 1,3 juta meter jembatan, 10.300 pasar desa, 57.200 Bumdes, 6.100 tambat perahu dan 62.500 penahan tanah.

Baca Juga :  PT. ASDP Indonesia Ferry Cabang Bakauheni Siap Melayani Angkutan Lebaran 2023

“Pengelolaan dana desa secara tepat sasaran dan tepat guna, misalnya melalui Bumdes, bisa mendorong percepatan Indonesia keluar dari garis kemiskinan ekstrem. Mengingat dari persentase penduduk miskin Indonesia yang mencapai 10,14 persen atau sebanyak 27,54 juta orang, persentase penduduk miskin di perkotaan hanya 7,89 persen,”

“Sedangkan di pedesaan mencapai 13,10 persen. Pemerintah menargetkan pengentasan kemiskinan ekstrem pada 2021 sebanyak 35 Kabupaten/kota untuk 8.263 desa. Tahun 2022 ditargetkan di 138 Kabupaten/Kota pada 29.632 desa dan tahun 2023 bakal dilaksanakan pada 261 Kabupaten/Kota untuk 37.523 desa,” pungkas Bamsoet.

(A Hidayat)

Share :

Baca Juga

Berita Utama

Ikuti Executive Briefing Penguatan Antikorupsi KPK, Menteri Basuki: Pejabat Harus Jadi Contoh Bagi 40 Ribu Pegawai Kementerian PUPR

TNI/POLRI

Warga Papua Senang Sekali Dapat Pelayanan Kesehatan Gratis Dari Satgas Pamtas RI-PNG Yonif 511/DY

TNI/POLRI

Kapolresta Cirebon Gelar Ngopi Aspirasi Bersama Berbagai Unsur Masyarakat Pabedilan

Berita Utama

Presiden Jokowi dan Ibu Iriana Kunjungan Kerja ke Papua

Berita Utama

Jaksa Agung Tegaskan Pentingnya Konsep Penegakan Hukum Humanis

Berita Utama

Laksaman (P) Tedjo Edhi Purdjiatno Konsisten Bersama DAJ Terus Berkomitmen Perjuangkan Keadilan Hukum untuk Masyarakat

Nasional

Diduga Eksekutor Jaksa kasus Pemerasan 6 Kades di Sergai, Bukan Jaksa Penyidik

TNI/POLRI

Polri Terbitkan Telegram Antisipasi Banjir dan Bencana Alam di Indonesia