Kamis, Juni 26, 2025
  • REDAKSI
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Lowongan Kerja
Media Kompas News
  • Beranda
  • Berita Utama
  • Daerah
  • TNI/POLRI
  • Nasional
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Politik
  • Login
No Result
View All Result
Media Kompas News
Home Lampung Selatan

Tekab 308 Polres Lampung Selatan Tangkap Pelaku Curas

by Admin5 Habibi
September 18, 2023
in Lampung Selatan
0
Tekab 308 Polres Lampung Selatan Tangkap Pelaku Curas
0
SHARES
7
VIEWS

Mediakompasnews.Com – Lampung Selatan – Pelarian dua pelaku pencurian dengan kekerasan (Curas) supir travel di Desa Karang Pucung Kecamatan Way Sulan Lampung Selatan berhasil di Gulung Tekab 308 Polres Lampung Selatan pada jumat, 15 september 2023 pukul 22.00 Wib.

Kapolres Lampung Selatan AKBP Yusriandi Yusrin dalam konferensi persnya membeberkan keberhasilannya dalam merespon laporan dengan menangkap pelaku pencurian dengan kurang dari 24 jam.

Related posts

Peningkatan Mutu Pelayanan: Klinik Bhayangkara Polres Lampung Selatan Siap Diakreditasi

Peningkatan Mutu Pelayanan: Klinik Bhayangkara Polres Lampung Selatan Siap Diakreditasi

Oktober 30, 2023
Pemdes Bakauheni Kembali Salurkan BLT – DD Tahap IV Tahun 2023 Sebanyak 121 lKPM

Pemdes Bakauheni Kembali Salurkan BLT – DD Tahap IV Tahun 2023 Sebanyak 121 lKPM

Oktober 26, 2023

“alhamdulilah berkat kesigapan kecepatan dari tekab 308 kurang dari 24 jam, berhasil menangkap pelaku curas kedua pelaku DA alias NGOK (39) dan MF (28 ) ditangkap di sribawono Lampung Timur” jelas AKBP Yusriandi.

Baca Juga :  SMPN 1 Way Panji, Ajarkan Semangat Gotong Royong

“pelaku DA alias NGOK (39) Desa Belimbing Kec. Jabung Kab. Lampung Timur dan MF (28) Desa Titiwangi Kec. Candipuro Kab. Lampung Selatan” lanjutnya

Bermula pada kamis, 14 September 2023 sekira jam 15.10 WIB pelapor an. Sdri SR menerima pesan whatsapp dari memesan travel untuk 4 (empat) orang dengan tujuan ke Hajimena Natar Lampung Selatan dan Panjang Bandar Lampung, dengan lokasi penjemputan di Lapangan Kecamatan Sidomulyo, Kabupaten Lampung Selatan.

“Pelapor sdri SR memberitahu korban AH (sopir travel) yang tinggal di Candipuro yang merupakan calon suami pelapor lalu mengantar pelaku ketujuannya di Bandar Lampung dan korban langsung kembali ke candipuro” jelasnya.

Tidak lama setelah korban sampai dirumahnya di Candipuro sekira pukul 22.00 WIB, pelapor menerima pesan whatsapp kembali tersebut dari salah satu penumpang yang dianter ke Panjang sebelumnya tersebut agar di jemput di Panjang depan koramil.

Baca Juga :  Brigjen Pol Umar Effendi, Resmi Menjabat Wakapolda Lampung

“sekira jam 00.30 Wib 15 Sept 2023 kembali menjemput tiga orang penumpang, dua orang penumpang yang sebelumnya dan satu orang yang tidak dikenal untuk dianterkan dengan tujuan Tanjung Bintang.

Setelah sampai di Tanjung Bintang penumpang tidak jadi turun dan meminta ke korban agar di antar pulang ke Sidomulyo kembali melewati jalan dalam Tanjung Bintang Way Sulan.

“saat di jalan persawahan Desa Karang Pucung, Kecamatan Way Sulan salah satu penumpang atau pelaku meminta korban agar memelankan laju kendaraan, tiba-tiba salah satu penumpang yang duduk berada di belakang korban langsung menodongkan senjata tajam ke leher korban, melihat hal tersebut korban menghentikan kendaraannya” lanjut Kapolres Lampung Selatan

Baca Juga :  Cipta Kamtibmas KSKP Bakauheni Gelar Jum'at Curhat Di Areal Dermaga I Pelabuhan Bakauheni

Korban melakukan perlawanan dengan menggunakan obeng sehingga leher korban terkena goresan akibat senjata tajam pelaku, kemudian korban berusaha lari dan dikejar oleh pelaku.

“korban langsung diikat kedua tangan dan kakinya menggunakan tali rapia dan mulut korban di lakban warna bening lalu korban di buang di pinggir jalan sekitar tempat kejadian, pelaku mengambil dan pergi menggunakan mobil Daihatsu Xenia BH 1834 NC milik korban” lanjutnya.

Barang Bukti yang diamankan 1 (satu) unit mobil Daihatsu Xenia warna silver milik korban yang diamankan dari tersangka, 1 (satu) unit handphone vivo warna hitam milik pelaku FIRDAUS dan yang di gunakan untuk memesan travel dan sepasang baju korban yang berlumuran darah akibat kekerasan.

Pelaku dijerat dengan pasal 365 ayat 1 dan 2 KUHPidana dengan ancaman hukuman ancaman 12 tahun penjara. (Hms/ Nasuki)

Previous Post

Antusias Masyarakat Dukung Rano Sumarno Untuk Membangun Desa Gebang Ilir Lebih Maju

Next Post

Jaga Kerukunan Antar Umat Beragama Deden Aliando Gelar Sosialisasi Pembinaan IPWK

Next Post
Jaga Kerukunan Antar Umat Beragama Deden Aliando Gelar Sosialisasi Pembinaan IPWK

Jaga Kerukunan Antar Umat Beragama Deden Aliando Gelar Sosialisasi Pembinaan IPWK

POPULAR NEWS

  • Banyak Kejanggalan Saat Rekonstruksi,Ini Tanggapan Keluarga Korban

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Berkas Kasus Percobaan Pembunuhan YKR Di Tolak Jaksa 4 Kali, Penyidik Lakukan Rekonstruksi Ulang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Markus Dodo Mengaku Kepala Suku Kekoro Nadida Memalsukan Dokumen Demi Merampas Tanah Milik Masyarakat Kabupaten Sabu Raijua

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kereen!!! SMAN 2 Bantul, Akan Gelar Panen Karya Projek#3 P5 di Sepanjang Jl. Maliboro.

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Brigjen TNI (Purn) H. Abdul Rahman Made, S.IP., M.S.I Maju Sebagai Caleg DPR-RI dari Partai PAN Dapil SULTRA

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

PAKAIAN ADAT MBAY – OLEH NENEK M.YUSUP

Media Kompas News

© 2023 Mediakompasnews.com

Navigate Site

  • REDAKSI
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Lowongan Kerja

Follow Us

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita Utama
  • Daerah
  • TNI/POLRI
  • Nasional
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Politik

© 2023 Mediakompasnews.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In