DPPPA KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DINAS KESEHATAN KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DIREKTUR UTAMA DAN WAKIL PIMPINAN REDAKSI MEDIA KOMPASNEWS COM

Home / Berita Utama / Rokan Hulu

Minggu, 29 Januari 2023 - 03:28 WIB

Team Awak Media Desak Kapolsek Kunto Darussalam Tertibkan Galian C Diwilayah Hukumnya

Mediakompasnews.Com – Rokan Hulu – Pasca maraknya aktivitas Tambang galian C di Dua Titik Kecamatan Pagaran Tapah Darussalam, Kabupaten Rokan Hulu(Rohul), Team Awak Media mendesak pihak Kepolisian wilayah Hukum setempat Tertibkan Penambangan galian C milik H. Kuli dan Icap yang diduga tidak memili Izin Usaha Tambang(IUP).

Berdasarkan penelusuran dari Awak Media, Terpantau aktivitas Penambangan semakin marak yang di khawatirkan akan merusak lingkungan hidup didesa tersebut, sehingga berdampak kepada masyarakat sekitarnya.

Terlihat dilokasi terdapat beberapa unit alat berat jenis excavator beroperasi melakukan kegiatan pengerukan dan penjualan material sertu kepada pihak pembeli.

Baca Juga :  Polda Kalimantan Barat melaksanakan Latihan Pra Operasi Kepolisian Terpusat "Aman Nusa II - Penanganan PMK Tahun 2022"

Saat salah satu warga yang tidak mau di sebutkan namanya di wawancarai oleh awak media membenarkan bahwa adanya aktivitas penambangan di lokasi tersebut telah beroperasi selama enam bulan.

“Aktivitas Galian C sudah enam bulan ini beroperasi dan sampai saat ini belum ada tindakan tegas oleh aparat penegak hukum wilayah setempat untuk menertibkan susuai dengan regulasi aturan yang ada, “Terangnya.

Lebih lanjut ia berharap, Agar Pihak kepolisian untuk tegas menindak pihak pengusaha galian C yang tidak  mengantongi izin usaha dan memberikan saksi yang berat akibat dampak kerusakan lingkungan hidup yang telah diperbuat, “Harapnya.

Baca Juga :  Pemandu Lagu Trauma Dipaksa Layani WNA China Di Tempat Karoke Pangkalpinang

Seperti diketahui, Penambangan Galian C seharusnya Memiliki izin usaha pertambangan (IUP). Selain itu, Usaha Penambangan juga harus mematuhi ketentuan Perundang – Undangan agar tidak merusak lingkungan hidup di sekitarnya.

Penambangan galian C tanpa izin resmi merupakan tindak pidana, sesuai dengan amanah Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020, tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara(Minerba).

Baca Juga :  STIE Dharma Putra Pekanbaru Bangun Kerjasama Dengan Universitas Ibnu Sina Batam

Pada pasal 158 pada UU nomor 3 tahun 2020 disebutkan, bahwa setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa Izin resmi bisa dipidana penjara selama 5 tahun dan denda Rp.100 miliar.

Terpisah, Kapolsek Kunto Darussalam, AKP Fandri S.H., ketika di konfirmasi terkait Penambangan Galian C  yang disinyalir beroperasi di wilayah hukumnya mengatakan, “Sementara kami masih mendata dan rencana kami akan berkoordinasi dengan Sat Reskrim Polres Rohul, “Tutup (Team)

Share :

Baca Juga

Berita Utama

Nyuri TBS Kelapa Sawit, Seorang Resedivis Kembali Gol ke Sel Mapolsek Kuntodarussalam

Berita Utama

Radio Slawi FM Raih Penghargaan sebagai “Lembaga Media Berpengaruh Tahun 2024”

Berita Utama

Sertijab Kasat Intelkam Dan Kapolsek Rambah Polres Rokan Hulu Berlangsung Khidmat

Berita Utama

Kapolres Metro Jakarta Barat Hadiri Upacara Kemerdekaan Republik Indonesia di Kantor Walikota

Berita Utama

Panglima TNI: Dimanapun TNI Berada TNI Harus Punya Nilai Manfaat Bagi Masyarakat, Termasuk Bantu Program Desa

Berita Utama

Ketua MPR RI Bambang Soesatyo: Rapat Pimpinan MPR Sepakat, PPHN Akan Dihadirkan Melalui Konvensi Ketatanegaraan, Tanpa Amandemen UUD NRI 1945

Berita Utama

Kegiatan Jum’at Berkah FWJI Tangkot, Bagikan Nasi Bungkus Seputaran Ciledug

Banten

Ngaku Pacar Anak Walikota, Pria Mabuk Tabrak Petugas Dishub