Kamis, Juni 26, 2025
  • REDAKSI
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Lowongan Kerja
Media Kompas News
  • Beranda
  • Berita Utama
  • Daerah
  • TNI/POLRI
  • Nasional
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Politik
  • Login
No Result
View All Result
Media Kompas News
Home Berita Utama

Team Awak Media Desak Kapolsek Kunto Darussalam Tertibkan Galian C Diwilayah Hukumnya

by Redaksimkn
Januari 29, 2023
in Berita Utama, Rokan Hulu
0
0
SHARES
0
VIEWS

Mediakompasnews.Com – Rokan Hulu – Pasca maraknya aktivitas Tambang galian C di Dua Titik Kecamatan Pagaran Tapah Darussalam, Kabupaten Rokan Hulu(Rohul), Team Awak Media mendesak pihak Kepolisian wilayah Hukum setempat Tertibkan Penambangan galian C milik H. Kuli dan Icap yang diduga tidak memili Izin Usaha Tambang(IUP).

Berdasarkan penelusuran dari Awak Media, Terpantau aktivitas Penambangan semakin marak yang di khawatirkan akan merusak lingkungan hidup didesa tersebut, sehingga berdampak kepada masyarakat sekitarnya.

Related posts

Festival Al-A’zhom 2025, Stand Nasi Bakar Bu Marhamah dan Tah Seftia Jadi Incaran Pengunjung

Festival Al-A’zhom 2025, Stand Nasi Bakar Bu Marhamah dan Tah Seftia Jadi Incaran Pengunjung

Juni 26, 2025
Banyak Parkir Liar di Jalan Husein Sastranegara, Aktivis Desak Penindakan Tegas

Banyak Parkir Liar di Jalan Husein Sastranegara, Aktivis Desak Penindakan Tegas

Juni 26, 2025

Terlihat dilokasi terdapat beberapa unit alat berat jenis excavator beroperasi melakukan kegiatan pengerukan dan penjualan material sertu kepada pihak pembeli.

Baca Juga :  Ketua MPR RI Bamsoet: Rapim MPR RI Menerima dan Menyetujui Perlunya TAP-MPR Bagi Presiden dan Wakil Presiden Terpilih

Saat salah satu warga yang tidak mau di sebutkan namanya di wawancarai oleh awak media membenarkan bahwa adanya aktivitas penambangan di lokasi tersebut telah beroperasi selama enam bulan.

“Aktivitas Galian C sudah enam bulan ini beroperasi dan sampai saat ini belum ada tindakan tegas oleh aparat penegak hukum wilayah setempat untuk menertibkan susuai dengan regulasi aturan yang ada, “Terangnya.

Baca Juga :  Denpom Kogartap II/Bandung Melaksanakan Razia di Wilayah Garnisun Bandung

Lebih lanjut ia berharap, Agar Pihak kepolisian untuk tegas menindak pihak pengusaha galian C yang tidak  mengantongi izin usaha dan memberikan saksi yang berat akibat dampak kerusakan lingkungan hidup yang telah diperbuat, “Harapnya.

Seperti diketahui, Penambangan Galian C seharusnya Memiliki izin usaha pertambangan (IUP). Selain itu, Usaha Penambangan juga harus mematuhi ketentuan Perundang – Undangan agar tidak merusak lingkungan hidup di sekitarnya.

Penambangan galian C tanpa izin resmi merupakan tindak pidana, sesuai dengan amanah Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020, tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara(Minerba).

Baca Juga :  Ketua MPR RI Bamsoet Dorong Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pelajar Indonesia di Luar Negeri

Pada pasal 158 pada UU nomor 3 tahun 2020 disebutkan, bahwa setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa Izin resmi bisa dipidana penjara selama 5 tahun dan denda Rp.100 miliar.

Terpisah, Kapolsek Kunto Darussalam, AKP Fandri S.H., ketika di konfirmasi terkait Penambangan Galian C  yang disinyalir beroperasi di wilayah hukumnya mengatakan, “Sementara kami masih mendata dan rencana kami akan berkoordinasi dengan Sat Reskrim Polres Rohul, “Tutup (Team)

Previous Post

Galian C Yang Mengakibatkan Abrasi Dibantaran Sungai Berpotensi Robohkan Bendungan Sungai

Next Post

Kades Suka Damai Afrizal Mengajak Masyarakat Senam Masal Bersama

Next Post

Kades Suka Damai Afrizal Mengajak Masyarakat Senam Masal Bersama

POPULAR NEWS

  • Banyak Kejanggalan Saat Rekonstruksi,Ini Tanggapan Keluarga Korban

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Berkas Kasus Percobaan Pembunuhan YKR Di Tolak Jaksa 4 Kali, Penyidik Lakukan Rekonstruksi Ulang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Markus Dodo Mengaku Kepala Suku Kekoro Nadida Memalsukan Dokumen Demi Merampas Tanah Milik Masyarakat Kabupaten Sabu Raijua

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kereen!!! SMAN 2 Bantul, Akan Gelar Panen Karya Projek#3 P5 di Sepanjang Jl. Maliboro.

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Brigjen TNI (Purn) H. Abdul Rahman Made, S.IP., M.S.I Maju Sebagai Caleg DPR-RI dari Partai PAN Dapil SULTRA

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

PAKAIAN ADAT MBAY – OLEH NENEK M.YUSUP

Media Kompas News

© 2023 Mediakompasnews.com

Navigate Site

  • REDAKSI
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Lowongan Kerja

Follow Us

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita Utama
  • Daerah
  • TNI/POLRI
  • Nasional
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Politik

© 2023 Mediakompasnews.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In