DPPPA KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DINAS KESEHATAN KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DIREKTUR UTAMA DAN WAKIL PIMPINAN REDAKSI MEDIA KOMPASNEWS COM

Home / Berita Utama / Daerah / Sorotan

Senin, 25 November 2024 - 16:51 WIB

LSM PKN Soroti Pembangunan Tower BTS di Rajeg, Diduga Desa dan Camat Tutup Mata

http://Mediakompasnews.com – Kab. Tangerang – Penegakan hukum terkait pembangunan menara tower telekomunikasi atau Base Transceiver Station (BTS) di Kabupaten Tangerang yang sudah tak terhitung lagi jumlahnya, bahkan batas maksimun yang seharusnya hanya 1500 tower, baik tower yang proyektor tunggal maupun tower bersama satu menara trepole masih terjadi.

Kali ini, berdasarkan pantauan investigasi awak media bersama rekan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) PKN di lapangan, tepatnya di Jalan Raya Tanggul RT 005 RW 004, Desa Mekarsari, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten kembali terpasang tower, yang diduga tak mengantongi izin, dilaksanakan oleh PT.MGM.

Dengan maraknya pemasangan tower banyak yang tidak mengantongi ijin tapi tetap saja melakukan pembangunan Tower atas nama PT.MGM yang dikerjakan oleh Mukti Sebagai selaku pengembang dari perusahaan PT.MGM, demikian,” ungkap Andi saat dikonfirmasi di lapangan

Baca Juga :  Polri Bantu Tangani Kebakaran Depo Pertamina Plumpang: Identifikasi Korban hingga Usut Penyebabnya

Dengan menjamurnya pembangunan tower ini maka Kabupaten Tangerang mendapat julukan baru menjadi” bebas hambatan membangun tower tanpa ijin ”, dan ini selalu menimbulkan polemik yang tak kunjung selesai.

Padahal, jelas tidak sesuai dengan pedoman pada Peraturan Daerah (Perda) No. 37 Tahun 2011, tentang penataan dan pengendalian menara telekomunikasi yang bertujuan untuk memberikan kepastian hukum bagi masyarakat, para pelaku usaha dan pemerintah,” ujar Roy Ardiansyah Putra Sembiring selaku Kabid Investigasi OKK DPW Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Pemantau Keadilan Dan Negara (PKN)

Adapun, setiap menara telekomunikasi bersama wajib di lengkapi dengan identitas
– nama pemilik menara telekomunikasi.
– lokasi menara
– tinggi menara
– Nama kontraktor
– beban maksimum menara dan,
– nomor ijin mendirikan tower

Baca Juga :  Dibuka Ketua STHM, Kompetisi Moot Court Peradilan Militer Resmi Dimulai.

“Pasalnya, pembangunan tower telekomunikasi yang ada di Kabupaten Tangerang ini tidak sesuai degan pedoman pada peraturan Daerah (Perda) No.9 Tahun 2017, tentang penataan dan pengendalian menara telekomunikasi yang bertujuan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat, para pelaku usaha dan pemerintah,” ujarnya.

Menurutnya, Pemda Kabupaten Tangerang harus menindak tegas para pelaku usaha (pemilik tower – red) yang ada di Kabupaten Tangerang dengan tidak mengindahkan peraturan yang ada, harus diberi peringatan keras dan berlanjut pembongkaran pembangunan menara tower.

Hasil investigasi di lapangan (lokasi) proses pembangunannya masih tahap penggalian. Namun, hingga saat ini pihak Satpol PP Kabupaten Tangerang via bidang Penegakan Hukum Daerah (Gakumda) belum ada teguran kepihak menara tower akan tetapi proses Pembangunannya terus berlanjut.

Baca Juga :  Terpanggil Rasa Kemanusiaan dan Solidaritas Forlas Gelar Aksi Sosial

“Kemana pengawasan dari tim penegakan perda yakni Satpol PP di mana berada???,” kata Roy.

Untuk pihak Satpol PP seharusnya hal ini tidak boleh terjadi.

“Padahal, Satpol PP bisa melakukan pembongkaran menara tower tersebut karena hingga sampai saat ini pihak perusahaan belum memiliki lzin Mendirikan Bangunan (IMB), Surat Keterangan Zona Menara Telekomunikasi (SKZMT), Surat Kelayakan Konstruksi Menara Telekomunikasi SKKMT) yang semuanya dari DPMPTSP, serta surat rekomendasi dari Dinas Kominfo, apabila ada Pembangunan BTS atau Tower di duga tanpa ijin,” pungkasnya. (Red/Mar)

Share :

Baca Juga

Berita Utama

Samsat Cikokol Raup Rp75 Miliar Lebih Selama Tiga Bulan, Masyarakat Antusias Manfaatkan Program Pemutihan Pajak

Berita Utama

Pos Komando Utama (Kout) Satgas Pamtas Rl-Malaysia Yonif 645/Gty Peduli dan Bantu Proses Pemakaman Warga di Perbatasan

Berita Utama

Demi Meningkatkan Kepercayaan Publik Terhadap Polri, STIK Gelar FGD di Polda Kalbar

Berita Utama

Manajemen PTPN IV Palmco Regional 3 Choiri Kebun Sei Rokan Berbagi 50 Paket Sembako Zakat Profesi Di Desa Pagaran Tapah 

Berita Utama

Top! Wamenkumham Luncurkan IP Marketplace dan Kukuhkan Guru KI (RuKI)

Berita Utama

LAN Kota Tangerang Dukung Pemecatan Empat Polisi

Berita Utama

Pengungkapan Tewasnya Brigadir J, Ujian Bagi Kapolri Bangun Citra Polisi

Berita Utama

Pembatalan Sebuah Produk Hukum Harus Selaras Dengan Aturan Hukum