DPPPA KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DINAS KESEHATAN KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DIREKTUR UTAMA DAN WAKIL PIMPINAN REDAKSI MEDIA KOMPASNEWS COM

Home / Berita Utama / Daerah / Sorotan

Senin, 25 November 2024 - 16:51 WIB

LSM PKN Soroti Pembangunan Tower BTS di Rajeg, Diduga Desa dan Camat Tutup Mata

http://Mediakompasnews.com – Kab. Tangerang – Penegakan hukum terkait pembangunan menara tower telekomunikasi atau Base Transceiver Station (BTS) di Kabupaten Tangerang yang sudah tak terhitung lagi jumlahnya, bahkan batas maksimun yang seharusnya hanya 1500 tower, baik tower yang proyektor tunggal maupun tower bersama satu menara trepole masih terjadi.

Kali ini, berdasarkan pantauan investigasi awak media bersama rekan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) PKN di lapangan, tepatnya di Jalan Raya Tanggul RT 005 RW 004, Desa Mekarsari, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten kembali terpasang tower, yang diduga tak mengantongi izin, dilaksanakan oleh PT.MGM.

Dengan maraknya pemasangan tower banyak yang tidak mengantongi ijin tapi tetap saja melakukan pembangunan Tower atas nama PT.MGM yang dikerjakan oleh Mukti Sebagai selaku pengembang dari perusahaan PT.MGM, demikian,” ungkap Andi saat dikonfirmasi di lapangan

Baca Juga :  Presiden Jokowi Tiba di Singapura

Dengan menjamurnya pembangunan tower ini maka Kabupaten Tangerang mendapat julukan baru menjadi” bebas hambatan membangun tower tanpa ijin ”, dan ini selalu menimbulkan polemik yang tak kunjung selesai.

Padahal, jelas tidak sesuai dengan pedoman pada Peraturan Daerah (Perda) No. 37 Tahun 2011, tentang penataan dan pengendalian menara telekomunikasi yang bertujuan untuk memberikan kepastian hukum bagi masyarakat, para pelaku usaha dan pemerintah,” ujar Roy Ardiansyah Putra Sembiring selaku Kabid Investigasi OKK DPW Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Pemantau Keadilan Dan Negara (PKN)

Adapun, setiap menara telekomunikasi bersama wajib di lengkapi dengan identitas
– nama pemilik menara telekomunikasi.
– lokasi menara
– tinggi menara
– Nama kontraktor
– beban maksimum menara dan,
– nomor ijin mendirikan tower

Baca Juga :  Bocah Hanyut Di Sungai Batang Lubuh Telah Ditemukan,Kapolres Rohul AKBP Budi Setiyono Turun Langsung Pencarian Hingga Malam

“Pasalnya, pembangunan tower telekomunikasi yang ada di Kabupaten Tangerang ini tidak sesuai degan pedoman pada peraturan Daerah (Perda) No.9 Tahun 2017, tentang penataan dan pengendalian menara telekomunikasi yang bertujuan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat, para pelaku usaha dan pemerintah,” ujarnya.

Menurutnya, Pemda Kabupaten Tangerang harus menindak tegas para pelaku usaha (pemilik tower – red) yang ada di Kabupaten Tangerang dengan tidak mengindahkan peraturan yang ada, harus diberi peringatan keras dan berlanjut pembongkaran pembangunan menara tower.

Hasil investigasi di lapangan (lokasi) proses pembangunannya masih tahap penggalian. Namun, hingga saat ini pihak Satpol PP Kabupaten Tangerang via bidang Penegakan Hukum Daerah (Gakumda) belum ada teguran kepihak menara tower akan tetapi proses Pembangunannya terus berlanjut.

Baca Juga :  Ribuan Kader Dari Lampung Ramaikan Apel Siaga Perubahan Partai Nasdem

“Kemana pengawasan dari tim penegakan perda yakni Satpol PP di mana berada???,” kata Roy.

Untuk pihak Satpol PP seharusnya hal ini tidak boleh terjadi.

“Padahal, Satpol PP bisa melakukan pembongkaran menara tower tersebut karena hingga sampai saat ini pihak perusahaan belum memiliki lzin Mendirikan Bangunan (IMB), Surat Keterangan Zona Menara Telekomunikasi (SKZMT), Surat Kelayakan Konstruksi Menara Telekomunikasi SKKMT) yang semuanya dari DPMPTSP, serta surat rekomendasi dari Dinas Kominfo, apabila ada Pembangunan BTS atau Tower di duga tanpa ijin,” pungkasnya. (Red/Mar)

Share :

Baca Juga

Berita Utama

Musrenbang Desa Lagundi Penyusunan RKPDes Tahun 2023 Di Prioritaskan Pembangunan

Berita Utama

Memeriakan Hari HUT RI Yang Ke -78,Manager PTPN V Kebun Sei Rokan Hendra Mengadakan Berbagai Perlombaan Bersama Karyawan

Berita Utama

Wakalemdiklat Polri berikan kuliah umum kepada siswa SIP angkatan 51

Berita Utama

Begini Aksi Humanis Kapolsek AKP Buyung Kardinal, Dalam Jumat Berkah Bantu Korban Kebakaran Di Desa Bagan Tujuh

Berita Utama

Pangdam : “Latihan Akumulasi dari Psikologi, Fisik, Ilmu dan Teknik

Berita Utama

Ketua DPC Partai Demokrat Daftarkan Bacaleg ke Kantor KPU Barito Utara

Berita Utama

VIRAL, Polres Flotim Nusa tenggara timur,Amankan Seorang Ayah yang Tega Setubuhi Anak Kandungnya Hingga Hamil

Daerah

Ada Apa Dengan PLN? Pegawai PLN UP3 Sanggau Intimidasi, disalahsatu Desa Di Kecamatan Serawai