LOGO MEDIA KOMPASNEWS.COM
KETUM FWJ INDONESIA

Home / Berita Utama / Hukum dan Kriminal / TNI/POLRI

Rabu, 27 Juli 2022 - 12:14 WIB

Suami Bunuh Istri, Polres Serang Amankan Pelaku

Mediakompasnews.Com – Serang – Penyidik Satreskrim Polres Serang behasil menangkap NS (30) pelaku pembunuhan terhadap istrinya SP (26) di dalam rumah pelaku tepatnya di Kp. Pabuaran Dua, Ds. Malanggah, Kec. Tunjung Teja, Kab Serang pada Minggu (24/07/22) sekira jam 16.00 Wib.

Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga mengatakan pelaku menyerahkan diri pasca kejadian. “Tersangka NS yang merupakan buruh harian lepas menyerahkan diri ke Polsek Pamarayan tidak lama setelah kejadian karena takut dihakimi oleh massa karena ketahuan membunuh istrinya,” kata Shinto saat press conference di Aula Polres Serang pada Rabu (27/07/22).

Selanjutnya Shinto menjelaskan kronologis kejadian diawali dengan cekcok antara pelaku dengan korban. “Awalnya pada Minggu (24/07) sekira pukul 15.30 Wib saat itu tersangka NS akan berangkat kerja dan meminta korban untuk menyiapkan makan, sementara anaknya yang berusia kurang lebih 5 tahun sedang bermain di luar rumah, namun korban tidak menuruti kemauan tersangka untuk menyiapkan makan sehingga terjadilah cekcok dan pertengkaran antara tersangka dengan korban di dapur,” jelas Shinto.

Baca Juga :  Pulang Ronda Rudapaksa Wanita Bawah Umur, Di Bekuk Polsek Palas

Saat cekcok tersebut tersangka langsung membunuh korban yang tak lain adalah istrinya. “Saat pertengkaran tersebut, tersangka mengambil sebilah pisau yang terdapat di meja dapur kemudian langsung menusukkan 2 kali di bagian pinggang sebelah kiri hingga korban tersungkur. Melihat korban tersungkur, tersangka malah menusukkan kembali pisau tersebut berkali-kali ke bagian punggung korban dan tusukan yang terakhir pisaunya tidak dicabut sehingga masih menempel di punggung korban,” ujar Shinto.

Setelah membunuh istrinya, tersangka langsung memindahkan korban ke ruang TV dan melarikan diri. “Setelah itu tersangka memindahkan korban ke ruang TV dan meninggalkannya di ruang TV tersebut. Selang beberapa menit, masuklah anak korban dan meminta tolong kepada orang disekitar rumah, lalu korban dibawa ke Puskesmas Tunjung Teja dan akhirnya meninggal dunia,” ucap Shinto.

Baca Juga :  Tersangka Kasus Pembunuhan, Tanpa Perlawanan Diamankan Personil Polsek Kuntodarussalam

Pasca dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka, diketahui motif tersangka menghabisi korban adalah karena menaruh curiga terhadap korban. “Adapun motif tersangka melakukan perbuatan ini adalah menaruh curiga karena korban dari beberapa minggu yang lalu sering membawa HP kemanapun, baik itu ke dapur, kamar mandi atau saat tidur sehingga beberapa hari terakhir menimbulkan pertengkaran atau cekcok antara tersangka dan korban,” kata Shinto.

Dari hasil otopsi terhadap korban diketahui adanya 21 luka pada korban, “Hasil otopsi diketahui adanya 21 luka pada korban diantaranya 1 luka memar di pagian muka, 2 luka lecet gores di bagian pundak kiri, 18 luka terbuka akibat kekerasan benda tajam yakni 4 di pinggul kiri, 1 dibagian dada kiri tembusan dari belakang dan 13 di punggung,” ungkap Shinto.

Melalui hasil otopsi juga diketahui penyebab kematian korban karena tertusuknya benda tajam organ seperti jantung, kantung jantung, paru sebelah kiri yang mengakibatkan masuknya darah pada rongga dada sebelah kiri dan kanan dengan dibuktikan adanya gumpalan darah kurang lebih 800 cc pada rongga dada kiri dan kurang lebih 1000 cc pada rongga dada kanan.

Baca Juga :  Presiden Jokowi Tinjau Proyek Pengembangan Sarana Hunian di Labuan Bajo

Kemudian dalam kejadian ini petugas menyita beberapa barang bukti di TKP. “Beberapa barang bukti yang disita petugas yaitu sebilah pisau dapur dengan panjang kurang lebih 26 Cm, 1 buah tikar, pakaian milik korban, 1 pasang anting milik korban, 1 gelang milik korban, 2 buku nikah dan 1 unit HP,” kata Shinto.

Untuk mendapatkan petunjuk dan melengkapi berkas perkara, petugas juga telah memeriksa saksi-saksi untuk dimintai keterangan, “Saksi-saksi yang sudah dimintai keterangan oleh petugas diantaranya kakak korban, anak korban, tetangga korban dan supir ambulance,” tambah Shinto.

Terakhir, Shinto mengatakan kepada tersangka akan dipersangkakan Pasal 44 ayat (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dengan ancaman maksimal 15 tahun hukuman penjara.

(M.IRWANSYAH)

Share :

Baca Juga

Berita Utama

Stafsus Kemenkumham, Bane Manalu Sambangi Lapas Tanjungbalai dan Beri Penguatan Pencanangan Zi Menuju WBK & WBBM – Kanwil Kemenkumham Sumut

Berita Utama

Peringati HUT RI ke-77, Masyarakat Kotak Malang Gelar Pelomban

TNI/POLRI

Personel Tim SAR Sat Brimob Polda Jabar Cek Tebing Rawan Longsor

TNI/POLRI

Polresta Cirebon Laksanakan Operasi Patuh Lodaya 2023, Ini Sasarannya

Berita Utama

Bekerjasama dengan Koordinatoriat Wartawan Parlemen, Ketua MPR RI Bamsoet Akan Gelar Lomba Karya Foto Jurnalistik dan Stand Up Comedy Kritik MPR

Berita Utama

Kepedulian Personil Satgas Yonif 511/DY Terhadap Kebersihan Lingkungan di Kampung Rawa Biru

Berita Utama

STIE Dharma Putra Pekanbaru Bangun Kerjasama Dengan Universitas Ibnu Sina Batam

Berita Utama

Diduga Oknum Satpam arogan” blokir mobil pengangkut bahan matrial