DPPPA KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DINAS KESEHATAN KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DIREKTUR UTAMA DAN WAKIL PIMPINAN REDAKSI MEDIA KOMPASNEWS COM

Home / Pendidikan

Jumat, 16 Desember 2022 - 01:37 WIB

Siswa SMAN 1 Ciseeng Harus Bayar 5 ribu rupiah / hari Jika Belum Lunas Sumbangan Komite  Untuk Bisa Mengikuti PAS 

MediaKompasNews.Com,-  Bogor – Miris sekelas Sekolah Menengah Atas Negeri yang nota bene segala kegiatan nya sudah di biayai anggaran BOS ( Bantuan Operasional Sekolah) dari Pemerintah Pusat seenaknya membuat aturan sendiri Diduga demi kepentingan pribadi oknum- oknum tak bertanggung jawab di SMAN Ciseeng Kecamatan Ciseeng Kabupaten Bogor.

Pasalnya para siswa untuk mengikuti PAS ( Penilaian Akhir Semester) yang di mulai dari tanggal 5 – 9 Desember 2022 di wajibkan membayar sebesar 5 ribu rupiah untuk mendapatkan nomor peserta PAS , hanya berlaku satu hari  jika belum melunasi sumbangan komite sebesar 50 ribu rupiah per bulannya sampai bulan Desember 2022 .Saat di konfirmasi awak media Humas SMAN 1 Ciseeng Rahmawati terkait hal tersebut dia menjawab hanya bentuk mendidik siswa mempunyai rasa tanggung jawab atas nomor peserta jangan sampai hilang , untuk masalah sumbangan komite itu urusan wali murid dan sudah rapat dengan komite , jelas Rahmawati. Jika mau mau bertemu Kepala Sekolah sekitar dua minggu , ujar dia kepada wartawan.

Baca Juga :  Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Lakukan Studi Lapangan di SMAIT Raudhatul Jannah Cilegon

Hal ini menimbulkan dugaan adanya pungli di SMAN 1 Ciseeng , bahkan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil sudah melarang adanya segala bentuk pungutan berdalih sumbangan di SLTA/ SMK status Negeri serta SLB dan di keluarkan Pergub No 43 Tahun 2020. Pemerintah Provinsi Jawa Barat memberikan BPOD ( Bantuan Pendidikan Operasional Daerah) per siswa sebesar 140 ribu  sampai 170 ribu rupiah per siswa setiap bulannya  untuk tingkat SMAN dan SMKN di tambah lagi BOS ( Bantuan Operasional Sekolah) dari Pemerintah Pusat sebesar 1,5 juta per siswa setiap tahunnya .
Semua Bantuan tersebut di gunakan untuk menunjang kegiatan belajar dan meningkatkan mutu pendidikan sesuai juklak dan juknis .Tapi kenyataannya masih ada oknum  – oknum di sekolah negeri yang masih memungut biaya kepada para orang tua siswa . Dalam hal ini sekiranya Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat segera menindak dan memberikan sangsi tegas terhadap Kepala SMAN 1 Ciseeng . ( team )

Baca Juga :  SD Dewi Kartini Gelar Upacara Peringati Hari Kesaktian Pancasila Tahun 2023

Share :

Baca Juga

Kabupaten Tegal

Buku Masjid Agung Dalam Bingkai Sejarah Sukses di Launching dan Dibedah

Pendidikan

SMAN I Kelumpang Barat Laksanakan Implementasi Kurikulum Merdeka

Olah Raga

Buka Kejurnas Karate Kasal Cup 2023, Laksamana Muhammad Ali Harapkan Talenta Baru Yang Unggul

Berita Utama

Tim Ponpes Anharul Ulum Juara 1 Piala Kasad Liga Santri PSSI 2022 di Wilayah Kodim 0808/Blitar

Berita Utama

SMPN 29 Kota Tangerang Langgar SE dan Disdik Tutup Mata

Pendidikan

Luar Biasa, 2 RKB Di Muara Batang Gadis Madina Diduga Mangkrak

Kota Bekasi

Tim K3S Kecamatan Jatiasih Dampingi Siswa Dalam Kegiatan O2SN SD dan SMP se-Kota Bekasi

Olah Raga

Kejuaraan Turnamen Event ASTA Banyuwangi Mempertemukan Atlet Muda Potensial 7 Kabupaten di Jawa Timu