DPPPA KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DINAS KESEHATAN KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DIREKTUR UTAMA DAN WAKIL PIMPINAN REDAKSI MEDIA KOMPASNEWS COM

Home / Lampung Selatan

Jumat, 14 April 2023 - 07:16 WIB

Simpan Shabu, Warga Palas Di Ciduk Unit Reskrim Polsek Seragi

Mediakompasnews.Com – Lampung Selatan – Seorang pria inisial P (28) warga Desa Bangunan, Kecamatan Palas, Kabupaten Lampung Selatan diciduk oleh Unit Reskrim Polsek Sragi membawa Narkoba jenis shabu.

Kapolsek Sragi, Iptu Zuhdi mengatakan, pelaku ditangkap hari Kamis malam (13/4/2023), sekitar jam 23 .30 WIB.

“Jadi pada Kamis malam, Unit Reskrim Polsek Sragi telah melakukan penangkapan seorang pelaku tindak pidana Narkotika dalam rangka Operasi Antik Krakatau 2023,” ujar Kapolsek mewakili Kapolres Lamsel AKBP Edwin saat dikonfirmasi, Jumat (14/4).

Baca Juga :  Kapolsek Penengahan Menerima Kunjungan TK Annisa penegahan

Waktu itu, polisi tengah menggelar patroli di pinggir jalan di Dusun Simpang Sari, Desa Baktirasa, Kecamatan Sragi.

Polisi melihat pelaku dengan gerak gerik yang mencurigakan, dan benar saja ketika dilakukan pemeriksaan polisi menemukan satu paket plastik kecil berada ditangan kanannya yang diduga shabu.

“Pada saat diakukan pengeledahan badan terhadap pelaku, ditemukan 1 bungkus rokok merk Bull berisikan 3 bungkus kecil plastik klip bening berisikan kristal diduga shabu disimpan didalam kantong celana sebelah kanan,” sambung Kapolsek.

Baca Juga :  Danramil 421- 03/Panengahan Mengecek Lahan Ketahanan Pangan Kodim 0421/LS

Pujiono pun tak dapat mengelak, dan mengakui kepada petugas bahwa barang haram tersebut adalah miliknya.

Selanjutnya, pelaku berikut barang bukti berupa 4 bungkus ukuran kecil plastik klip bening berisikan kristal diduga Narkotika jenis shabu, 1 sepeda motor Honda Beat warna putih merah, 1 potong celana panjang warna hitam merk Otsky, 1 bungkus rokok merk Bull dan 1 unit handphone merk Oppo A3S Pro warna biru dibawa ke Polsek Sragi.

Baca Juga :  Pemdes Sumur Kembali Salurkan BLT - DD Tahap IV Tahun 2023, Sebanyak 28 KPM

“Pasal yang dikenakan terhadap tersangka, Pasal 112 Juncto 114 Undang Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Untuk penyidikan, kami limpahkan ke Sat Res Narkoba Polres Lampung Selatan,” tandas Kapolsek (Nasuki)
Sumber : Hms Polres LamSel

Share :

Baca Juga

Lampung Selatan

Satbinmas Polres Lampung Selatan Berikan Himbauan Pada Pengunjung Wisata Pantai

Lampung Selatan

Polda Lampung Siap Mengamankan Pergantian Tahun Baru 2023

Lampung Selatan

Badan Kesbangpol Lamsel, Terima Pendaftaran DPC GWI Lamsel

Berita Utama

Babinsa Koramil 03/Pnh, Jalin Komsos Dengan Uspika dan Pemdes Bakauheni

Lampung Selatan

Kapolres Lampung Selatan AKBP Yusriandi Yusrin, Cek Logistik Pilkades Serentak

Berita Utama

Babinsa Koramil 421-03/Pnh, Merakyat

Bandar Lampung

Dandim 0421/Ls Pimpin Acara Tradisi Satuan Sekaligus Pelantikan Perwira

Daerah

Patut Diapresiasi, Sosok Bidan Yuniar Rita RL yang Baik, Teladan dan Sigap Membantu Warganya