LOGO MEDIA KOMPASNEWS.COM
PIMRED MKN DAN WAKIL PIMRED MKN
KOMISARIS PT MKN
KETUM OPAN FWJ INDONESIA
PIMPINAN REDAKSI

Home / Berita Utama / Sorotan

Senin, 8 Agustus 2022 - 15:49 WIB

Simak Berikut Ini Penjelasan Tim Penasehat Hukum, Notaris Albert Riwukore, SH

Mediakompasnews.Com – Kupang – Pada prinsipnya Tim Penasihat Hukum Tersangka ALBERT WILSON RIWUKORE, SH menghormati langkah-langkah hukum yang dilakukan oleh penyidik termasuk penahanan terhadap klien kami.

Namun Tim Penasihat Hukum tidak sependapat dengan tindak pidana
penggelapan Sertifikat Hak Milik (SHM) yang disangkakan kepada klien kami ALBERT
WILSON RIWUKORE, SH atau dengan perkataan lain perbuatan yang disangkakan kepada klien kami ALBERT WILSON RIWUKORE, SH sama sekali tidak memenuhi unsur penggelapan sebagaimana dimaksud Pasal 372 KUHP maupun penggelapan dalam jabatan debagaimana dimaksud Pasal 374 KUHP.

Adapun alasan Tim Penasehat Hukum tidak
sependapat dengan tindak pidana penggelapan yang disangkakan kepada klien kami ALBERT WILSON RIWUKORE, SH adalah:

Baca Juga :  Buka Rakernas APPSI Tahun 2023, Presiden Minta Gubernur Dorong Belanja Masyarakat

1. Bahwa 9 (sembilan) SHM yang diduga digelapkan telah diambil oleh pemiliknya sendiri atas nama RAHMAD, SE melalui staf Notaris ALBERT WILSON RIWUKORE yaitu RINDA A. DJAMI;

2. Bahwa Bank Perkreditan Rakyat Crista Jaya selaku Pelapor tidak memiliki hubungan hukum apapun dengan 9 (sembilan) Sertifikat Hak Milik tersebut sebab pada 9 (sembilan)
Sertifikat Hak Milik tersebut tercatat atas nama Pemegang Hak: RACHMAT, SE dan sama sekali tidak ada Pengikatan Hak Tanggungan dengan Bank Christa Jaya;

3. Bahwa benar awalnya 9 (sembilan) Sertifikat Hak Milik dimaksud diserahkan oleh RACHMAT, SE selaku pemilik kepada Kantor Notaris ALBERT WILSON RIWUKORE, SH untuk dibuatkan Akta Pengikatan Hak Tanggungan dengan Bank Christa Jaya, tetapi
sebelum dibuatkan Akta Hak Tanggungan, sembilan SHM tersebut diambil kembali oleh pemiliknya atas nama RACHMAT, SE;

Baca Juga :  Resahkan Warga, Pelaku Vandalisme di Kota Tegal Ditangkap Polisi

4. Bahwa kemudian diketahui 9 (sembilan) SHM itu telah diagunkan atau dijaminkan oleh pemiliknya atas nama: RACHMAT, SE di BPR Pitobi dan Bank NTT dan telah melunasi hutangnya pada Bank Perkreditan Christa Jaya sebesar Rp 3.500.000.000,- (tiga miliar lima ratus juta rupiah);

5. Bahwa apabila menurut BPR Christa Jaya, 9 (sembilan) SHM itu merupakan jaminan
agunan kredit di Bank Christa Jaya maka dapat diduga terjadi pelanggaran terhadap
pedoman pemberian kredit sebagaimana diatur dalam undang-undang perbankan sebab pemberian kredit harus dilakukan setelah pada SHM telah dilekatkan Hak Tanggungan berdasarkan Akta Pengikatan Hak Tanggungan yang dibuat oleh PPAT. Padahal faktanya pada 9 (sembilan) SHM tidak ada Akta Pengikatan Hak Tanggungan dengan BPR Christa Jaya.

Baca Juga :  Meneguhkan Komitmen Kapolda Papua Barat Irjen Pol Daniel TM Silitonga Atas Perkara Pelanggaran Hak Anal Di Papua Barat

6. Bahwa kami selaku Tim Penasihat Hukum akan mempelajari secara cermat kasus ini dan apabila kami menemukan adanya dugaan pelanggaran terhadap undang-undang perbankan
maka kami akan melaporkan kepada pihak berwajib untuk diproses sebagaimana mestinya, sedangkan terhadap dugaan tindak pidana penggelapan yang disangkakan kepada ALBERT WILSON RIWUKORE, kami tetap mentaati Langkah hukum sebagaimana diatur dalam KUHAP.

Demikian!

Dr. YANTO MP. EKON, SH.,M.Hum

YOHANIS DANIEL RIHI, SH,

MERIYETA SORUH, SH.,MH

(Imron Z.A.)

Share :

Baca Juga

Berita Utama

Bertolak ke Jepang, Wapres RI KH. Ma’ruf Amin Bawa Misi Tingkatkan Kerjasama Indonesia – Jepang

Berita Utama

Gunakan Sepeda Motor, Pangdam III/Slw Tinjau Daerah Latihan Di Kecamatan Cimanggu Pandeglang

Berita Utama

Sepanjang 2025, Rutan Kelas I Tangerang Laksanakan 13 Program Akselerasi IMIPAS

Berita Utama

HPN ke-78, PWI Kabupaten Tangerang Gelar Santunan dan Tasyakuran

Berita Utama

Syafrudin Budiman Ketua Pembina UMKM Indonesia Maju, Apresiasi Jalan Sehat Germas dan Bazar UMKM

Berita Utama

Mengerikan !!!!, Warga Lakalantas, Mesin Sepeda Motor Raib Kena Maling.

Berita Utama

Bangun Apkowil Yang Adaptif, di Era Digital Sterad Selenggarakan Harbang Puanter di Kodam IM

Berita Utama

Terkait Pelemparan Rumah Sekdes Hamparan Perak, Jajaran Kepolisian Buru Pelaku