LOGO MEDIA KOMPASNEWS.COM
PIMRED MKN DAN WAKIL PIMRED MKN
DPPPA KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DINAS KESEHATAN KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
KETUM OPAN FWJ INDONESIA
KOMISARIS PT MKN – FATIMAH SULAIMAN.SS
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
BUPATI KAB TANGERANG – H.MOCH.MAESYAL RASYID
GUBENUR BANTEN ANDRA SONI
KAPOLRES TANGERANG SELATAN
WALI KOTA TANGERANG SELATAN
WALI KOTA TANGERANG
WALI KOTA TANGERANG
KADIS DINSOS KAB TANGERANG

Home / Berita Utama / Sorotan

Senin, 8 Agustus 2022 - 15:49 WIB

Simak Berikut Ini Penjelasan Tim Penasehat Hukum, Notaris Albert Riwukore, SH

Mediakompasnews.Com – Kupang – Pada prinsipnya Tim Penasihat Hukum Tersangka ALBERT WILSON RIWUKORE, SH menghormati langkah-langkah hukum yang dilakukan oleh penyidik termasuk penahanan terhadap klien kami.

Namun Tim Penasihat Hukum tidak sependapat dengan tindak pidana
penggelapan Sertifikat Hak Milik (SHM) yang disangkakan kepada klien kami ALBERT
WILSON RIWUKORE, SH atau dengan perkataan lain perbuatan yang disangkakan kepada klien kami ALBERT WILSON RIWUKORE, SH sama sekali tidak memenuhi unsur penggelapan sebagaimana dimaksud Pasal 372 KUHP maupun penggelapan dalam jabatan debagaimana dimaksud Pasal 374 KUHP.

Adapun alasan Tim Penasehat Hukum tidak
sependapat dengan tindak pidana penggelapan yang disangkakan kepada klien kami ALBERT WILSON RIWUKORE, SH adalah:

Baca Juga :  Nahkodai DPC Gerindra Kota Pekanbaru, Andri Midun: Kita Targetkan Partai Gerindra Menang Pada Pemilu 2024

1. Bahwa 9 (sembilan) SHM yang diduga digelapkan telah diambil oleh pemiliknya sendiri atas nama RAHMAD, SE melalui staf Notaris ALBERT WILSON RIWUKORE yaitu RINDA A. DJAMI;

2. Bahwa Bank Perkreditan Rakyat Crista Jaya selaku Pelapor tidak memiliki hubungan hukum apapun dengan 9 (sembilan) Sertifikat Hak Milik tersebut sebab pada 9 (sembilan)
Sertifikat Hak Milik tersebut tercatat atas nama Pemegang Hak: RACHMAT, SE dan sama sekali tidak ada Pengikatan Hak Tanggungan dengan Bank Christa Jaya;

3. Bahwa benar awalnya 9 (sembilan) Sertifikat Hak Milik dimaksud diserahkan oleh RACHMAT, SE selaku pemilik kepada Kantor Notaris ALBERT WILSON RIWUKORE, SH untuk dibuatkan Akta Pengikatan Hak Tanggungan dengan Bank Christa Jaya, tetapi
sebelum dibuatkan Akta Hak Tanggungan, sembilan SHM tersebut diambil kembali oleh pemiliknya atas nama RACHMAT, SE;

Baca Juga :  Penuhi Animo Masyarakat, Lapas Rangkasbitung gelar Rangkaian Hari Raya Kurban

4. Bahwa kemudian diketahui 9 (sembilan) SHM itu telah diagunkan atau dijaminkan oleh pemiliknya atas nama: RACHMAT, SE di BPR Pitobi dan Bank NTT dan telah melunasi hutangnya pada Bank Perkreditan Christa Jaya sebesar Rp 3.500.000.000,- (tiga miliar lima ratus juta rupiah);

5. Bahwa apabila menurut BPR Christa Jaya, 9 (sembilan) SHM itu merupakan jaminan
agunan kredit di Bank Christa Jaya maka dapat diduga terjadi pelanggaran terhadap
pedoman pemberian kredit sebagaimana diatur dalam undang-undang perbankan sebab pemberian kredit harus dilakukan setelah pada SHM telah dilekatkan Hak Tanggungan berdasarkan Akta Pengikatan Hak Tanggungan yang dibuat oleh PPAT. Padahal faktanya pada 9 (sembilan) SHM tidak ada Akta Pengikatan Hak Tanggungan dengan BPR Christa Jaya.

Baca Juga :  Akhlak Yang Dicontohkan Nabi, Kabag SDM Polres Lebak Polda Banten Pimpin Ngaji Bareng Kapolres

6. Bahwa kami selaku Tim Penasihat Hukum akan mempelajari secara cermat kasus ini dan apabila kami menemukan adanya dugaan pelanggaran terhadap undang-undang perbankan
maka kami akan melaporkan kepada pihak berwajib untuk diproses sebagaimana mestinya, sedangkan terhadap dugaan tindak pidana penggelapan yang disangkakan kepada ALBERT WILSON RIWUKORE, kami tetap mentaati Langkah hukum sebagaimana diatur dalam KUHAP.

Demikian!

Dr. YANTO MP. EKON, SH.,M.Hum

YOHANIS DANIEL RIHI, SH,

MERIYETA SORUH, SH.,MH

(Imron Z.A.)

Share :

Baca Juga

Berita Utama

Kenangan Terindah Peserta AKS TNI AD 2022

Berita Utama

800 KG Narkoba Jenis Sabu Disita Polda Riau Kurun Waktu 11 Bulan Kepemimpinan Irjen Moh Iqbal

Berita Utama

LAN Banyuwangi Resmi Adukan Dugaan Tipidkor SMA 1 ke Polres Banyuwangi

Batu Bara

Aksi Demo BEM-PBB Depan Kantor DPRD Batu Libatkan Anak Dibawah Umur : PPPA Hukum Di Tegakkan

Berita Utama

Rayakan HPN 2024, SPRI Rohul Berbagi Sembako Ke Panti Asuhan

Berita Utama

Danrem 064/my Pimpin Upacara Hari Kesaktian Pancasila Dan Kenaikan Pangkat Personel

Sorotan

PWI dan KJK DPP Kecam Intimidasi Oknum Pejabat DPRD Kabupaten Tangerang terhadap Wartawan

Berita Utama

HUT Kemerdekaan ke- 77, Kampung Rancagawe Desa Cikatapis