Mediakompasnews.com – Kab. Tangerang – Dalam upaya mewujudkan pemenuhan hak Tahanan untuk memperoleh keadilan yang setara di hadapan hukum, Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Tangerang melalui Subseksi Bantuan Hukum dan Penyuluhan (BHP) terus memperkuat layanan bantuan hukum sesuai amanat Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum.
Layanan bantuan hukum tersebut diberikan secara cuma-cuma kepada Tahanan yang tergolong tidak mampu dan tengah menghadapi permasalahan hukum, baik dalam perkara pidana, perdata, maupun tata usaha negara. Pelaksanaan layanan ini turut didukung kerja sama dengan empat lembaga bantuan hukum terakreditasi yang telah menjalin Nota Kesepahaman (MoU), yakni LBH Matahati, LBH Posbakumadin, PBH Forum Advokasi dan Pengacara Indonesia, serta YLBH Punggawa Dharma Sakti.
Sebagai bentuk penguatan layanan, Rutan Kelas I Tangerang menghadirkan dua inovasi unggulan, yakni SIKUMIS (Konsultasi Bantuan Hukum di Hari Kamis) dan ANJUNGAN SATU WARNA (Anjungan Layanan Terpusat Satu Pintu bagi Tahanan).
Program SIKUMIS memberikan ruang bagi Tahanan untuk melakukan konsultasi hukum secara langsung dengan petugas BHP serta perwakilan lembaga bantuan hukum setiap hari Kamis. Melalui program ini, Tahanan dapat memperoleh pemahaman hukum yang komprehensif terkait perkara yang dihadapi.
Sementara itu, ANJUNGAN SATU WARNA berfungsi sebagai sistem layanan satu pintu yang mengintegrasikan berbagai kebutuhan pelayanan publik di dalam Rutan, termasuk layanan bantuan hukum, informasi administrasi, serta pengaduan masyarakat. Inovasi ini dirancang untuk menghadirkan layanan yang cepat, mudah, transparan, dan akuntabel.
Kepala Rutan Kelas I Tangerang, Irhamuddin, A.Md.IP., S.H., M.H., menegaskan bahwa kedua inovasi tersebut merupakan wujud nyata komitmen Pemasyarakatan dalam menjunjung tinggi nilai keadilan dan kemanusiaan.
“Bantuan hukum merupakan bagian dari martabat kemanusiaan. Melalui sinergi dengan lembaga bantuan hukum serta inovasi SIKUMIS dan Anjungan Satu Warna, kami berupaya memastikan seluruh Tahanan memiliki kesempatan yang sama untuk memahami, mendapatkan, dan merasakan keadilan secara nyata. Rutan Kelas I Tangerang tidak hanya menjaga, tetapi juga mendidik dan memanusiakan,” ujar Irhamuddin.
Dengan semangat tersebut, Rutan Kelas I Tangerang berkomitmen untuk terus menghadirkan layanan hukum yang adaptif, profesional, dan berintegritas. Upaya ini diharapkan mampu memperkuat peran Rutan dalam mewujudkan Sistem Pemasyarakatan yang berkeadilan, humanis, serta berorientasi pada pemenuhan hak asasi manusia.
Penulis: Mar
Sumber: Bid. Humas Rutan Kelas I Tangerang

































