LOGO MEDIA KOMPASNEWS.COM
PIMRED MKN DAN WAKIL PIMRED MKN
KOMISARIS PT MKN
KETUM OPAN FWJ INDONESIA
PIMPINAN REDAKSI

Home / Kabupaten Banyuwangi

Selasa, 18 Maret 2025 - 15:33 WIB

Sidang Perkara Ekonomi Syariah di PA Banyuwangi Kuasa Hukum Penggugat Tantang Prosedur Lelang BSI

Mediakompasnews.Com – Banyuwangi –  Pengadilan Agama (PA) Banyuwangi menggelar sidang perdana perkara ekonomi syariah nomor 1044/Pdt.G/2025/PA.Bwi, antara Ruslan Abdul Gani selaku Penggugat melawan Bank Syariah Indonesia (BSI) dkk sebagai Tergugat, pada Selasa (18/03/2025). Perkara ini berkaitan dengan dugaan pelaksanaan lelang aset yang tidak sesuai prosedur, yang menurut penggugat melanggar prinsip-prinsip syariah.

Sidang ini dihadiri oleh sejumlah pihak terkait, termasuk kuasa hukum penggugat dari LKBH UNTAG Banyuwangi, yaitu Saleh, S.H. dan Andi Najmus Saqib, S.H., Sementara dari pihak tergugat hadir perwakilan dari PT. Bank Syariah Indonesia (BSI) Jember, dan Notaris Rosyidah Dzeiban, S.H., M.Kn. Namun, beberapa tergugat lainnya yang absen/tidak hadir dalam persidangan pertama ini, diantaranya perwakilan dari Kementerian Keuangan RI melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jember, Pemenang Lelang, dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Banyuwangi, akan dipanggil kembali secara resmi dalam sidang lanjutan.

Baca Juga :  Sengketa Tanah Syariah PN Banyuwangi Cabut Eksekusi, Tekankan Kepastian Yurisdiksi Hukum

Dalam persidangan, kuasa hukum penggugat memaparkan bahwa Ruslan Abdul Gani awalnya merupakan nasabah Bank Syariah Mandiri (BSM) dengan akad pembiayaan yang dimulai pada tahun 2012, dan terakhir diperpanjang pada 2014 dengan total nilai kredit sebesar Rp 300 juta. Kredit tersebut dijamin dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 1790.
Pada tahun 2020, penggugat menerima pemberitahuan mengenai posisi hukum kreditnya. Namun, pada 2021, terjadi merger antara BSM, BNI Syariah, dan BRI Syariah yang membentuk Bank Syariah Indonesia (BSI). Dalam proses merger ini, hak tanggungan atas jaminan penggugat dialihkan ke BSI tanpa ada pemberitahuan resmi atau kesepakatan ulang dengan penggugat.

Masalah semakin pelik ketika BSI melaksanakan lelang aset jaminan tanpa melalui prosedur yang dianggap sesuai dengan prinsip syariah. Penggugat menilai, BSI tidak memberikan kesempatan musyawarah atau penyelesaian damai sebelum proses lelang dilakukan. Bahkan, pemberitahuan lelang hanya disampaikan melalui pesan singkat WhatsApp (WA) tanpa ada upaya mediasi atau pendekatan persuasif lebih lanjut.

Baca Juga :  Heboh !!! LAN Banyuwangi Segera Rombak Struktur Inti Kepengurusan

Selain itu, Penggugat juga mempersoalkan nilai limit lelang sebesar Rp 260 juta, yang dianggap lebih rendah dibandingkan nilai awal pembiayaan. Penggugat menduga bahwa proses lelang ini cacat prosedur dan merugikan pihaknya sebagai debitur.
“Lelang aset ini dilakukan tanpa adanya mediasi atau diskusi sebelumnya, bahkan informasi terkait lelang hanya disampaikan melalui pesan WhatsApp (WA). Kami merasa tidak diberi kesempatan untuk menyelesaikan masalah ini secara baik-baik sesuai prinsip syariah,” ujar Saleh, S.H., kuasa hukum penggugat.

Disinggung terkait proses peralihan hak tanggungan, Saleh, S.H., menjelaskan bahwa proses peralihan tersebut tidak diikuti dengan pembaruan kredit atau kesepakatan peralihan kreditur baru dari pemilik jaminan, dalam hal ini adalah penggugat.
“Sehingga terindikasi proses peralihan Hak Tanggungan dari BSM ke BSI itu, melanggar Pasal 3 Undang-Undang nomor 4 tahun 1996 tentang Hak Tanggungan. Dengan demikian, maka BSI tidak memiliki legal standing dalam melakukan lelang terhadap aset milik penggugat, dan perbuatan melelang aset milik penggugat adalah tidak sah,” tegas Saleh, S.H.

Baca Juga :  Gandrung Sewu 2025 Ketika Selendang Sang Gandrung Menenun Cahaya Warisan Di Bumi Banyuwangi

Dalam persidangan, Majelis Hakim menegaskan bahwa mediasi harus menjadi langkah awal dalam penyelesaian sengketa ini. Proses mediasi dinilai sebagai upaya mencari solusi terbaik bagi kedua belah pihak sebelum perkara berlanjut ke tahap persidangan lebih lanjut.
“Majelis Hakim berharap perkara ini dapat diselesaikan melalui forum mediasi, sehingga tercapai solusi yang adil dan bermanfaat bagi semua pihak,” ujar Hakim Ketua persidangan.
Sidang mediasi telah dijadwalkan pada 15 April 2025, dengan harapan seluruh pihak hadir guna membahas penyelesaian perkara ini secara damai.

Majelis Hakim kembali menegaskan, bahwa pihak yang telah hadir dalam sidang ini diwajibkan hadir kembali tanpa perlu panggilan ulang. Sementara bagi tergu

(Met)

Share :

Baca Juga

Kabupaten Banyuwangi

Studio 3 Banyuwangi Rayakan Anniversary Ke 14 Dengan Kesederhanaan Bersama Keluarga Dan Sahabat

Kabupaten Banyuwangi

DPD PWMOI Banyuwangi Ucapkan Selamat Hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka 1947 Bagi Seluruh Umat Hindu

Kabupaten Banyuwangi

Gandrung Sewu 2025 Ketika Selendang Sang Gandrung Menenun Cahaya Warisan Di Bumi Banyuwangi

Kabupaten Banyuwangi

Sinergi Pemerintah, PHRI, Organisasi Media, Dan Seniman Banyuwangi Menuju Destinasi Wisata Kreatif Berbasis Seni Rupa

Kabupaten Banyuwangi

Memprihatinkan Kondisi RTK Ketapang Banyuwangi Perlu Langkah Strategis Dan Nyata

Berita Utama

Komunitas Nelayan Pesisir Berkolaborasi Dengan Relawan Nelayan Ganjar Banyuwangi

Kabupaten Banyuwangi

Menanam Harapan, Menolak Kehancuran Banyuwangi Bergerak di Tengah Ancaman Narkotika

Kabupaten Banyuwangi

Kunjungan Idul Fitri di Lapas Banyuwangi Pihak Lapas Siapkan Langkah Antisipasi