DPPPA KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DINAS KESEHATAN KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DIREKTUR UTAMA DAN WAKIL PIMPINAN REDAKSI MEDIA KOMPASNEWS COM

Home / Berita Utama / Hukum dan Kriminal / TNI/POLRI

Kamis, 3 November 2022 - 07:38 WIB

Seorang Pria Berinisial Ha Alias DN Di Rambah Samo Barat Diringkus Polisi

Mediakompasnews.Com – Rokan Hulu – Seorang Pria berinisial HA alias DN (37) ditetapkan Penyidik

Polsek Rambah Samo Polres Rokan Hulu (Rohul) sebagai Tersangka dalam kasus Tidak Pidana (TP) penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu.

“Pria itu, ditangkap Rabu (2/11/2022) sekitar pukul 02.30 , KM 12 Dusun Koto Tinggi RT.
001 RW009 Desa Rambah Samo Barat ,” kata Kapolres Rohul AKBP Pangucap Priyo Soegito SIK MH melalui Kapolsek Rambahsamo Iptu Jon Heri SH, Kamis (3/11/2022).

Dijelaskannya, selain Tersangka, juga diamankan Barang Bukti berupa Tiga Paket Narkotika jenis Sabu ukuran Kecil, Satu Alat Hisap Shabu (Bong).

Baca Juga :  Tingkatkan Keterbukaan Informasi, Pemkab Batu Bara Gelar Bimtek PPID  

“Kemudian, Satu kaca Pirek, Satu Mancis warna Hijau Satu Timbangan Digital merk Mini Pokcet Scalle dan Tiga Bungkus Plastik Klip ukuran Kecil,” rincinya.

Penangkapan Tersangka, HA dijelaskan, Kapolsek, Rabu (2/11/2022) sekitar pukul 02.30 Wib didapat informasi di Rumah Terlapor sering dijadikan sebagai tempat mengkonsumsi dan transaksi Narkotika jenis Sabu

Mendapat infromasi tersebut, Kapolsek Rambah Sammo memerintahkan Anggotanya untuk melakukan penyelidikan.

Baca Juga :  Polri Temukan 5 Jenazah Korban Longsor Cianjur

“Anggota Kita langsung melakukan penyelidikan dan mendatangi rumah Terlapor, sesampainya di sekitar TKP, terlihat seorang laki-laki yang tidak dikenali mengendarai Sepeda Motor meninggalkan rumah Terlapor,” ungkap Heri

“Sedangkan, Terlapor sedang mencabut Rumput di belakang rumahnya, melihat hal tersebut, Personil Kami menghampiri dan menginterogasi, Terlapor terkait informasi yang diterima,” katanya

Lanjut Heri, saat diinterogasi Terlapor mengakui baru saja menggunakan atau mengkonsumsi Narkotika jenis Sabu bersama Seorang Temannya yang sudah pergi meninggalkan rumahnya,

Selanjutnya, dengan di dampingi salah Seorang Jeluarga Terlapor dan disaksikan langsung melakukan penggeledahan Rumah Terlapor

Baca Juga :  Pererat Tali Silaturahmi,Ibu Asuh Polwan Polres Cirebon Kota Gelar Kegiatan Tatap Muka

“Sehingga Tim Kita, berhasil menemukan barang-barang seperti yang Kami uraikan,” paparnya.

“Untuk saat ini, Terlapor beserta Barang Bukti yang ditemukan tersebut diamankan di Polsek Rambah Samo untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” pungkas Heri

“Atas hal tersebut, Tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) dan atau pasal 112 Ayat (1) UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tutupnya mengakhiri

Humas Polres Rohul/Samiono)

Share :

Baca Juga

Berita Utama

Sebanyak 250 Orang Siswa Dapat Bantuan Buku, Seragam, Dan Sepatu Dari Pemdes Keles.

Berita Utama

Cara Cek Pangkalan Resmi Gas Elpiji 3kg Terdekat di Kota Tangerang

Berita Utama

Giat Pengamanan Dan Deteksi Dini Bhabinkamtibmas Kalurahan Serut, Polsek Gedangsari

Berita Utama

Presiden Jokowi Sambut Kunjungan Resmi PM Petr Fiala di Istana Bogor

Berita Utama

Personil Polsek Rambah Patroli Dan PAM Ibadah Di Gereja Dalam Program Minggu Kasih Dan Cooling System

Berita Utama

Kasiren Korem 072/Pamungkas Hadiri Peringatan Hari Kesiapsiagaan Bencana

Berita Utama

Putri Ketua MPR RI Bamsoet Dilamar Putra Wakapolda Nusa Tenggara Barat

Berita Utama

Tim Penilai Visitasi PKBM Verifikasi Lapas Rangkasbitung