Mediakompasnews.Com – Rokan Hulu -Terduga Pelaku cabul terhadap Anak Kandung sempat diamankan Masyarakat, beruntung tindakan Personil Polsek Rokan IV Koto bersama Personil Sat Reskrim Polres Rokan Hulu (Rohul) dengan respon cepat.
“Benar, Tersangka HS, diamankan dalam kasus pencabulan terhadap Anak di bawah Umur,” kata Kapolres Rohul AKBP Pangucap Priyo Soegito SIK MH melalui Kasat Reskrim AKP D Raja Putra Napitupulu SIK di dampingi Kasubsi Sihumas Aipda Mardiono Pasda SH, Minggu (14/8/2022).
Lanjut, Raja Putra, Korban inisial RA, dengan Tersangka HS diamankan Jumat (12/8/2022) dengan Tempat Kejadian Perkara (TKP), Kecamatan Rokan IV Koto Kabupaten Rohul.
“Terhadap Tersangka, disita Barang Bukti, berupa Celana Pendek Warna Merah (Milik Korban), Celana Dalam warna Putih (Milik Korban), Baju Kaos berkerah warna Abu-abu (Milik Pelaku) dan Celana Pendek Warna Biru (Milik Pelaku),” rinci Dia.
Kejadian tersebut, kata Raja Putra, berawal, Jum’at (12/8/2022) sekitar pukul 17.00 Wib, saat Pelapor, Pelaku dan Korban sedang berada di Rumah lagi Nonton TV bersama sekitar Setengah Jam.
Pelaku, minta dibautkan Kopi, lalu Pelaporpun keluar rumah untuk membersihkan Halaman.
Tanpa diketahui Pelapor, Korban (Anak Kandung Pelapor dan Pelaku) membuatkan Kopi untuk Pelaku.
Kemudian mengantarkannya ke rumah belakang rumah Pelapor.
Rumah belakang tersebut dalam keadaan kosong, sekitar pukul 17 00 Wib, Pelapor pergi ke Belakang rumah tempat Korban mengantarkan Kopi untuk Pelaku.
Pelapor melihat Korban keluar dari rumah belakang yang kosong, kondisi Korban sebelumnya memakai Celana Dalam.
Tetapi pada saat itu Celana dalamnya belum terpasang dengan benar, terlihat Pelapor.
Sebab Celana yang dipakai Korban adalah Celana Shot (Celana Tipis).
Kemudian Pelapor menanyakan kepada Pelaku apa yang sudah dilakukannya kepada Korban.
Lalu Pelaku mengaku telah melakukan pencabulan terhadap Korban (Anak kandungnya) inisial RA.
Atas kejadian tersebut Pelapor melaporkan kejadian tersebut Ke Polres Rohul, untuk tindakan hukum lebih lanjut.
Berdasarkan laporan tersebut, Sabtu (13/8/2022) sekitar pukul 10.00 Wib Masyarakat sempat diamankan terduga Pelaku pencabulan terhadap Anak kandung.
Selanjutnya pihak Desa berkordinasi dengan pihak Polsek Rokan IV Koto dan Unit PPA Polres Rohul.
“Selanjutnya Pelaku, Korban dan barang bukti dibawa Ke Polres Rohul guna pemeriksaan lebih lanjut,” pungkas Mardiono mengakhiri.
(Humas/Samiono)