MediaKompasNwes.Com – Sabu Raijua – Guna menyamakan persepsi menjelang Pilkada serentak tahun 2024,Sentra Penegakkan Hukum Terpadu ( Gakkumdu) Kabupaten Sabu Raijua menggelar giat rapat koordinasi.
Kegiatan rakor tersebut berlangsung di Aula Penginapan Manna,kelurahan Mebba, Kecamatan Sabu Barat, Kabupaten Sabu Raijua, Provinsi Nusa Tenggara Timur,kamis ( 8/8/2024)
Hadir dalam kegiatan tersebut Kapolres Sabu Raijua Paulus Naatonis,S.I.P.,M.H, Ketua Bawaslu Sabu Raijua Markus Haba,S.Sos bersama komisioner Bawaslu Sabu Raijua,Kasad Reskrim Sabu Raijua Iptu Deflorintus Wee,SH ,Kanit Pidum Reskrim Sabu Raijua Aipda Tinus Riwu Hegi,SH dan anggota Reskrim Polres Sabu Raijua Brigpol Dani Idin,dan Perwakilan dari Kejaksaan Sabu Raijua Rafif Ramananda,SH.
Ketua Bawaslu Kabupaten Sabu Raijua Markus Haba dalam arahannya saat membuka rakor tersebut mengatakan dalam menangani pelanggaran yang bisa saja terjadi pada tahapan pilkada yang sedang berlangsung.
Untuk itu semua unsur yang tergabung dalam Sentra Gakkumdu perlu duduk bersama dan berdiskusi untuk samakan persepsi.
” Mengingat tahapan pendaftaran calon kepala daerah akan berlangsung pada 27 – 29 Agustus 2024,yang tidak menutup kemungkinan akan terjadi pelanggaran tindak pidana,” jelas Markus
Markus menambahka,oleh kerena itu di perlukan pemahaman dan persepsi yang sama dalam penanganan pelanggaran pidana oleh Sentra Penegakan Hukum Terpadu ( Gakkumdu) mengahadapi pilkada serentak 2024 mendatang.
“Perlu adanya persamaan persepsi antara tiga unsur tersebut sehingga dalam penanganan tindak pidana Pilkada berjalan sesuai dengan aturan,” kata Markus Haba
Kapolres Sabu Raijua Paulus Naatonis mengatakan bahwa Polres Sabu Raijua sangat mengapresiasi kegiatan tersebut.
Menurutnya,dalam penanganan tindakan pidana Pilkada, pihak kepolisian, Kejaksaan dan Bawaslu harus mempunyai pola pikir yang sama.
“Kami dari polres Sabu Raijua telah membentuk tim dan penyidik – penyidik,kami juga telah mengikuti pelatihan – pelatihan dan rakor – rakor dalam penindakan hukum pada tindak pidana pemilu,”jelas Kapolres Naatonis
Lanjutnya,Bahwa sebagai kita ketahui,dalam tindak pidana pemilu adalah tindak pidana yang spesialis dan tidak bisa di samakan dengan tindak pidana umum, sehingga dalam penanganannya butuh penanganan yang profesional.
” Tindak pidana pemilu tidak bisa disamakan dengan tindak pidana umum, sehingga butuh penanganan yang profesional, karena mengingat jangka waktu penyidikan sampai pada penuntutannya hanya empat belas hari,”ungkap Naatonis
Senada dengan Kapolres Sabu Raijua, perwakilan Kajari Sabu Raijua Rafif Ramananda mengatakan bahwa penanganan tindak pidana pemilu tindak pidana yang mengundang Asas Lex Specialis Derogat Legi Generali yang menyatakan bahwa peraturan yang lebih khusus mengesampingkan peraturan yang lebih umum.
“Oleh kerena itu dalam penganannya butuh penanganan yang profesional,karena tindak pidana pemilu tidak bisa di samakan dengan tindak pidana umum,” tutupnya dalam rakor tersebut
Dalam kegiatan tersebut hadir juga Akademisi Hukum Unwira Kupang Dr.Mikael Feka ,SH.MH melalui zoom metting untuk berbagi ilmu dengan perserta rapat Sentra Gakkumdu lewat materinya.
( Florianus Fendi)