LOGO MEDIA KOMPASNEWS.COM
KETUM FWJ INDONESIA

Home / Peristiwa

Jumat, 3 April 2026 - 00:30 WIB

FRIC Pastikan BB Sabu 58 Kg Tangkapan Polda Jambi Dimusnahkan Mabes Polri, DPO MA Diterbitkan Sejak Oktober 2025

Mediakompasnews.Com – Jambi – Sempat viral di media sosial penanganan kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu seberat 58 kilogram dan satu tersangka MA kabur di wilayah hukum Polda Jambi menjadi perhatian publik dan Fast Respon Indonesia Center.

Keberhasilan Polda Jambi ungkap kasus 58 kg diapresiasi namun pertanyaan publik kenapa satu TSK inisial MA bisa kabur dan belum tertangkap.

Kasus ini bermula dari operasi penindakan yang dilakukan Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jambi pada 10 Oktober 2025 lalu. Dalam operasi tersebut, polisi mencegat dua kendaraan di kawasan Bayung Lencir, Sumatera Selatan, yang diduga membawa sabu dari Pekanbaru menuju Jambi.

Baca Juga :  Ketua FJIS Sekaligus Calon Legislatif, Hary Akbar Mengucapkan Selamat Tahun Baru Islam 1445 H

Dari tangkapan tersebut Polisi mengamankan tiga orang tersangka berinisial MA, APR, dan JA.

Berdasarkan hasil penyidikan, dua tersangka yakni APR dan JA telah diproses hingga tahap pelimpahan berkas perkara (Tahap II) ke Kejaksaan Tinggi Jambi untuk selanjutnya menjalani proses hukum.

Sementara itu, satu tersangka lainnya, MA, tidak ikut dilimpahkan karena telah melarikan diri dan kini masih berstatus DPO terbit sejak 12 Oktober 2025.

Baca Juga :  DPC ABPEDNAS OKU, Sambut Baik Usulan Bimtek Untuk BPD di Kabupaten OKU

Tim Ditresnarkoba Polda Jambi masih terus melakukan pencarian dan pengajaran terhadap MA juga telah meminta bantuan Mabes Polri dan Polda lainnya, terhadap oknum penyidik yang bertanggung jawab atas kaburnya tersangka dan juga telah dijatuhkan hukuman akibat pelanggaran kode etik profesi yakni mutasi bersifat demosi dan permohonan maaf secara terbuka dihadapan sidang KKEP di Bidpropam Polda Jambi karena terbukti perbuatan pelanggaran dinyatakan sebagai perbuatan tercela atau tidak profesional” ungkap Kabid Humas.

Baca Juga :  Keren.. Tertib Bayar Pajak, Warga Plalangan Bawa Pulang Hadiah Lima Ekor Kambing

Ketua FRIC Jambi berkoordinasi dengan Ketua Umum dan Mabes Polri guna memastikan kasus ini, dan pernyataan Mabes terkait barang bukti sabu seberat 58 kg telah diserahkan kepada Mabes Polri dan telah dimusnahkan pada saat pemusnahan serentak oleh Presiden RI.

Juga Polda Jambi memang berkoorisnasi dengan Mabes Polri serta Polda lain untuk memburu DPO MA sejak Oktober 2025, harapan DPO MA dapat di tangkap guna membuktikan profesionalisme kinerja Polda Jambi,” ungkap Dody. (Red)

Share :

Baca Juga

Peristiwa

Jalan dan Tangkis Laut di Desa Saobi – Kangayan Hancur di Hantam Gelombang

Lampung Selatan

Dasyaat,..! Akibat Sambaran Petir Salah Satu Rumah Warga Di Desa Ketapang Rusak Parah

Berita Utama

Semarak Kemerdekaan Ke-77, FBR Pondok Kopi – Pondok Kep Korwil Jakarta Timur Adakan Pentas Seni dan Santunan

Pemerintah Provinsi

Gubernur NTT Tinjau Langsung Lokasi Bencana, Kapolres dan Bupati Kupang Turut Mendampingi

Peristiwa

Kabar duka Selamat Jalan : Saudaraku Sandros Didide SH Wartawan Senior Assosiasi Wartawan profesional Indonesia (AWPI) Halmahera Utara

Berita Utama

Sembilan Pati TNI AU Laksanakan Laporan Kenaikan Pangkat

Berita Utama

Aksi Ribuan Wartawan Akan Berlanjut di Mabes Polri dan Kemendagri

Berita Utama

Ungkap Misteri Kasus Kematian Brigadir Yosua, Ketum Peradin ; Jenazah Tak Mungkin Dusta !