LOGO MEDIA KOMPASNEWS.COM
PIMRED MKN DAN WAKIL PIMRED MKN
DPPPA KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DINAS KESEHATAN KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
KETUM OPAN FWJ INDONESIA
KOMISARIS PT MKN – FATIMAH SULAIMAN.SS
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
BUPATI KAB TANGERANG – H.MOCH.MAESYAL RASYID
GUBENUR BANTEN ANDRA SONI
KAPOLRES TANGERANG SELATAN
WALI KOTA TANGERANG SELATAN
WALI KOTA TANGERANG
WALI KOTA TANGERANG

Home / Berita Utama

Senin, 1 April 2024 - 15:26 WIB

Sekda Amir Makhmud Serahkan SK Kenaikan Pangkat Kepada 592 PNS

Mediakompasnews.com – Kab. Tegal – Sebanyak 592 Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemkab Tegal menerima Surat Keputusan (SK) Kenaikan pangkat.

Kenaikan pangkat ini bentuk penghargaan Pemkab Tegal atas prestasi kerja dan pengabdian PNS yang bersangkutan terhadap negara, sekaligus untuk memberikan dorongan kepada PNS untuk lebih meningkatkan prestasi kerja dan pengabdiannya lebih baik lagi.

Hal tersebut disampaikan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Tegal Amir Makhmud dalam acara Penyerahan Petikan Surat Keputusan Kenaikan Pangkat Periode 1 April 2024 di Lingkungan Pemerintah Kabupeten Tegal yang berlangsung di Pendopo Amangkurat, Senin (1/04/2024).

Baca Juga :  KAMMI Minta Publik Percaya Kerja Timsus dan Komnas HAM Dalam Mengungkap Kasus Tewasnya Brigadir “J”

“Kenaikan pangkat ini sebagai penyematan amanah dan tanggung jawab yang semakin besar,” kata Amir.

Amir juga menambahkan bahwa di era ini, ASN dihadapkan dengan berbagai tantangan perubahan zaman yang semakin kompleks, sehingga ia berharap para ASN untuk terus mengikuti perubahan zaman serta meningkatkan kinerja dan profesionalismenya dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya.

Baca Juga :  Kesiapan Polri Agar Perayaan Natal dan Tahun Baru Berjalan Aman dan Tak Ada Gangguan

Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Tegal Mujahidin menuturkan bahwa sejak tahun 2023 layanan kenaikan pangkat telah menggunakan Aplikasi SIASN secara nasional.

Lanjutnya, untuk meningkatkan layanan kenaikan pangkat sebagai penghargaan atas prestasi kerja, BKN menetapkan Peraturan BKN Nomor 4 Tahun 2023 tentang Periodesasi Kenaikan Pangkat PNS yang mengatur periode kenaikan pangkat ditambah menjadi enam kali yaitu pada tanggal 1 Februari, 1 April, 1 Juni, 1 Agustus, 1 Oktober dan 1 Desember 2024.

Baca Juga :  Peresmian Serah Terima Kunci dan Sertifikat Bedah Rumah di Karokrok Patokbeusi Oleh Kapolres Subang

“Dengan penambahan periode ini diharapkan ASN dapat mewujudkan layanan kenaikan pangkat yang tepat waktu sehingga berdampak pada kinerja ASN yang lebih baik,” ujar Mujahidin.
Adapun penyerahan petikan SK kenaikan pangkat PNS periode 1 April 2024 sejumlah 592 orang dengan rincian 197 orang terdiri dari golongan ruang IV/a keatas, 395 orang dari golongan ruang III/d ke bawah dan 6 orang dari golongan ruang II/a.(met)

Share :

Baca Juga

Berita Utama

Viral Oknum Anggota  Dprd  Diduga Pelecehan Seksual Pada Seorng Gadis

Berita Utama

Cari,Dekati,Obati, Program Kesehatan Door To Door oleh Kesatria Badak Hitam Satgas Yonif 511 di Perbatan RI-PNG

Berita Utama

Ketua MPR RI Bamsoet Apresiasi Komjen Pol Petrus Golose Dikukuhkan sebagai Profesor Guru Besar Tetap PTIK

Berita Utama

Manding Daya Nerima Penghargaan Patriot Jawi Wetan II

Berita Utama

Asik Transaksi, Tak Sadar Diintai Polisi, Kurir Sabu Mendekam Di Polsek Rambahsamo

Berita Utama

Bertemu Arsitek Jeffrey Budiman, Bamsoet Matangkan Pembangunan Museum Otomotif Indonesia DI TMII

Berita Utama

Mantap ! Polsek Percut Seituan Amankan Mesin Ketangkasan Judi Ikan Ikan

Berita Utama

DPC AWPI Asahan Pertanyakan Hasil Mediasi Perselisihan Antara Pengusaha Maggot Dengan Pengelola Bimbel