DPPPA KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DINAS KESEHATAN KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DIREKTUR UTAMA DAN WAKIL PIMPINAN REDAKSI MEDIA KOMPASNEWS COM

Home / Berita Utama

Minggu, 21 Januari 2024 - 09:46 WIB

Satresnarkoba Polres Sumenep Ungkap Kasus Narkoba Jenis Sabu 5,93 Gram

Mediakompasnews.com – Sumenep – Satresnarkoba Polres Sumenep Madura Jawa Timur Ungkap Kasus Narkoba Jenis Sabu, Sabtu (20/01/2024).

Satresnarkoba Polres Sumenep berhasil ungkap kasus narkoba pada hari Sabtu, tanggal 20 Januari 2024, sekira Pukul 15.30 wib dengan TKP di teras rumah terlapor FB Alamat Dsn. Beddi, Ds. Marengan Laok, Kec. Kalianget, Kab. Sumenep.

Terlapor FB lahir di Sumenep, Umur 54 tahun Jenis kelamin Laki-laki, Agama Islam, Pekerjaan Swasta, Pendidikan STM dengan Alamat Dusun Beddi, Desa. Marengan Laok, Kec. Kalianget, Kab.Sumenep.

Baca Juga :  Terpanggil Rasa Kemanusiaan dan Solidaritas Forlas Gelar Aksi Sosial

Barang Bukti yang berhasil diamankan berupa Sabu dengan berat kotor ± 5,93 gram,dengan rincian 3 (tiga) poket plastik klip kecil berisi sabu masing-masing dengan berat kotor ± 4,11 gram, ± 1,51 gram, ± 0,31 gram, 1 (satu) kotak plastik mika warna bening, 1 (satu) kotak plastik warna orange, 1 (satu) unit timbangan elektrik warna silver merk HARNIC, 1 (satu) unit timbangan elektrik warna hitam, 1 (satu) unit handphone merk SAMSUNG warna gold dengan nomor sim card 081907720370, 3 (tiga) potongan sedotan plastik, 1 (satu) pack plastik klip kosong berisi 190 biji.

Baca Juga :  Tiba di Provinsi Jawa Timur, Presiden Jokowi Bagikan Bansos di Pasar Pucang Anom

Kronologisnya berawal pada hari Sabtu, tanggal 20 Januari 2024, sekira pukul 15.30 wib, di teras rumah terlapor FB, Unit Opsnal Satresnarkoba Polres Sumenep, berhasil melakukan penangkapan terhadap terlapor FB yang selanjutnya dilakukan penggeledahan di dalam kamar rumah terlapor dan ditemukan barang bukti berupa 3 (tiga) poket plastik klip kecil berisi sabu masing-masing dengan berat kotor ± 4,11 gram, ± 1,51 gram, ± 0,31 gram, yang disimpan di dalam kotak plastik mika warna bening,” ungkap Kasi Humas Akp Widiarti

Baca Juga :  Disalurkan, Puluhan Ribu Bibit Cabai dan Bawang Merah

Setelah ditunjukkan terhadap terlapor mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya, selanjutnya terlapor berikut barang buktinya dibawa ke kantor Satresnarkoba Polres Sumenep guna dilakukan penyidikan lebih lanjut,” jelasnya

Akibat perbuatannya terlapor dijerat
dengan pasal Narkotika Golongan I jenis sabu, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

(ASMUNI PGL)

Share :

Baca Juga

Berita Utama

461 Rumah Di Batu Bara Terima Pemasangan Listrik Gratis Dari Kementerian ESDM

Berita Utama

Ormas KKPMP MARCAB Wanasalam” Berikan Bantuan Korban Kebakaran di Desa Bejod

Berita Utama

Seorang Ibu Di Ujungbatu Korban Curanmor Histeris, Tangis Bahagia Menyertai Setelah Polisi Mengembalikan Sepeda Motornya

Berita Utama

Gelaran Partai Final Antara Persib Vs PSLS dalam Nusantara Open Cup Mampu Pecahkan Rekor MURI

Berita Utama

Polres Metro Tangerang Kota Resmikan SPPG, Layani 4.000 Peserta untuk Perbaikan Gizi Masyarakat

Berita Utama

Laksanakan Gerebek Posyandu Kepala Dusun 04 Lebak Wangi

Banten

Polres Metro Tangerang Kota Gelar Konfrensi Pers Kasus Narkoba Jaringan Internasional

Berita Utama

Wabup Indra Gunawan Sematkan Tanda Wisuda Bagi 1443 Santri Dan Santriwati Wisuda Se Rohul