LOGO MEDIA KOMPASNEWS.COM
PIMRED MKN DAN WAKIL PIMRED MKN
KOMISARIS PT MKN
KETUM OPAN FWJ INDONESIA
PIMPINAN REDAKSI

Home / TNI/POLRI

Jumat, 24 Februari 2023 - 12:03 WIB

Satreskrim Polresta Cirebon Amankan Pelaku Pencabulan terhadap Penyandang Disabilitas

Mediakompasnews.Com – Cirrbon – Jajaran Satreskrim Polresta Cirebon mengamankan pelaku pencabulan terhadap penyandang disabilitas tuna grahita. Pelaku pencabulan tersebut berinisial IR (28) yang merupakan warga Kabupaten Cirebon.

Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Arif Budiman, S.I.K, M.H, melalui Kasat Reskrim, Kompol Anton, S.H, S.I.K, M.H, mengatakan, tindakan pencabulan tersebut dilakukan tersangka beberapa kali dalam rentang waktu September 2019 – Agustus 2021.

Menurutnya, aksi tersebut terbongkar setelah korban yang kini berusia 18 tahun menceritakan perbuatan IR kepada orang tuanya. Sehingga orang tua korban yang tidak terima atas perbuatan IR langsung melaporkannya ke Unit PPA Satreskrim Polresta Cirebon.

Baca Juga :  Brigjen Suhendri Pimpin Bintek Pengamanan DPSP di Wilkum Polda NTB

“Kami menerima laporan tersebut pada 30 Januari 2023, kemudian melakukan serangkaian penyelidikan hingga penyidikan. Kami juga bertindak cepat dan berhasil mengamankan IR beberapa hari yang lalu,” kata Kompol Anton, S.H, S.I.K, S.H, Jumat (24/2/2023).

Ia mengatakan, modus pelaku dalam melancarkan aksinya adalah berpura-pura mengajarkan perbedaan anatomi tubuh laki-laki dan perempuan. Pasalnya, IR merupakan oknum tenaga pengajar di tempat korban bersekolah di wilayah Kabupaten Cirebon.

Baca Juga :  Kapolresta Cirebon Pantau Arus Mudik Gelombang Pertama di GT Palimanan

Bahkan, IR yang juga merupakan penyandang disabilitas tuna netra tersebut mencabuli sejak korban duduk di SMP hingga SMA. Pihaknya juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu setel pakaian yang dikenakan korban saat kejadian, dan lainnya.

Dari hasil pemeriksaan sementara diketahui bahwa perbuatan cabul tersebut dilakukan IR kepada korban di lingkungan sekolah luar biasa (SLB). Saat ini, korban juga masih dalam pendampingan untuk proses trauma healing yang melibatkan berbagai instansi terkait.

Baca Juga :  Resmikan Lapangan Sepakbola Jenderal Soedirman, Kasad : Untuk Kepentingan Bangsa dan Negara, Jangan Banyak Berpikir Tapi Lakukan

“Tersangka dijerat Pasal 82 Jo Pasal 76 E UU Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU dan diancam hukuman maksimal 15 tahun penjara serta denda paling banyak Rp 5 miliar,” ujar Kompol Anton, S.H, S.I.K, M.H.

(A Hidayat)

Share :

Baca Juga

Berita Utama

Kapolda Riau Lepas Secara Tradisi 62 Personel Yang Masuk Purna Bhakti

Berita Utama

Brigjend TNI Robert D Ndona: Mewujudkan Prajurit yang Profesional dan Disiplin Dengan Melaksanakan Penerapan Aturan Dasar Kemiliteran

TNI/POLRI

Personil Polsek warunggunung Polres Lebak Giat Patroli Waralaba dan obyekvital untuk Antisipasi 3 C ( Curas,Curat dan Curanmor ) di Wilayah kecamatan Warunggunung

TNI/POLRI

Tebar Kebaikan Polres Cirebon Kota, Berbagi Sembako Dihari Minggu

TNI/POLRI

Pembukaan Pelatihan Teknis Percepatan Penurunan Stunting di Hadiri oleh Kodim 0279 Bantul.

TNI/POLRI

Menjelang Perayaan Hari Natal, Satgas Pamtas RI-PNG Yonif 511/DY Ciptakan Gereja yang Bersih dan Asri

TNI/POLRI

Kasad Dampingi Presiden Tinjau Lokasi Gempa Cianjur

Kesehatan

Baru 2 Hari Satgas Pamtas RI-PNG Yonif 511/DY Badak Hitam Melaksanakan Pengobatan Masal Secara Gratis Kepada Warga Perbatasan RI-PNG