LOGO MEDIA KOMPASNEWS.COM
KETUM FWJ INDONESIA

Home / TNI/POLRI

Jumat, 24 Februari 2023 - 12:03 WIB

Satreskrim Polresta Cirebon Amankan Pelaku Pencabulan terhadap Penyandang Disabilitas

Mediakompasnews.Com – Cirrbon – Jajaran Satreskrim Polresta Cirebon mengamankan pelaku pencabulan terhadap penyandang disabilitas tuna grahita. Pelaku pencabulan tersebut berinisial IR (28) yang merupakan warga Kabupaten Cirebon.

Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Arif Budiman, S.I.K, M.H, melalui Kasat Reskrim, Kompol Anton, S.H, S.I.K, M.H, mengatakan, tindakan pencabulan tersebut dilakukan tersangka beberapa kali dalam rentang waktu September 2019 – Agustus 2021.

Menurutnya, aksi tersebut terbongkar setelah korban yang kini berusia 18 tahun menceritakan perbuatan IR kepada orang tuanya. Sehingga orang tua korban yang tidak terima atas perbuatan IR langsung melaporkannya ke Unit PPA Satreskrim Polresta Cirebon.

Baca Juga :  Tersangka Kasus Pembunuhan, Tanpa Perlawanan Diamankan Personil Polsek Kuntodarussalam

“Kami menerima laporan tersebut pada 30 Januari 2023, kemudian melakukan serangkaian penyelidikan hingga penyidikan. Kami juga bertindak cepat dan berhasil mengamankan IR beberapa hari yang lalu,” kata Kompol Anton, S.H, S.I.K, S.H, Jumat (24/2/2023).

Ia mengatakan, modus pelaku dalam melancarkan aksinya adalah berpura-pura mengajarkan perbedaan anatomi tubuh laki-laki dan perempuan. Pasalnya, IR merupakan oknum tenaga pengajar di tempat korban bersekolah di wilayah Kabupaten Cirebon.

Baca Juga :  Danrem 033/WP yang baru, Brigjen TNI Yudi Yulistyanto Disambut dengan Acara Tradisi Penyambutan di Makorem 033/WP

Bahkan, IR yang juga merupakan penyandang disabilitas tuna netra tersebut mencabuli sejak korban duduk di SMP hingga SMA. Pihaknya juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu setel pakaian yang dikenakan korban saat kejadian, dan lainnya.

Dari hasil pemeriksaan sementara diketahui bahwa perbuatan cabul tersebut dilakukan IR kepada korban di lingkungan sekolah luar biasa (SLB). Saat ini, korban juga masih dalam pendampingan untuk proses trauma healing yang melibatkan berbagai instansi terkait.

Baca Juga :  Satreskrim Polresta Cirebon Amankan Pelaku Pengeroyokan dan Perusakan di Jalur Gronggong

“Tersangka dijerat Pasal 82 Jo Pasal 76 E UU Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU dan diancam hukuman maksimal 15 tahun penjara serta denda paling banyak Rp 5 miliar,” ujar Kompol Anton, S.H, S.I.K, M.H.

(A Hidayat)

Share :

Baca Juga

TNI/POLRI

Lanud Hang Nadim Gelar Upacara Peringatan Hari Ultah ke-71 Komando Operasi Udara (Koopsud)

TNI/POLRI

Polresta Cirebon Laksanakan Patroli KRYD Antisipasi GUKTM dan Cegah Pekat

TNI/POLRI

Ketua Bhayangkari Cabang Kota Cirebon Memberikan Tali Asih kepada Personel Pospam dan Posyan Operasi Lilin Lodaya

TNI/POLRI

Pantau Lalu Lintas,Kapolres Cirebon Kota keliling menggunakan Ojol

Berita Utama

Irjen Iqbal Turun Langsung Serahkan Bantuan Korban Gempa Cianjur.

TNI/POLRI

Babinsa Koramil 414-04/Membalong Dampingi Kegiatan Posyandu  

TNI/POLRI

Polresta Cirebon dan IJTI Salurkan Bantuan yang Terkumpul dari Posko Peduli Cianjur

Berita Utama

Ritual Adat Nyadar Kapolres Sumenep Pimpin Langsung Kegiatan Pengamanan